Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Faktor-Faktor Obyektif yang Memungkinakan Koperasi Berkembang Subur di Tanah Air Kita. Untuk lebih jelasnya pembahasan mengenai Faktor-Faktor yang Memungkinkan Koperasi Berkebang Subur di Tanah Air Kita akan dibahas di bawah ini yaitu sebagai berikut:
Akibat penjajahan yang demikian lama (kurang lebih 350 tahun) diperas, dihisap dan ditindas oleh Belanda, serta pendudukan Jepang (kurang lebih 3,5 tahun ) yang lebih menyengsarakan kehidupan rakyat Indonesia, sebagian terbesar dari rakyat Indonesia hingga saat-saat proklamasi kemerdekaannya hidup di bawah batas-batas kemiskinan material. Tetapi beruntunglah bahwa adat kebiasaan yang diwariskan oleh nenek moyangnya dari generasi ke generasi masih tetap kuat dimiliki oleh sebagian terbesar rakyat Indonesia tersebut, yaitu: "Kegotongroyongan, kerja sama untuk kepentingan bersama". Dengan adat kebiasaan ini rakyat Indonesia dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dari penindasan, penghisapan dan kekejaman-kekejaman penjajah Belanda dan Jepang, bahkan dengan adat istiadat ini pula rakyat Indonesia dapat merebut, mempertahankan kemerdekaan dan melenyapkan segala bentuk dan sisa-sisa penjajahan atas dirinya.
Dari uraian singkat di atas, jelas bagi kita bahwa gotong royong merupakan alat sosialisme Indonesia yang paling ampuh dan ternyata dalam Koperasi Indonesia gotongroyong merupakan azas daripadanya.
Mengenai kegotong royongan ini, Dr. Mohammad Hatta dalam bukunya yang berjudul "Persoalan Ekonomi Sosialis Indonesia" terbitan Djambatan-Jakarta, telah mengemukakan pendapatnya bahwa aktivitas adat ini telah menjadi landasan dan mendorong orang-orang pergerakan bangsa kita pada zaman penjajahan untuk melancarkan tuntutan sosialisme dan humanisme, demikian pula para alim ulama, karena ajaran-ajaran agama tidak membenarkan adanya penghisapan dan penindasan dalam masyarakat. Tuntutan sosialisme Indonesia dan humanisme, merupakan tuntutan yang mengandung amanat penderitaan rakyat dan hak-hak kemanusiaan, yaitu terbentuknya masyarakat yang serba keadilan dan serba kelayakan hidup, satu dan lain warganya dengan penuh kegotongroyongan yang dinamis dan dalam rasa persaudaraannya (solidaritas) yang kuat membina dan memperjuangkannya kesejahteraan dan kecerdasan warga masyarakat secara umum.
Menurut Dr. Mohammad Hatta, gotongroyong itu koperasi sosial, yang dapat dijadikan landasan untuk membangun koperasi ekonomi, sebagai sendi perekonomian masyarakat.
Penghidupan di kalangan masyarakat pedesaan yang asli merupakan penghidupan yang diliputi suasana hidup bersama, di mana kepentingan pribadi atau golongan. Mengenai penghdiupan di kalangan masyarakat adat, Prof. Dr. Soepomo antara lain menyatakan pendapatnya sebagai berikut:
- yang terutama dalam hukum adat bukanlah orang seorang, melainkan orang masyarakat;
- orang-seseorang adalah adat untuk melaksanakan masyarakat, tugas-tugas kemasyarakatan itu haruslah dipandang sebagai tugas yang biasa dan wajar dalam penghidupan, sebaliknya ia juga pemangku hak;
- orang-seseorang melakukan haknya sepadan dengan tujuan sosial hukum;
- hubungan antara orang-seorang dan masyarakat dalam penghidupan desa dikuasai oleh keinsyafan bersekutu pada orang seorang dan oleh rasa seia-sekata antara individu dan golongan sebagai kesatuan
Menurut Dr. Mohammad Hatta selanjutnya, bahwa ekonomi modern itu telah menimbulkan dualisme dalam masyarakat pedesaan, di samping sifat perkauman berkembang pula proses individualisasi yaitu suatu sikap yang membedakan segala hubungan manusia. Dengan demikian dalam masyarakat terdapat dua kekuatan yang satu dengan lainnya saling berhadapan, yakni proses individualisasi sebagai antitese dari kolektivisme dalam masyarakat yang asli. Sebaliknya cita-cita sosialisme Indonesia berkeinginan kuat untuk mempertahankan jiwa kolektif itu sebagai bangunannya. Proses individualisasi tersebut tidak mungkin dibendung, tetapi sebaliknya masyarakat tidaklah perlu diajak ke bentuk kolektivisme tua. Cita-cita kolektivisme itu harus didudukkan pada tingkatan yang lebih tinggi dan mutakhir, yang lebih efektif dari individualisme, untuk inilah maka individualisme yang mulai berkembang itu harus dibelokkan dengan melalui organisasi dan pendidikan.
Tanpa adanya usaha dan perjuangan untuk membelokkan individualisme tersebut ke sosialisme Indonesia, maka individualisme dalam perkembangannya menghidupkan kapitalisme nasional akan disaingi dan dihancurkan oleh kapitalis asing, kapitalis raksasa/kuat yang berpengalaman menyeret kapitalis-kapitalis muda dan lemah untuk dijadikan perisai atau penutup usaha dan aktivitas yang jahat, memeras dan menghisap masyarakat Indonesia.
Usaha untuk membelokkan individualisme itu ke sosialisme Indonesia atau tegasnya agar dapat tertampung dalam satu organisasi yang berdasarkan usaha bersama dan untuk kepentingan hidup bersma, telah digerakkan oleh kaum pergerakan nasional. Di pedesaan-pedesaan yang merupakan tempat berkembangnya koperasi sosial yang lama, mulai dibangun koperasi ekonomi, yang menjadi wadah penyalur inisiatif para individu yang telah bersepakat untuk secara bersama-sama memperjuangkan kepentingan-kepentingan bersama dan masyarakat. Jiwa kolektif yang dinamis telah hidup dan berkembang dengan subur dalam wadah koperasi tanpa adanya kepribadian yang tertindas. Dalam wadah koperasi, solidaritas dan kesadaran berpribadi dari rakyat Indonesia telah dapat memerangi dan melemparkan jauh-jauh segala niat jahat atau maksud-maksud tertentu kapitalis asing, yang selalu hendak merugikan dan mencengkeram rakyat Indonesia.
Dengan demikian maka faktor-faktor obyektif yang memungkinkan koperasi hidup subur pada zaman penjajahan adalah:
- adanya faktor kegotongroyongan yang telah berkembang dengan kuat dan merupakan kebiasaan dalam penghidupan masyarakat;
- adanya kenyataan bahwa kapitalis asing telag menyengsarakan kehidupan rakyat Indonesia;
- tumbuhnya kapitalis-kapitalis nasional yang dapat menyelaraskan diri dengan pergerakan nasional Indonesia, sehingga mereka membentuk gerakan koperasi ekonomi di atas landasan koperasi sosial dengan tujuan usahanya memperbaiki perekonomian rakyat dan melindungi usaha-usaha rakyat dengan cara kekeluargaan dan kegotongroyong yang dinamis.
Sosialisme Indonesia yang matang tersebut disusun dari bawah bersendikan bangunan-bangunan koperasi yag meliputi segala bidang perekonomian, konsumsi, produksi, kredit dan jasa-jasa lainnya. Dengan terwujudnya berbagai organisasi usaha masyarakat yang berbentuk Koperasi, maka gerak dan tindak penjajah (penguasa pada waktu itu) yang selalu hendak mengambil atau memeras keringat rakyat dapat dilenyapkan secara minimal di tingkat pedesaan-pedesaan yang merupakan akar penegak sosialisme Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, terutama pada waktu Undang-Undang Dasar 1945 benar-benar dapat dipertahankan sebagai Undang-Undang Dasar Negara dan segala ketentuan dasar yang terkandung di dalamnya dijalankan secara murni, sosialisme Indonesia secara normatif merupakan kewajiban segenap rakyat Indonesia dan pemerintah, seperti halnya tercantum dalam pasal 33, pasal 27 ayat (2) dan pasal 34 UUD 1945, merupakan pasal-pasal yang mengatur tentang kesejahteraan rakyat. Dari pasal-pasal tersebut, kita dengan jelas dapat mengetahui apa yang secara normatif wajib diwujudkan oleh pemerintahan beserta segenap rakyatnya, terutama dalam bidang perekonomian dan bidang sosial, kewajiban yang wajar yang sesuai dengan cita-cita sosialisme Indonesia. Jelasnya adalah sebagai berikut:
a. Dalam bidang perekonomian:
- terbentuknya koperasi-koperasi yang berfungsi sebagai yang tercantum pada pasal 4 UU no. 12 Tahun 1967, seperti yang telah dijelaskan di bagian muka.
- Segala usaha yang besar yang menyangkut hidup rakyat yang banyak, diselenggarakan oleh pemerintah.
- Pemerintah menyusun politik perekonomian agar supaya potensi pemerintah dan potensi masyarakat dapat didayagunakan secara terpadu dalam menyukseskan pembangunan-pembangunan ekonomi guna kepentingan meningkatkan taraf hidup segenap rakyat Indonesia.
- Mengatur lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia, tanpa adanya cara membeda-bedakan suku, golongan atau hal-hal yang menjurus ke rasialisme, jadi jelasnya siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar sehingga mereka diharapkan dapat hidup yang layak dan selanjutnya menjadi insan-insan masyarakat yang berguna bagi negara dan bangsa.
Dengan demikian dapat pula dibuktikan secara nyata, bahwa sesuai dengan corak sosialisme Indonesia dalam bidang perekonomian, Koperasi Indonesia dalam melaksanakan peranan dan tugasnya telah dapat bekerjasama dengan sektor-sektor perusahaan-perusahaan negara, daerah dan swasta (vide pasal 8 Undang-Undang nomor 12 Tahun 1967), melalui koperasi produk-produknya dapat disalurkan kepada para anggota dengan harga yang wajar yang dapat terjangkau daya beli para anggota koperasi.
Demikian pembahasan mengenai Faktor-Faktor Obyektif yang Memungkinkan Koperasi Berkembang Subur di Tanah Air kita, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment