Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Rumus Pembagian SHU

       Hai teman-teman sekalian, kali ini saya akan membahas mengenai Rumus Pembagian SHU, dimana acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa "pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".
      SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
a. SHU atas jasa modal
    Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha
    Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan    aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1) Cadangan koperasi
Rumus Pembagian SHU
Rumus Pembagian SHU
(2) Jasa anggota
(3) Dana pengurus
(4) Dana karyawan
(5) Dana pendidikan
(6) Dana sosial
(7) Dana untuk pembangunan lingkungan
    Tentunya tidak semua komponen di atas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
     Untuk mempermudah pemahaman terhadap rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di koperasi XYZ.
     Menurut AD/ART Koperasi XYZ, SHU dibagi sebagai berikut.
  • Cadangan
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan
  • Dana pendidikan
  • Dana sosial
    SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
                       SHUA = JUA + JMA
dimana:
 SHUA   : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota

     Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
              SHUPa   = VA/VUK  x JUA x SA/TMS x JMA
dimana:
SHUPa  : Sisa Hasil Usaha per anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modala Anggota
VA      : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK   : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi k
operasi)
SA       : Jumlah Simpanan Anggota
TMS    : Total Modal Sendiri (simpanan anggota total)

       Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi XY
Z adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota (JUA) sebesar 70% dan Jasa Modal Anggota (JMA) sebesar 30% maka ada dua cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu sebagai berikut.
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA    = 70% x 40% total SHU koperasi setelah pajak 
           = 28% dari total SHU koperasi
JMA   = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
           = 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini, diperoleh dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Demikian pembahasan mengenai Rumus Pembagian SHU, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian, Wassalam.
Rumus Pembagian SHU Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment