Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Pertumbuhan dan Perkembangan Koperasi Pada Kurun Waktu 1950-1959. Untuk lebih jelasnya, pembahasan mengenai Pertumbuhan dan Perkembangan Koperasi pada Kurun Waktu 1950-1959 yaitu sebagai berikut:
Kolonialis Belanda yang aksi-aksi kolonialnya terhadap Negara Republik Indonesia dikutuk oleh PBB atau kebanyakan negara anggota PBB, mau mengakui kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia asal dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Kesediaannya ini selain karena tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh, juga karena Belanda percaya pada hasil devide et imperanya (terbentuknya negara-negara boneka) bahwa:
- Republik Indonesia akan hancur sendiri karena daerah kekuasaannya yang terbatas sedangkan jumlah penduduknya demikian besar, RI akan terkucil oleh negara-negara bonekanya.
- Dengan terpecah-belahnya rakyat Indonesia diharapkan akan timbul kekacauan yang tiada henti-hentinya, dengan demikian Belanda akan terundang untuk menentramkan kembali keadaan di Indonesia (ingat ikatan Uni di mana Ratu Belanda menjadi ketuanya). Kepada luar negeri yang pernah mengutuknya ia sambil menepuk dada akan menyatakan "Lihatlah, rakyat Indonesia belum cukup waktunya untuk memperoleh kemerdekaan!"
- Negara-negara bonekanya dipaksa bubar oleh rakyat dan digabungkan kembali dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
- Pengacauan-pengacauan memang ada (peristiwa APRA, RMS, Andi Aziz, Soumokil, Smith dan Jungslaeger, Gerakan Papua Merdeka dan lain-lain) tetapi semua dapat disapu bersih oleh segenap rakyat di belahan-belahan daerah Negara kesatuan Republik Indonesia. Indonesia menjadi negara kuat tahan segala ancaman dan rongrongan.
Sejalan dengan pembubaran negara-negara bagian dan disatukannya kembali dalam wadah Negara Kesatuan RI, Jawatan-Jawatan Koperasi di negara-negara bagian tersebut dibubarkan pula dan selanjutnya digabungkan dalam satu bentuk organisasi Jawatan Koperasi yang bernaung dalam Negara Kesatuan RI, segala sesuatunya diseragamkan dan disesuaikan dengan semangat dan nilai-nilai perjuangan '45'. Semangat Pancasila dan Semangat UUD 1945.
Jawatan Koperasi yang pada waktu itu merupakan organisasi pemerintah di bawah Kementerian perdagangan dan Perindustrian, secara aktif melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan oleh kementeriannya, yaitu segera merealisasikan pembentukan kader-kader dan pendidikan perkoperasian bagi para pegawainya, semua pegawai harus senafas, sejalan dan sehaluan dalam mengelola dan mengembangkan koperasi sebagai alat perekonomian untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa Indonesia "Menciptakan Masyarakat Adil Makmur yang menyeluruh berdasarkan Pancasila". Ditekankan bahwa koperasi adalah alat perjuangan ekonomi yang tidak "profit undertaking" melainkan "service undertaking". Ditekankan bahwa koperasi adalah alat perjuangan ekonomi yang tidak "profit undertaking" melainkan "service undertaking", istilah "andil" diganti dengan istilah "Simpanan Pokok", pemupukan modal diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela, yang harus mencerminkan kesediaan para anggota untuk hidup berhemat, membiasakan para anggota untuk melakukan penyisihan-penyisihan dari pendapatan yang diperolehnya untuk disimpan pada koperasinya sebagai tabungan. Penekanannya dalam hal ini berwujud pendidikan, yaitu mendidik berhemat, mendidik menabung, kesemuanya secara implisit mendidik ke arah selfhelp.
Nama Dr. Mohammad Hatta, baik sebagai Wakil Presiden atau sebagai ahli ekonomi/koperasi tidak bisa dilupakan dari usaha meningkatkan perkembangan koperasi di tanah air kita, sebagai ahli ekonomi/koperasi Bung Hatta selalu memberikan gagasan-gagasan, pengarahan-pengarahannya kepada Jawatan Koperasi, sedang sebagai Wakil Presiden beliau selalu berdiri di muka corong radio menjelang tiap kali dilaksanakannya peringatan Hari Koperasi dengan maksud:
- mempertebal kesadaran berkoperasi bagi seluruh rakyat Indonesia;
- tergalakkannya kebiasaan hidup berhemat dan peningkatan pelaksanaan Pekan Tabungan;
- memberikan nasihat-nasihat kepada gerakan-gerakan koperasi untuk meningkatkan cara kerja dan cara usahanya;
- memberikan gambaran-gambaran mengenai perjalanan Koperasi Indonesia dari tahun ke tahun.
Pada kurun waktu tersebut, sementara koperasi tengah mengadakan penyempurnaan-penyempurnaan ke dalam, situasi dalam negeri berubah di mana persatuan dan kekeluargaan antara sesama rakyat Indonesia secara lambat tengah dibawa ke arah keretakan. Keretakan ini dikarenakan sistem liberalisme telah mulai berakar dalam masyarakat kita, mula-mula terasa di kota-kota dan selanjutnya menjalar ke pedesaan-pedesaan, sehingga gerak langkah perkoperasian pun terpengaruh oleh keadaan tersebut. Liberalisme tersebut sangat mengabaikan cara-cara musyawarah dan mufakat, merusak terjalinnya persatuan antara sesama warga negara, liberalisme menimbulkan pengkotak-kotakan dalam masyarakat yang masing-masing menggunakan cara mutlak-mutlakan dalam menggoalkan segala sesuatu yang menjadi cita-citanya. Jadi liberalisme sangat bertentangan dengan gotongroyong dan kekeluargaan yang menjadi kepribadian bangsa kita.
Liberalisme, tekanan dan pengaruhnya terasa sekali terhadap perkoperasian, antara lain:
- Sering terjadinya penggantian kabinet, dengan sendirinya garis kebijaksanaan dan program-program kementerian yang menangani urusan koperasi pun selalu berubah-ubah. Tidak jarang sesuatu program yang tengah dilaksanakan terpaksa harus ditunda atau dibatalkan karena terjadinya pergantian menteri, sedang menteri yang baru tersebut mempunyai program tersendiri yang tidak sejalan dengan program menteri yang lama.
- Pergerakan politik yang pada waktu itu jumlahnya lebih dari selusin, masing-masing berusaha untuk menarik anggota-anggota masyarakat ke dalam partainya, yang tidak jarang usaha-usahanya itu menimbulkan persaingan karena memang tiap pergerakan politik mempunyai haluan yang berbeda-beda bahkan ada yang saling bertentangan. Dampaknya terhadap koperasi terasa sangat merugikan, karena keanggotaan koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan, aliran, suku, agama, dan lain-lain (ingat azas persamaan) menjadi terpengaruh oleh perbuatan dan tindakan para pimpinan pergerakan-pergerakan politik. Dalam rapat anggota terjadi pula hasrat untuk ngotot-ngototan, musyawarah dan mufakat sering mengalami gangguan.
Undang-Undang Koperasi Tahun 1958, no. 79 inipun tampak disusun secara tergesa-gesa, tidak banyak membawa perubahan, sehingga dirasakan masih belum memenuhi kebutuhan koperasi, mungkin dirasakan masih belum memenuhi kebutuhan koerasi, mungkin karena adanya pengaruh-pengaruh sebagai yang telah diterangkan di atas. Perubahan penting yang dapat dikemukakan, terbatas pada:
- Pemberian peranan yang lebih banyak kepada pemerintah dalam tugas-tugas bimbingan terhadap koperasi;
- pengadaan Badan Musyawarah Koperasi;
- pemberian/pengaturan sanksi bagi mereka yang menyalahgunakan nama koperasi.
- hilangnya dualisme pengelolaan koperasi dengan dicabutnya Peraturan Koperasi Tahun 1949, no. 179 dan Undang-Undang Koperasi Tahun 1933, no. 108.
a. Kemajuan dalam bidang pendidikan koperasi:
- peningkatan refreshing courses bagi para karyawan Jawatan Koperasi dan pergerakan koperasi;
- pemberian kesempatan kepada petugas-petugas Jawatan Koperasi dan pergerakan koperasi untuk meningkatkan pengetahuan perkoperasian di luar negeri, peninjauan-peninjauan, dan mengikuti berbagai seminar perkoperasian.
Jika kita bandingkan dengan pertumbuhan dan perkembangan koperasi sebelum tercapainya Indonesia merdeka , misalnya dengan perkembangan pada tahun 1939, maka jelas terjadi perkembangan yang pesat dengan kuantitas dan kualitasnya pun yang menggembirakan, kesemua ini berkat bimbingan-bimbingan para petugas Jawatan Koperasi yang selalu memperhatikan jiwa dari pasal 33 UUD 1945, walaupun UUD 1945-nya sendiri telah tergeser oleh UUD sementara tahun 1950.
Tentang pengertian koperasi menurut UU Koperasi Tahun 1958, no. 79 dapat dikemukakan sebagai berikut:
"Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. berazas kekeluargaan (gotongroyong).
b. bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerja pada umumnya.
c. dengan berusaha:
- mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur.
- mendidik anggotanya ke arah kesadaran berkoperasi.
- menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha lain dalam lapangan perekonomian.
e. Akte pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Yang dimaksud dengan badan-badan hukum tersebut di atas ialah badan-badan koperasi yang telah memperoleh sifat menurut Undang-Undang ini.
Demikian pembahasan mengenai Pertumbuhan dan Perkembangan Koperasi pada Kurun Waktu 1950-1959. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment