Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Pembentukan Koperasi dan Syarat-Syaratnya. Di bawah ini, saya akan memaparkan mengenai Pembentukan Koperasi dan Syarat-Syaratnya yaitu sebagai berikut:
Koperasi pada hakekatnya merupakan satu perkumpulan orsng-orang yang mempunyai satu kepentingan yaitu secara bersama-sama, bahu-membahu penuh kegotongroyongan untuk mencapai satu tujuan bersama, yaitu peningkatan taraf hidup sesama anggotanya dan kalau mungkin peningkatan hidup masyarakat di lingkungan daerah kerjanya, yang sama-sama ekonominya (relatif) lemah.
Di dalam uraian-uraian terdahulu pernah disinggung, bahwa pembentukan koperasi dapat berlangsung karena adanya:
- inisiatif dari seseorang atau beberapa orang dari kelompok orang-orang yang merasa senasib (golongan ekonomi lemah) yang telah sepakat untuk mencari jalan ke luar melalui usaha bersama untuk meningkatkan taraf hidupnya; pemrakarsa biasanya telah mengetahui, atau berpengalaman karena pernah menjadi anggota koperasi, tentang seluk-beluk perkoperasian dan tentang manfaat-manfaat koperasi;
- adanya dorongan dan tuntunan dari pihak LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) dan atau pihak pemerintah yang mengetahui potensi-potensi untuk perbaikan hidup masyarakat itu ada tetapi penggerak ke arah itu belum tergugah semangatnya (pelopornya belum ada).
Para pelopor, baik yang timbul dari kelompok maupun yang didorong oleh LKMD/Pemerintah, mereka selanjutnya dapat bertindak sebagai pendiri, yang pada akhirnya kedua-duanya harus berhubungan dengan Pemrintah c.q. Kantor Departemen Koperasi setempat dalam rangka mendapatkan keterangan-keterangan yang lebih banyak/jelas tentang persiapan-persiapan pembentukan koperasi.
Seseorang atau beberapa orang yang menjadi pelopor dan selanjutnya akan bertindak sebagai pendiri koperasi (tentunya atas kesepakatan para calon anggota) harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut (syarat minimal):
- mempunyai minat dan dinamika yang besar, kreatif dan bercita-cita tinggi, mempunyai jiwa sosial yang tebal untuk bekerja bagi kepentingan orang banyak;
- berjiwa Pancasila sehingga dapat memupuk persatuan dan kesatuan, jujur dan berwibawa sehingga mendapat kepercayaan penuh untuk bertindak atas nama dan demi kepentingan semua;
- menyadari peranan dan tugas koperasi, yaitu antara lain yang utama mewujudkan demokrasi ekonomi dan meningkatkan taraf hidup rakyat (para calon anggota dan masyarakat);
- mempunyai kepercayaan pada diri sendiri, keberanian, keuletan, dan keyakinan tentang berhasilnya koperasi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang menyeluruh berdasarkan Pancasila;
- mempunyai keluwesan untuk menegakkan integrasi, sehingga segala sesuatu kelak dalam pelaksanaan usaha akan sejalan-searah, berat dama dijinjing, ringan sama dipikul.
- situasi dan kondisi penghidupan rakyat dalam lingkungan dimana koperasi itu akan didirkan;
- untuk memperoleh petunjuk tentang koperasi jenis mana yang harus dibentuk, yang dapat memenuhi harapan para calon anggota (penduduk), harus berkemampuan mengetahui kesulitan-kesulitan yang utama yang diderita penduduk dalam perjuangan/usaha untuk kelangsungan hidupnya;
- halangan-halangan dan atau hambatan-hambatan yang diperkirakan akan timbul tetapi dengan perhitungan akan dapay diatasi, apabila jenis koperasi tertentu dibentuk di daerah/lingkungan yang bersangkutan.
Merupakan hal yang sangat penting bagi pelopor pendirian/pembentukan koperasi untuk mengemukakan/menentukan inisiatif usahanya yang telah diperhitungkan benar-benar bahwa usaha tersebut dapat dijalankan dengan baik dan mudah serta dapat ditangani pula oleh para anggotanya (mengingat koperasi adalah usaha bersama) dan dapat terasa/dirasakan oleh segenap anggota, dengan demikian mereka tidak dikecewakan. Patut diingat bahwa kekecewaan akan menimbulkan patah hati, tetapi keberhasilan atau kepuasan akan menimbulkan kegairahan kerja, dengan kegairahan kerja inilah (terutama bagi Koperasi Produksi, KUD) maka koperasi dapat berkembang dengan pesat.
Lzimnya para pelopor pembentuk koperasi merupakan suatu panitia yang diberi nama Panitia Pendiri Koperasi, dimana pelopor atau pengambil inisiatif ditemani oleh beberapa orang yang mempunyai pengaruh dalam masyarakat atau yang mempunyai pengalaman dalam perkoperasian turut membantu mengembangkan/mmewujudkan inisiatifnya. Setelah panitia ini meyakini bahwa koperasi dapat didirikan atau menurut pendapatnya memang perlu didirikan, selanjutnya dibuatlah persiapan-persiapan, misalnya menyiapkan Anggaran Dasar Koperasi, menentukan saat rapa pembentukan koperasi, dan lain-lain yang diperlukan yang dapat menunjang kelancarannya, seperti memberitahukan maksud tersebut kepada anggota masyarakat, mengundang wakil dari Kantor Departemen Koperasi setempat serta pejabat-pejabat Lingkungan.
Dalam rapat pembentukan koperasi ini, acara tentang pemilihan pengurus dan badan pemeriksa (kalau perlu dengan badan penasihat) serta pengesahan anggaran dasar koperasi merupakan acara yang penting, di samping keputusan atau persetujuan tentang jenis koperasi yang mufakat dibentuk serta penunjukan orangorang yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendiriannya.
Dalam rapat pembentukan koperasi ini, pembuatan berita acara harus dilakukan secermat mungkin, mengingat berita acara ini dalam waktu dekat sangat diperlukan dan akan sangat membantu dalam pengajuan surat permintaan Badan Hukum bagi koperasi yang bersangkutan.
Akta pendirian yang dimaksudkan dalam pembentukan koperasi ini harus berisi:
- Pernyataan tentang dibentuknya koperasi, dengan menyebutkan jenisnya, lengkap dengan data, tempat dan jumlah calon anggota dan peserta lainnya yang hadir;
- Nama orang-orang yang membentuk koperasi tersebut (mereka yang oleh rapat pembentuk koperasi diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian/pembentukan koperasi yang bersangkutan);
- Tanda tangan mereka yang membentuk koperasi, dan
- Anggaran Dasar Koperasi yang telah disiapkan dan disetujui oleh rapat pembentukan koperasi ini,
- Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi;
- Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi;
- Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya;
- Maksud dan tujuan;
- Ketegasan usahanya;
- Syarat-syarat keanggotaan koperasi;
- Ketetapan tentang permodalan;
- Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota;
- Ketentuan tentang kuorum rapat anggota;
- Penetapan tahun buku;
- Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku;
- Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.
- agar pemeirntah dapat memberi perlindungan terhadap usaha koperasi yang bersangkutan dalam hal terjadinya kerugian-kerugian yang diperbuat pihak lain.
- agar pemerintah dapat memberikan pembinaan, bimbingan dan bantuan-bantuan teknis, permodalan serta kesempatan-kesempatan bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi yang bersangkutan.
- agar supaya koperasi yang bersangkutan lancar, karena pihak-pihak lain (usahawan-usahawan lainnya) tidak akan segan-segan untuk melakukan hubungan usaha, mengingat koperasi yang bersangkutan adalah koperasi yang berbadan hukum yang diwenangkan bergerak atau beroperasi menurut UU no. 12 Tahun 1967.
- Akta pendirian dibuat rangkap 2, satu di antaranya diberi materai secukupnya;
- Berita acara tentang rapat pembentukan (memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa menandatangani akta pendirian).
Sejak tanggal pendaftaran di atas koperasi yang bersangkutan telah merupakan badan hukum, sehingga segala hak dan kewajiban yang timbul serta ikatan yang diadakan atas namanya sebelum tanggal pendaftaran tersebut, seketika itu beralih kepadanya.
Demikian pembahasan mengenai Pembentukan Koperasi dan Syarat-Syaratnya, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment