Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Pusat. Pembahasan mengenai Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Pusat yaitu sebagai berikut :
1. Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat
Potensi keuangan nasional menentukan besarnya penerimaan atau pendapatan dan belanja negara. Penerimaan (pendapatan) negara merupakan semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan lain yang digunakan untuk membiayai belanja negara. Sumber-sumber dan pengalokasian anggaran dapat dilihat dari susunan APBN yang berlaku.
Sumber pendapatan negara dapat berasal dari pajak dan retribusi, eksploitasi sumber daya alam, serta pungutan-pungutan lainnya yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Apabila dilihat dari pos-pos yang ada dalam APBN, sumber penerimaan negara dapat diperinci sebagai berikut.
a. Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan dalam negeri terdiri atas:
1) Penerimaan Perpajakan
a) Pajak Dalam Negeri, antara lain sebagai berikut.
(1) Pajak Penghasilan yang terdiri atas migas dan nonmigas.
(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
(3) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(4) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(5) Cukai
(6) Pajak lainnya.
b) Pajak Perdagangan Internasional, antara lain sebagai berikut.
(1) Bea Masuk
(2) Pajak atau Pungutan Ekspor
2) Penerimaan Bukan Pajak
a) Penerimaan sumber daya alam, antara lain sebagai berikut.
(1) Minyak bumi
(2) Gas alam
(3) Pertambangan umum
(4) Perikanan
b) Bagian Laba BUMN
c) Penerimaan bukan pajak lainnya.
b. Hibah
Hibah merupakan penerimaan bantuan yang tidak harus dikembalikan kepada pemberinya.
2. Pengeluaran atau Belanja Pemerintah Pusat
Pengeluaran (belanja) negara merupakan semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan. Belanja negara dapat dibedakan dalam dua pos yaitu anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran belanja untuk pemerintah daerah. Secara rinci anggaran belanja negara adalah sebagai berikut.
a. Belanja Pemerintah Pusat
1) Pengeluaran Rutin
a) Belanja Pegawai:
(1) Gaji dan pensiun.
(2) Tunjangan beras.
(3) Lauk Pauk.
(4) Lain-lain belanja pegawai dalam negeri.
(5) Belanja pegawai luar negeri.
b) Belanja Barang:
(1) Belanja barang dalam negeri.
(2) Belanja barang luar negeri.
c) Pembayaran Bunga Utang:
(1) Utang dalam negeri.
(2) Utang luar negeri
d) Subsidi:
(1) Subsidi BBM.
(2) Subsidi non BBM:
(a) Pangan
(b) Listrik
(c) Bunga kredit program
(d) Lain-lain.
APBN |
e) Pengeluaran Rutin Lainnya.
2) Pengeluaran Pembangunan
a) Pembiayaan pembangunan rupiah
b) Pembiayaan proyek.
Pembelanjaan rutin merupakan pengeluaran yang terus-menerus untuk membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintah.
b. Belanja Pemerintah Daerah
1) Dana Perimbangan
a) Dana Bagi Hasil
b) Dana Alokasi Umum
c) Dana Alokasi Khusus
2) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
Demikian pembahasan mengenai Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Pusat. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment