Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Perkembangan Koperasi dalam Masa Pembangunan. Di bawah ini saya akan membahas mengenai Perkembangan Koperasi dalam Masa Pembangunan yaitu sebagai berikut :
TAP MPR nomor IV Tahun 1973, menegaskan tentang perlunya meningkatkan kegiatan koperasi agar mampu memainkan peranan yang sesungguhnya di dalam tata ekonomi Indonesia. Koperasi merupakan salah satu wadah dan wahana yang sesuai bagi pelaksanaan pembangunan nasional di bidang perekonomian, terutama dalam usaha meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi lemah untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Selain itu koperasi sekaligus menjadi suatu organisasi ekonomi yang penting dalam rangka peningkatan tabungan dan produksi. Koperasi dapat merupakan alat guna memecahkan ketidakselarasan di dalam masyarakat yaitu sebagai organisasi dari masyarakat golongan ekonomi lemah.
Sehubungan dengan nilai-nilai kemampuan koperasi seperti tersebut di atas, dalam rangka pembangunan ini maka pembinaan koperasi harus selaras dengan dasar-dasar demokrasi ekonomi yang menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan, di samping menjamin pelaksanaan azas pemerataan beban dan hasil pembangunan sesuai dengan rasa keadilan. Koperasi harus terus dibina pertumbuhannya sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya, sehingga menjadi wahana ke arah pembinaan demokrasi yang sehat, koperasi harus berkembang merupakan organisasi dengan azas demokrasi, yang dalam hal ini kekuasaan tertinggi terletak pada anggota-anggotanya, melalui rapat anggotanya, koperasi yang dapat menghindarkan dirinya dari berbagai campur tangan secara instruktif dari atas (pemerintah).
Pembinaan dari pemerintah terbatas pada hal-hal yang sangat perlu saja, yang dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangannya, seperti penciptaan iklim yang dapat membantunya, pembinaan yang ditujukan ke arah organisasi dan manajemen koperasi agar lebih berdayaguna dan berhasilguna, bimbingan dan bantuan dalam bidang pembiayaan dan permodalan. Jadi usaha koperasi dengan inisiatifnya yang hidup serta urusan-urusan internnya selalu ada dalam kebebasan sesuai dengan azas-azasnya yang murni.
Pada masa pembangunan ini berbagai usaha telah dilaksanakan untuk mengembalikan sendi-sendi koperasi pada azas yang sebenarnya dan telah berhasil diusahakan menghilangkan pengaruh kegiatan politik di dalam kehidupan koperasi. Program pendidikan, penerangan, penyuluhan dan bimbingan yang dilaksanakan telah meningkatkan dan menyempurnakan organisasi serta manajemen koperasi dan hal ini telah pula meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap peranan koperasi.
Dalam rangka memperbaiki kemampuan pembiayaan dan permodalan koperasi telah diusahakan pula berbagai langkah kegiatan. Terwujudnya peraturan perbankan dan perkreditan yang baru telah sangat membantu pertumbuhan modal koperasi lebih cepat, karena koperasi telah dapat melancarkan usaha-usaha dengan baik, terutama Koperasi Produksi, sehingga pendapatan yang diperolehnya meningkat dan dari penyisihan pendapatan inilah mulai terbentuk modal tersebut. Sejalan dengan itu telah dibentuk pula Lembaga Jaminan Kredit Koperasi yang peranannya terasa sekali dalam mengusahakan bantuan modal terhadap kekurangan modal koperasi pada umumnya.
Jumlah koperasi yang berkembang dalam masa pembangunan ini (dalam arti setelah dilakukan penyehatan dan seleksi dan penyesuaian dengan Undang-Undang no. 12 Tahun 1967 ternyata sangat menggembirakan, baik kuantitas maupun kualitas. Di bawah ini akan dikemukakan beberapa tabel yang menjelaskan tentang perkembangan tersebut yang terjadi pada tahun-tahun PELITA I dan PELITA II (sebagai bahan bandingan).
Dengan catatan bahwa pada PELITA III perkembangan KUD telah demikian pesat, sehingga selain para petani dapat ditingkatkan kesejahteraan hidupnya, juga pembangunan masyarakat desa telah banyak menjadi kenyataan.
Dalam hal perkembangan modalnya selama kurun waktu 1969-1973 telah memperlihatkan kecenderungan yang meningkat yaitu sekitar 671%. Dalam hal ini peranan Lembaga Jaminan Kredit yang telah dibentuk tahun 1970 itu telah banyak membantu, yang atas jaminannya telah diperoleh kredit investasi dan kredit eksploitasi dari Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp, 3 milyar dan dalam rangka usaha pengadaan pangan oleh KUD (BUUD) telah direalisisir Rp. 11,7 milyar. Kredit-kredit tersebut digunakan untuk usaha yang dalam penggunaannya ternyata telah menunjukkan hal-hal yang positif, antara lain:
- usaha koperasi sesuai dengan bidang-bidang yang ditanganinya berjalan lancar dan mencapai keberhasilan, sehingga diperoleh hasil usaha yang sebagian daripadanya merupakan modal yang terbentuk, sehingga untuk usaha selanjutnya tidak perlu menggantungkan lagi atas adanya kredit.
- pengembalian kresit dapat dilakukan tepat pada waktunya, kecuali di beberapa tempat yang memang menajemennya masih perlu ditingkatkan.
- kesejahteraan anggota dapat lebih ditingkatkan, dan lebih dari itu pembangunan masyarakat desa dapat juga diwujudkan.
Perkembangan koperasi pada kurun waktu 1969-1973 (PELITA I) pada tingkat tertentu telah berhasil mengembalikan koperasi kepada sendi-sendinya yang sehat dan telah dapat pula mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi perkembangan ini dimungkinkan karena adanya perkembangan jumlah kadar koperasi melalui pendidikan dan latihan. Selama kurun waktu tersebut ternyata telah dapat dididik tenaga koperasi sebanyak 36.999 orang, dengan perincian 29.765 orang adalah kader umum koperasi, 6.000 orang merupakan tenaga terampil teknis (manajer) dari BUUD/KUD dan selebihnya adalah pegawai-pegawai Departemen Nakertranskop yang telah mendapat latihan di bidang teknis koperasi, administrasi dan kursus-kursus appraisal (penilai).
Untuk mengetahui perkembangan perkoperasian selanjutnya, tanpa mengemukakan perkembangan koperasi pada PELITA II secara singkat dapat dikemukakan perkembangan koperasi pada PELITA III sebagai berikut:
- Perkembangan koperasi pada akhir PELITA III, jumlah koperasi ada.......buah, dengan jumlah anggota......orang.
- Perkembangan modal koperasi pada akhir PLEITA III telah mencapai.....
- Perkembangan simpanan koperasi pada akhir PELITA III adalah sebesar....
- Jumlah tenaga kader, tenaga terampil koperasi pada akhir PELITA III yang terdidik....
Secara umumnya koperasi di tanah air kita pada masa pembangunan ini dapat dikatakan mencapai keberhasilan dan perkembangannya yang pesat meliputi berbagai sektor, seperti Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai penjelmaan dari Koperasi Pertanian dan Koperasi Desa yang pada tahun 1978 mencapai jumlah 4.511 buah yang diintensifkan pada 22 daerah Bimas, Koperasi Perikanan, Koperasi Peternakan, Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan Rakyat, pelistrikan desa, perumahan rakyat, koperasi para pedagang kecil, koperasi angkutan dan lain-lain. Sehubungan Koperasi Pertanian dan Koperasi Desa disatuorganisasikan dalam KUD, terjadi penurunan jumlah koperasi yang pada tahun 1973 mencapai 18.849 buah menjadi 16.904 buah pada tahun 1978.
Pengembangan KUD-KUD di pedesaan-pedesaan, terutama di Jawa, Sumatera, dan daerah-daerah transmigrasi di tiap pelosok tanah air kita memang sangat terasa kemanfaatannya bagi peningkatan kesejahteraan hidup para petani dan masyarakat pedesaan-pedesaan, dapat dikatakan bahwa KUD telah mampu mengubah pedesaan-pedesaan menjadi desa yang hidup siang dan malam, para petani/penduduknya menjadi bergairah kerja untuk meningkatkan segala jenis usahanya, daerah yang terisolasi pun dapat dibuka karena bersatunya rakyat dalam KUD, terjadi penurunan jumlah koperasi yang pada tahun 1973 mencapai 18.849 buah menjadi 16.904 buah pada tahun 1978.
Pengembangan KUD-KUD di pedesaan-pedesaan, terutama di Jawa, Sumatera dan daerah-daerah transmigrasi di tiap pelosok tanah iar kita memang sangat terasa kemanfaatannya bagi peningkatan kesejahteraan hidup para petani dan masyarakat pedesaan-pedesaan, dapat dikatakan bahwa KUD telah mampu mengubah pedesaan-pedesaan menjadi desa yang hidup siang dan malam, para petani/penduduknya menjadi bergairah kerja untuk meningkatkan segala jenis usahanya, daerah yang terisolasi pun dapat dibuka karena bersatunya rakyat dalam KUD. Maka tepatlah kalau Presiden telah mengeluarkan Keputusan no. 4 Tahun 1984 yang menyatakan bahwa KUD merupakan koperasi yang serba guna yang efektif dalam pembangunan masyarakat pedesaan, yang harus lebih dikembangkan tingkat-tingkat usahanya.
Akan tetapi di dalam kepesatan-kepesatan itu ternyata masih cukup masalah yang dihadapi dan perlu diperhatikan lebih lanjut baik oleh para petugas Departemen Koperasi, Lembaga Jaminan Kredit Koperasi dan pengurus serta para anggota koperasi sendiri, seperti halnya mengenai masalah pengembalian kredit yang macet yang meliputi milyaran rupiah, masalah penyelewengan setoran kredit dan lain-lain. Jelas hal ini merupakan masalah mental, manajemen, kurang ketatnya pengawasan. Untuk jelasnya masalah-masalah selengkapnya yang dihadapi para koperasi dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Masalah Manajemen:
Masalah yang dihadapi bukan hanya kekurangan dalam teknis manajemen saja tetapi juga masih lemahnya dan kurangnya sikap mental yang sesuai bagi pembinaan sistem manajemen yang rasional dan berorientasi kepada pencapaian sasaran-sasaran. Sikap mental dan situasi tradisonal memang tidak dapat diubah dengan cepat, tetapi secara berangsur-angsur dengan mengembangkan cara-cara manajemen dan organisasi koperasi yang sesuai dengan keadaan sosial ekonomi golongan ekonomi lemah pada berbagai sektor. Dengan demikian karena para anggota merasa ada dalam wadah yang cocok untuk meningkatkan perjuangan ekonominya (meningkatkan kesejahteraan hidup bersama), loyalitas daripada mereka akan timbul dan loyalitas ini merupakan mental yang baik yang akan menimbulkan kedisiplinan dan ketanggungjawaban.
b. Kekurangan modal dan pemupukan modal:
Koperasi dalam usahanya mengembangkan kemampun golongan ekonomi lemah, selalu menghadapi masalah kekurangan modal. Daya himpun modal dari dalam terbatas sekali karena memang para anggotanya merupakan golongan ekonomi lemah serta pendapatan usahanya relatif kecil. Memperoleh pinjaman dari bank karena tidak dapat dipenuhinya persyaratan yang berlaku, tak jarang luput diperoleh. Beruntunglah bahwa dalam mengatasi masalah ini Lembaga Jaminan Kredit Koperasi telah banyak memberikan jasa-jasanya dengan melaksanakan ke-3 fungsinya (memberi jaminan, memberi subsidi bunga dan partisipasi dalam modal investasi), sehingga kelancaran usaha koperasi banyak tertolong. Pemupukan modal dari dalam hanya mungkin terjadi apabila usaha koperasi yang bersangkutan memperoleh kemajuan secara terus-menerus, dalam hal ini misalnya Koperasi Produksi, KUD dan lain-lain yang sejenis, para anggotanya berhasil meningkatkan produk-produknya sehingga pendapatan mereka selalu meningkat dan ini berarti simpanan sukarelanya (tabungan) setahap demi setahap akan bertambah, yang dapat didayagunakan sebagai modal usaha. Memang kemampuan pemupukan modal dari dalam harus tetap diusahakan dan dikembangkan, karena ini merupakan ukuran swadaya yang merupakan salah satu azas utama koperasi.
c. Pemasaran dan peningkatan mutu produk:
Koperasi produksi atau koperasi yang merupakan kumpulan dari para pengusaha industri kecil dan KUD (sub unit palawija, sayuran, sub unit perikanan, sub unit peternakan) kerapkali mengalami kesulitan pemasaran produk-produknya, atau produk-produknya kurang mendapat penilaian yang wajar di pasaran umum/konsumen, untuk mengatasi masalah ini maka sangat diperlukan penambahan pengetahuan tentang pemasaran (marketing) kepada para pengurunya. Dengan demikian maka pihak pengurus dapat:
- memberikan pengarahan kepada para anggota koperasinya tentang macam barang (produk) yang perlu ditingkatkan produksinya, yang sangat dibutuhkan masyarakat konsumen (pasar).
- di bidang palawija (agribisnis) untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar, pengurus beserta para anggota koperasinya dapat membangun industri-industri kecil, misalnya industri tapioka yang diolah para petani penanam singkong , industri tahu-tempe diolah para petani penanam kedelai, industri tepung lombok merah (mempunyai nilai ekspor) diolah para petani penanam lombok merah, dan lain sebagainya. Dengan demikian selain produk-produk palawija dapat ditingkatkan nilainya di pasaran, berbagai perindustrian akan dimiliki koperasi, pengangguran tersembunyi akan dapat dihilangkan (di luar musim tanam dan musim panen mereka dapat bekerja pada industri-industri milik koperasinya), pendapatan para anggota dengan demikian akan lebih meningkat, meningkatnya pendapatan para anggota merupakan dorongan bagi gairah kerja dan timbulnya inisiatif-inisiatif baru dari para anggotanya untuk meningkatkan usaha. Koperasi yang berswadaya demikianlah yang diharapkan.
- di bidang peternakan masalah yang dihadapi adalah pemasaran hasil-hasil produksi peternakan para anggotanya (telur, susu), untuk mengatasi masalah.
0 komentar:
Post a Comment