Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Perkembangan Dunia Usaha. Pembahasan mengenai Perkembangan Dunia Usaha yaitu sebagai berikut :
Pada saat ini sesuai dengan rumusan UUD 1945 Pasal 33, banyak sektor penting kehidupan ekonomi Indonesia dipegang atau dikelola oleh negara. Itulah sebabnya, hampir semua tambang, perkebunan besar, transportasi (udara, darat, laut), kantor po, bank devisa, listrik, pasar, bahan bakar, telekomunikasi, distribusi pangan, pelabuhan, asuransi dikuasai dan/atau dikelola oleh negara baik langsung maupun lewat organisasi dagang, atau usaha patungan (joint venture) dengan perusahaan nasional atau asing. Sejak pembangunan lima tahun (pelita) 1993, perusahaan negara dipacu agar lebih mampu bersaing dengan swasta. Namun demikian, mengingat luasnya kehidupan ekonomi suatu negara, mulai dari pengadaan bahan baku, pembuatan produk, transportasi, sampai distribusi dari pabrik/produsen ke konsumen, dari kota sampai ke seluruh pelosok Indonesia, maka ruang gerak usaha dunia swasta masih terbuka luas.
Indonesia masih memerlukan ratusan ribu bahkan berjuta-juta pengusaha dan perusahaan kecil. Sejarah telah membuktikan bahwa di negara modern pun (di abad komputer ini) eksistensi atau kehidupan perusahaan kecil tetap terjamin RI, pembinaan perusahaan kecil seperti dirumuskan dalam pasal 14 UU No. 9/1995 tentang Usaha Kecil dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil dalam bidang:
Indonesia masih memerlukan ratusan ribu bahkan berjuta-juta pengusaha dan perusahaan kecil. Sejarah telah membuktikan bahwa di negara modern pun (di abad komputer ini) eksistensi atau kehidupan perusahaan kecil tetap terjamin RI, pembinaan perusahaan kecil seperti dirumuskan dalam pasal 14 UU No. 9/1995 tentang Usaha Kecil dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil dalam bidang:
- Produksi dan pengelolaan,
- Pemasaran,
- Sumber daya manusia, dan
- Teknologi.
Demikian pembahasan mengenai Perkembangan Dunia Usaha. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian...
0 komentar:
Post a Comment