Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Pengertian, Tujuan, dan Landasan APBN. Pembahasan mengenai Pengertian, Tujuan, dan Landasan APBN yaitu sebagai berikut :
A. Pengertian APBN
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu suatu daftar yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara Indonesia dalam jangka waktu satu tahun (dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember), yang ditetapkan oleh Presiden dan DPR. APBN terdiri atas dua sisi (pos), yaitu pos penerimaan dan pos pengeluaran. Penetapan komposisi dari APBN, ditentukan oleh pemerintah dan DPR, dan ditetapkan dalam bentuk undang-undang. Tantangan yang dihadapi dalam setiap penyusunan APBN adalah bagaimana mengatur skala prioritas pembangunan yang sesuai dengan kondisi riil dan penerimaan negara. Untuk menyeimbangkan APBN, biasanya negara menerima pinjaman dari negara maju.
Kemungkinan APBN yang dapat terjadi adalah sebagai berikut.
1. Anggaran Surplus
APBN |
2. Anggaran Defisit
Anggaran defisit merupakan anggaran yang jumlah penerimaan lebih kecil dari jumlah pengeluarannya. Misalnya, jika anggaran penerimaan 950 triliun, sementara amggaran pengeluaran sebesar 1.000 triliun.
3. Anggaran Berimbang dan Dinamis
Anggaran berimbang dan dinamis merupakan anggaran yang jumlah penerimaan sama dengan anggaran pengeluaran dan diusahakan jumlahnya terus ditingkatkan dari tahun ke tahun melalui peningkatan tabungan pemerintah. Misalnya, jika anggaran penerimaan sebesar 100 triliun, maka anggaran pengeluaran juga sebesar 100 triliun dan ditingkatkan terus-menerus secara seimbang.
B. Tujuan APBN
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam pelaksanaan kegiatan produksi, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kemakmuran masyarakat.
C. Landasan APBN
Penyusunan APBN harus berlandaskan hukum. Adapun dasar hukum penyusunan APBN adalah sebagai berikut.
1. UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dietatpkan setiap tahun. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang, dan apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah melaksanakan APBN tahun sebelumnya.
2. Keputusan Presiden yang ditetapkan setiap tahun tentang pelaksanaan APBN.
Demikian pembahasan mengenai Pengertian, Tujuan, dan Landasan APBN. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment