Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Peranan Pemerintah Dalam Penyelesaian Urusan Pembubaran Koperasi. Di bawah ini saya akan membahas mengenai Peranan Pemerintah Dalam Penyelesaian Urusan Pembubaran Koperasi yaitu sebagai berikut :
Koperasi tidak selamanya sukses dalam menjalankan fungsi-fungsinya atau usaha-usahanya atau akrena adanya masalah-masalah intern yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dengan cepat. Sehingga dalam keadaan demikian nasib para anggota menjadi terkatung-katung yang dapat menimbulkan apatisme para anggota terhadap koperasi dan pengurusnya, yang menyebabkan pula para anggota menghendaki dibubarkannya kopersi tersebut atau sebaliknya pengurus koperasi sesuai dengan rapat anggota mengajukan permintaan untuk dibubarkannya koperasi yang mereka kelola kepada pejabat yang berwenang di kantor koperasi setempat.
Tentang pembubaran koperasi itu selain dikehendaki oleh rapat anggota, ternyata menurut pasala 49 UU no. 12 tahun 1967 dapat pula dilakukan oleh pejabat koperasi setempat, apabila pejabat yang bersangkutan telah melihat dengan jelas dengan diperkuat dengan bukti-bukti yang ada, bahwa dalam koperasi:
- terdapat bukti-bukti yang riil bahwa koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang no. 12 Tahun 1967,
- kegiatan-kegiatan koperasi yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.
Alasan-alasan pejabat tersebut di atas, apabila tidak benar dengan sendirinya dapat ditentang oleh pihak pengurus koperasi yang bersangkutan dan keberatan terhadap alasan itu dapat diajukan oleh pengurus koperasi kepada Menteri Koperasi, yang dengan sendirinya pula harus diperkuat dengan bukti-bukti atau keterangan/penjelasan-penjelasan yang diperlukan.
Dalam hal alasan-alasan tersebut memang benar-benar terbukti, pembubaran atau kehendak membubarkan koperasi yang bersangkutan janganlah dianggap bahwa pejabat telah mencampuri urusan intern koperasi, tetapi hendaknya dianggap sebagai kewajban pemerintah yang wewenangnya didelegasikan kepada pejabat yang bersangkutan untuk menegakkan secara murni perundang-undangan pemerintah, atau untuk melindungi para anggota koperasi itu agar tidak terjerumus kepada perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, atau untuk menyelamatkan para anggota koperasi dari ketidaktentuan usaha-usaha koperasinya. Dan lagi apabila alasan-alasan untuk pembubaran koperasi seperti di atas memang benar terbukti, menurut pasal 55 UU no. 12 tahun 1967 pengurus koperasi dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif seperti halnya pencabutan pengesahan koperasi sebagai Badan Hukum, pembekuan kegiatan pengurus seluruhnya atau sebagiannya.
Tindakan pemerintah seperti di atas tidak hanya berlaku bagi koperasi yang telah melakukan penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku, melainkan juga terhadap badan-badan perekonomian lainnya jika memang badan-badan ini melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Dalam hal melakukan pembubaran inipun pemerintah selalu bertindak bijaksana, yaitu melalui prosedur sebagai berikut :
- kepada koperasi yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahukan tentang tindakan pemerintah itu. Dalam hal ini pemberitahuan dilakukan secara tertulis disertai alasan-alasannya, kesemuanya dikirimkan melalui pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan tentang sampainya pemberitahuan itu kepada si alamat.
- memberi waktu yang cukup panjang (3 bulan) kepada koperasi yang bersangkutan agar dapat membela diri atau mengajukan keberatan-keberatannya, terhitung sejak pemberitahuan itu dikeluarkan.
- baru setelah waktu tersebut terlampaui batasnya dan ternyata pihak koperasi tidak mengajukan keberatan-keberatan pembubaran itu dilaksanakan.
Untuk melaksanakan pembubaran koperasi itu, pejabat harus membuat keputusan, yang dalam surat keputusan tersebut harus dicantumkan nama orang dan atau badan yang diberi wewenang untuk melaksanakan penyelesaiannya. Dalam proses penyelesaian ini status koperasi yang bersangkutan masih tetap berbadan hukum, baru setelah penyelesaian berakhir status tersebut gugur.
Para petugas penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai tertera dalam pasal 53 UU no. 12 Tahun 1967, yang pada pokoknya mengadakan kebijkasanaan-kebijaksanaan sedemikian rupa, agar setelah koperasi itu bubar tidak terdapat pihak-pihak yang dirugikan, baik koperasi, para pengurus, para anggota ataupun pihak ketiga. Dengan secara musyawarah dan mufakat segalanya itu dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam hal pembubaran dikehendaki oleh rapat anggota, penunjukan orang-orang atau badan yang ditugaskan untuk menyelesaikan proses pembubaran itu dilakukan oleh pejabat berdasarkan keinginan para anggota koperasi yang bersangkutan melalui rapat anggota pembubaran koperasi yang bersangkutan.
Baik para petugas penyelesai yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan pejabat maupun para petugas penyelesai yang ditunjuk rapat anggota dan disetujui pejabat, kesemuanya harus menyelesaikan segala pertanggungjawabannya dari pelaksanaan tugasnya itu kepada pejabat yang bersangkutan. Selanjutnya pejabat yang bersangkutan mengumumkan selesainya penyelesaian tersebut dalam Berita Negara dan sejak tanggal diumumkannya ini maka hapuslah status Badan Hukum Koperasi tersebut.
Apabila uraian-uraian tentang peranan pemerintah dalam mendorong dan membantu pertumbuhan dan perkembangan koperasi ini secara keseluruhannya diperhatikan, hendaknya dimengerti bahwa fasilitas-fasilitas dan kemudahan kredit serta pemberian subsidi, hanyalah untuk membantu sementara sampai koperasi itu sendiri berkemampuan untuk melaksanakan usaha-usahanya secara swasembada. Sehubungan dengan hal ini dan adanya ketegasan pemerintah bahwa dalam program pembangunan yang akan datang, kita harus dapat tinggal landas dalam pengelolaan pembangunan-pembangunan selanjutnya (termasuk perkoperasian), sudah sampai pada waktunyalah kalau pihak koperasi mulai menggunakan modal yang ada dengan sebaik-baiknya, karena dengan niat tinggal landas itu berarti segala bidang pembangunan harus dapat membiayai sendiri. Dengan demikian koperasi harus mengubah pola-pola usahanya, jangan terlalu menggantungkan diri pada fasilitas-fasilitas, subsidi dan lain sebagainya tetapi berjuang dengan kemampuan sendiri untuk mengembangkan usaha-usaha perkoperasiannya guna mencapai tujuan koperasi.
Demikian pembahasan mengenai Peranan Pemerintah Dalam Penyelesaian Urusan Pembubaran Koperasi. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment