Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Fungsi APBN. Pembahasan mengenai Fungsi APBN yaitu sebagai berikut :
Dalam kehidupan yang semakin demokratis ini, pemerintah diharapkan semakin berperan dalam mengatur jalannya perekonomian. Saat ini secara umum fungsi APBN meliputi tiga fungsi, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
a. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi merupakan kebijakan untuk menyediakan barang-barang sosial (barang yang dipakai secara bersama-sama) seperti jalan, jembatan, fasilitas-fasilitas umum, pertahanan negara, perlindungan atas hak dan keadilan. Fungsi alokasi dilakukan oleh pemerintah karena untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut tidak mungkin diadakan oleh perorangan, perusahaan swasta, atau secara ekonomis tidak disediakan oleh sistem pasar. Sebagai contoh, tidak ada perorangan atau badan hukum swasta yang bersedia menyediakan pelayanan untuk pertahanan negara, atau penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Kepentingan terhadap pertahanan negara dan penegakan hukum dilakukan oleh negara melalui instansi TNI dan POLRI (serta jajaran lainnya).
b. Fungsi Distribusi
Fungsi distribus merupakan kebijakan untuk dapat menimbulkan adanya tingkat pemerataan penghasilan atau kesejahteraan yang lebih baik. Contoh pelaksanaan dari fungsi ini adalah dengan penarikan pajak progresif terhadap pemilik penghasilan tinggi, maka hasil penarikan pajak itu dapat disalurkan kepada si miskin melalui program-program misalnya, Jaring Pengaman Sosial (JPS), raskin, pengobatan gratis, dan lain-lain.
c. Fungsi Stabilisasi
APBN |
Fungsi stabilisasi merupakan kebijakan untuk menciptakan stabilitas ekonomi, yang juga menciptakan pertumbuhan ekonomi dan menghindarkan adanya benturan-benturan antarkepentingan ekonomi. Kebijakan ini misalnya diarahkan untuk:
1. mencapai kesempatan kerja yang tinggi,
2. mencapai dan mempertahankan tingkat harga yang pantas,
3. pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan
4. neraca pembayaran luar negeri yang sehat
Demikian pembahasan mengenai Fungsi APBN. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment