Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Kurun Waktu Mempertahankan Kemerdekaan (1945-1949)

Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Kurun Waktu Mempertahankan Kemerdekaan (1945-1949). Untuk lebih jelasnya pembahasan mengenai Kurun waktu Mempertahankan Kemerdekaan (1945-1949) yaitu sebagai berikut:

Kemerdekaan bangsa Indonesia yang direbut dan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 benar-benar hendak dirampas kembali oleh kolonialis Belanda dengan bantuan serdadu-serdadu Inggris yang tergabung dalam Pasukan Sekutu. Dalam suasana perang, sambil bertempur mempertahankan kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia dapat membenahi diri sehingga seluruh tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya, termasuk juga tugas-tugas yang diemban Jawatan Koperasi.

Tentang perkoperasian ini telah jelas dicantumkan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mulai berlaku secara resmi sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pasal tersebut terutama ayat (1) menjamin berlangsungnya perkoperasian di negara kita dengan memainkan peranan yang penting dalam mengembangkan perekonomian rakyat Indonesia.

Semangat berkoperasi yang sesungguhnya telah luntur akibat tugas-tugas pelaksanaan "Kumiai" pada zaman Jepang (sebagai telah diterangkan di bagian muka), mulai timbul kembali sejalan dan sesemarak dengan bergeloranya "Semangat dan Nilai-nilai Perjuangan "45", rakyat bahu-membahu dengan pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi sehubungan dengan tindakan-tindakan pengacauan pihak Belanda, yang dalam hal ini peranan koperasilah yang menentukan.

Agar supaya pengembangan koperasi dapat berjalan dengan lancar dan memenuhi jiwa pasal 33 UUD 1945, pada bulan Desember 1946 oleh Pemerintah RI telah diadakan reorganisasi Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri, yang sejak saat tersebut instansi Koperasi dan Perdagangan dipisah menjadi instansi yang berdiri sendiri-sendiri, yaitu Jawatan Koperasi dengan tugas-tugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi, dan jawatan Perdagangan dengan tugas-tugas mengurus dan menangani bimbingan perdagangan.

Ketahanan rakyat Indonesia dalam menghadapi berbagai macam pengacauan yang dilakukan Belanda bersama para kaki tangannya, terutama dengan dilakukannya blokade ekonomi, tidak menjadikan lemahnya perjuangan bangsa Indonesia. Barang-barang kebutuhan yang jumlahnya terbatas sedangkan yang membutuhkannya cukup banyak, selain dapat diatur distribusinya melalui koperasi-koperasi, juga karena setiap rakyat rela menyesuaikan diri dengan keadaan, rela untuk ditempa dengan berbagai ujian asal tetap hidup dalam negara yang bebas merdeka, penuh kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Semangat kekeluargaan, kegotongroyongan untuk mencapai masyarakat yang dapat meningkatkan taraf hidupnya telah mendorong lahirnya berbagai jenis koperasi dengan pesat, koperasi pada kurun waktu ini merupakan alat perjuangan di bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pada awal tahun 1947 di Jawa yang merupakan daerah perjuangan utama, telah tercatat kurang lebih 2.500 koperasi yang diawasi oleh Pemerintah RI, namun pengawasan tersebut dapat dikatakan kurang seksama karena situasi dan kondisi daerah-daerah tidak memungkinkan. Sehingga benarlah kalau ada yang mengatakan, bahwa pada kurun waktu tersebut koperasi-koperasi lebih banyak bersifat kuantitas daripada kualitas.

Walaupun situasi dan kondisi dalam serba darurat akibat kelicikan Belanda baik di medan pertempuran maupun di medan diplomasi, sehingga tidak jarang suatu daerah yang keadaannya tenang, roda pemerintahan dan roda kehidupan masyarakat berlangsung dengan lancar, secara mendadak menjadi medan pertempuran yang dahsyat, pergerakan koperasi di daerah Republik Indonesia telah berhasil mewujudkan 3 (tiga) kegiatannya yang penting yang selalu akan tercatat dalam sejarah pergerakan koperasi di negara kita, yaitu:
Kurun Waktu Mempertahankan Kemerdekaan (1945-1949)
Koperasi Unit Desa

a. Koperasi Desa
     Gagasan tentang perlunya dibentuk Koperasi Desa di daerah-daerah pedesaan dapatlah kita sebut sebagai cikal bakal terbentuknya Koperasi Unit Desa yang kita kenal sekarang. Ke dalam koperasi ini para petani hendaknya bergabung agar dapat tercapai peningkatan pendapatan, dengan pendapatan mana para petani dapat memuasi segala kebutuhannya, baik keperluan untuk memproduksi maupun untuk keperluan hidup, sehingga tercapailah peningkatan kesejahteraan hidupnya. Koperasi Desa tugasnya tidak hanya terbatas pada satu bidang kegiatan, melainkan meliputi tugas-tugas meningkatkan produksi, membimbing pengolahan hasil produksi, pemasaran hasil produksi secara terpadu, mengusahakan kredit untuk memperlancar usaha tani dan lain sebagainya.

Sebenarnya pemula gagasan ini adalah Sir Horace Plunkett (Inggris) yang berhasil dikembangkannya di India, terkenal dengan "Multy Purposes Cooperative". Perlu diketahui bahwa Sir Horace Plunkett berpendapat: "Dengan Koperasi Desa akan tercapai pertanian yang lebih baik, usaha perdagangan yang lebih baik dan kehidupan yang lebih baik" (Better Farming, better business and better living). Kalau kita hubungkan dengan peranan KUD pada waktu sekarang yang mengelola Agribusiness, terbukti pada umumnya para petani yang bergabung dalam KUD, tingkat kesejahteraan hidupnya adalah lebih baik, karena KUD telah dapat menimbulkan kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi, kemudian para petani dibimbing untuk mengolah lebih lanjut hasil pertanian itu sehingga menjadi komoditi perdagangan yang harganya dapat lebih tinggi, pemasaran dilakukan melalui KUD dengan harga yang layak sehingga memperoleh pendapatan yang lebih besar yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya, terbebas dari para pengijon dan para lintah darat dan untuk hari depan mempunyai sejumlah tabungan pada KUD yang berasal dari simpanan wajib dan sukarela.

b. Koperasi adalah Alat Pembangunan Ekonomi
    Pada tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 1947, gerakan Koperasi Indonesia dalam alam kemerdekaan telah menyelenggarakan kongresnya yang pertama dengan bertempat di Tasikmalaya. Pelaksanaan kongres ini dan keputusan-keputusan yang dihasilkannya telah memberi warna, bahwa gerakan koperasi Indonesia merupakan alat perjuangan di bidang ekonomi dan pembangunan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan yaitu terbangunnya Masyarakat Adil dan Makmur yang menyeluruh. Keputusan-keputusan lainnya ialah:
  1. Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia);
  2. Ditetapkannya azas Koperasi Indonesia "berdasar atas kekeluargaan dan gotongroyong";
  3. Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai "Hari Koperasi Indonesia";
  4. Diperluas pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian, agar para anggotanya dapat lebih loyal terhadap koperasinya.
(Catatan:
Hari Koperasi Internasional diperingati pada setiap hari Sabtu yang pertama bulan Juli dari tahun ke tahun).
c. Peraturan Koperasi Tahun 1949, nomor 179
    Menjelang saat-saat dilakukannya Konperensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949, Undang-Undang/Peraturan Koperasi Tahun 1927. Stbl. no. 91 telah ditinjau kembali, ternyata banyak di antara ketentuannya yang kurang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia, karena itu diadakan Peraturan Koperasi yang baru, yaitu Peraturan Koperasi Tahun 1949 nomor 179.
Dalam Peraturan Koperasi yang baru ini jelas dinyatakan bahwa "koperasi merupakan perkumpulan orang-orang atau badan-badan hukum Indonesia yang memberi kebebasan kepada setiap orang atas dasar persamaan untuk menjadi anggota dan atau menyatakan berhenti daripadanya, maksud utama mereka dalam wadah koperasi ini yaitu memajukan tingkat kesejahteraan lahiriah para anggotanya dengan melakukan usaha-usaha bersama di bidang perdagangan, usaha kerajinan, pembelian/pengadaan barang-barang keperluan anggota, tanggung-menanggung kerugian yang dideritanya, pemberian atau pengaturan pinjaman, pembentukan koperasi harus diperkuat dengan akta (surat yang sah) dan harus didaftarkan serta diumumkan menurut cara-cara yang telah ditentukan pemerintah".

Peraturan Koperasi Tahun 1949, No. 179 walau persiapan dan pembentukannya dilakukan pada saat-saat pemerintah kolonial Belanda sedang sibuk dengan kegiatan pembentukan Negara federal bersama negara-negara bagian yang telah dibentuknya, jelas banyak diilhami oleh gerak langkah koperasi-koperasi yang telah dibentuk di daerah-daerah Republik Indonesia yang telah menyesuaikan diri dengan gelora perjuangan dan pembangunan bangsa dan negara dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikianlah tentang pertumbuhan dan perkembangan koperasi selama Pemerintahan RI beserta segenap rakyatnya sedang mempertahankan kemerdekaan negaranya dari berbagai usaha penghancuran yang dilakukan kolonialis Belanda. Ketahanan rakyat Indonesia dalam bidang koperasi telah menunjukkan keunggulan bangsanya bangsanya untuk mengatasi atau menanggulangi kesulitan ekonomi akibat blokade ekonomi yang dilancarkan kolonialis Belanda. Blokade ekonomi tidak mampu melemahkan perjuangan bangsa Indonesia, bahkan sebaliknya, menjadi bumerang yang menghantam Belanda sendiri.
Kurun Waktu Mempertahankan Kemerdekaan (1945-1949) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment