Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Konsep Dasar Kewirausahaan dan Wirausaha. Pembahasan mengenai Konsep Dasar Kewirausahaan dan Wirausaha yaitu sebagai berikut :
Istilah Kewirausahaan merupakan padanan kata dari entrepreneurship dalam bahasa Inggris. Kata entrepreneurship sendiri sebenarnya berawal dari bahasa Prancis yaitu 'entreprende' yang berarti petualang, pencipta, dan pengelola usaha. Istilah ini diperkenalkan pertama kali oleh Richard Cantillon (1755). Istilah ini makin populer setelah digunakan oleh pakar ekonomi J.B Say (1803) untuk menggambarkan para pengusaha yang mampu memindahkan sumber daya ekonomis dari tingkat produktivitas rendah kr tingkat yang lebih tinggi serta menghasilkan lebih banyak lagi (Rambat Lupiyoadi, 2004;1).
Tidak sedikit pengertian mengenai kewirausahaan yang saat ini muncul seiring dengan perkembangan ekonomi dengan semakin meluasnya bidang dan garapan. Coulter (2000;3) mengemukakan bahwa kewirausahaan sering dikaitkan dengan proses, pembentukan atau pertumbuhan suatu bisnis baru yang berorientasi pada perolehan keuntungan, penciptaan nilai, dan pembentukan produk atau jasa baru yang unik dan inovatif. Suryana (2003;1) mengungkapkan bahwa kewirausahaan adalah kemampuan kreatif dan inovatif yang dijadikan dasar, kiat, dan sumber daya untuk mencari peluang menuju sukses. Adapun inti dari kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (create new and different) melalui berpikir kreatif dan bertindak kreatif untuk menciptakan peluang.
Menurut Hisrich-Peters (1998;10) kewirausahaan diartikan sebagai berikut :"Entrepreneurship is the process of creating something different with value by devoting the necessary time and effort, assuming the accompanying financial, psychic, and social risk, and receiving the resulting rewards of monetary and personal satisfaction and indefendence. Kewirausahaan adalah proses menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan disertai modal dan risiko serta menerima balas jasa dan kepuasan serta kebebasan pribadi.
Drucker (1994; 28) menyatakan bahwa kewirausahaan lebih merujuk pada sifat, watak, dan ciri-ciri yang melekat pada seseorang yang mempunyai kemauan keras untuk mewujudkan gagasan inovatif ke dalam dunia usaha yang nyata dan dapat mengembangkannya dengan tangguh. Oleh karena itu, dengan mengacu pada orang yang melaksanakan proses gagasan, memadukan sumber daya menjadi realitas, muncul apa yang dinamakan wirausaha (Entrepreneur).
Yuyun Wirasamita, (2003:255) menyatakan bahwa kewirausahaan dan wirausaha merupakan faktor produktif aktif yang dapat menggerakkan dan memanfaatkan sumber daya lainnya seperti sumber daya alam, modal, dan teknologi, sehingga dapat menciptakan kekayaan dan kemakmuran melalui penciptaan lapangan kerja, penghasilan dan produk yang diperlukan masyarakat. Menurut Ropke (1995:49), faktor yang memengaruhi tindakan kewirausahaan yaitu hak milik (property raight), kemampuan (competency), dan lingkungan eksternal (environment).
Menurut Coulter (2000:3), kewirausahaan sering dikaitkan dengan proses, pembentukan, atau pertumbuhan suatu bisnis baru yang berorientasi pada pemerolehan keuntungan, penciptaan nilai, dan pembentukan produk atau jasa baru yang unik dan inovatif. Priosambodo (1998:2) menyatakan bahwa kewirausahaan merupakan gabungan kreativitas, tantangan, kerja keras, dan kepuasan. Seperti seniman dan ilmuwan bahwa wirausahawan juga harus memahami gagasan yang berasal dari imajinasinya. Begitu gagasan muncul, lantas mereka merasa tertantang mewujudkannya, meluangkan waktu yang panjang dan tak kenal henti serta siap menanggung risiko keuangan.
Ropke (2004:71) menyatakan bahwa kewirausahaan merupakan proses penciptaan sesuatu yang baru (kreasi baru) dan membuat sesuatu yang berbeda dari yang telah ada (inovasi), tujuannya adalah tercapainya kesejahteraan individu dan nilai tambah bagi masyarakat. Wirausaha mengacu pada orang yang melaksanakan penciptaan kekayaan dan nilai tambah melalui gagasan baru, memadukan sumber daya dan merealisasikan gagasan ini menjadi kenyataan. Mekanisme penciptaan kekayaan dan pendistribusian merupakan hal yang fundamental dalam pengembangan usaha koperasi.
Machfoedz (2004;1) berpandangan bahwa wirausaha adalah orang yang bertanggung jawab dalam menyusun, mengelola, dan mengukur risiko suatu usaha. Selanjutntya, dikemukakan bahwa pada masa sekarang wirausaha melakukan berbagai hal sehingga definisinya menjadi lebih luas. Wirausaha merupakan inovator yang mampu memanfaatkan dan mengubah kesempatan menjadi ide yang dapat dijual atau dipasarkan, memberikan nilai tambah dengan memanfaatkan upaya, waktu, biaya, kecakapan, dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Mereka adalah pemikir mandiri yang memiliki keberanian untuk berbeda latar belakang dalam berbagai hal yang bersifat umum. Wirausaha adalah pembawa perubahan dalam dunia bisnis yang tidak mudah menyerah dalam berbagai kesulitan untuk mengejar keberhasilan usaha yang dirintis secara terencana.
Kao (1997;13) mendefinisikan wirausaha dengan menekankan pada aspek kebebasan berusaha yang dinyatakan sebagai berikut: An entrepreneur is and indefendent, growth oriented owner-operator.
Berbagai bentuk kebebasan muncul dari definisi tersebut yang berkaitan dengan corporate entrepreneur atau intrapreneur yang biasanya bukan merupakan pemilik perusahaan, akan tetapi menjalankan perusahaan sebagaimana halnya pemilik. Oleh sebab itu, ia melihat tentang kebebasan yang bergerak dari pengusaha perseorangan yang bebas murni sampai kepada seorang manajer dalam sebuah perusahaan milik orang lain.
Entrepeneur merupakan seseorang yang memiliki kreativitas suatu bisnis baru dengan berani menanggung risiko dan ketidakpastian yang bertujuan untuk mencapai laba dan pertumbuhan usaha berdasarkan identifikasi peluang dan mampu mendayagunakan sumber-sumber serta memodali peluang ini.
Rumusan entrepeneur yang berkembang sekarang ini kebanyakan berasal dari konsep Schumpeter (1934), dia menjelaskan bahwa entrepreneur merupakan pengusaha yang melaksanakan kombinasi-kombinasi baru dalam bidang teknik dan komersial ke dalam bentuk praktik. Inti dari fungsi pengusaha adalah pengenalan dan pelaksanaan kemungkinan-kemungkinan baru dalam bidang perekonomian. Kemungkinan baru tersebut berupa: pertama, memperkenalkan produk baru atau kualitas baru suatu barang yang belum dikenal oleh konsumen, kedua, pelaksanaan dari suatu metode produksi baru dari suatu penemuan ilmiah baru dan cara-cara untuk menangani suatu produk supaya menjadi lebih mendatangkan keuntungan. Ketiga, membuka suatu pemasaran baru yaitu pasar yang belum pernah dimasuki cabang industri yang bersangkutan atau sudah ada pemasaran sebelumnya. Keempat, pembukaan suatu sumber dasar baru, atau setengah jadi atau sumber-sumber yang masih harus dikembangkan. Kelima, pelaksanaan organisasi baru (Yuyun Wirasasmita, Faisal Affif, M Kusman Sulaeman 1992: 33-34).
Menurut Dun Steinhoff dan John F. Burgess (1993:35) wirausaha merupakan orang yang mengorganisasi, mengelola, dan berani menanggung risiko untuk menciptakan usaha baru dan peluang berusaha.
"A-person who organizes, manages and assumes the risk of a business or enterprise an entrepreneur. Entrepreneur is individual who risk financial, material, and human resources a new way to create a new business concept or oppurtunities within an existing firm".
Wirausaha sendiri menurut Joseph Schumpeter adalah;
"Entrepreneur as the person who destroys the existing economic order by introducting new product and services, by creating new forms of organization, or by exploiting new raw materials (Bygrave, 1996;1)
Wirausaha adalah orang yang mendobrak sistem ekonomi yang ada dengan memperkenalkan barang dan jasa baru, dengan menciptakan bentuk organisasi baru, atau mengolah bahan baku baru. Bygrave (1.996;2) mendefinisikan Entrepreneur is the person who perceives an oppurtunity and creates an organization to pursue it. Seorang wirausaha ialah orang yang melihat peluang lalu membuat suatu organisasi untuk memanfaatkan peluang tersebut.
Scarborough dan Zimmerer (2005;4) mengemukakan mengenai wirausaha sebagai berikut :
An entrepreneur is a person who creates a new business in the face of risk an uncertainty for the purposes of achieving profit and growth by identifying oppurtunities and assembling the necessary resources to capitalize on them.
Para wirausaha merupakan orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan daripadanya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses (Meredith et al., 2005:5)
Berdasarkan bidang ilmu, bagi ahli ekonomi seorang entrepreneur ialah orang yang mengombinasikan resources, tenaga kerja, material, dan peralatan lainnya untuk meningkatkan nilai yang lebih tinggi dari sebelumnya dan juga orang yang memperkenalkan perubahan, inovasi, dan perbaikan produksi lainnya. Bagi seorang Psikologi, bahwa seorang wirausaha merupakan seorang yang memiliki dorongan kekuatan dari dalam untuk memperoleh sesuatu tujuan, suka mengadakan eksperimen atau untuk menampilkan kebebasan dirinya di luar kekuasaan orang lain (Buchari alma, 2006:31).
Meredith (2005:14), menyatakan bahwa wirausaha adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan usaha mengumupulkan serta sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan daripadanya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan kesuksesan. Para wirausaha merupakan pengambil risiko yang telah diperhitungkan. Mereka bergairah menghadapi tantangan. Wirausaha menghindari situasi risiko rendah karena tidak ada tantangan dan menjauh situasi risiko tinggi, karena mereka ingin berhasil. Mereka menyukai tantangan yang dapat dicapai.
Menurut Totok S. Wiryasaputra (2004:16), wirausaha adalah orang yang ingin bebas, merdeka, mengatur kehidupannya sendiri, dan tidak tergantung pada belas kasihan orang lain. Mereka ingin meghasilkan uang sendiri. Uang didapatkan dari kekuatan dan usahanya sendiri. Mereka harus menciptakan sesuatu yang benar-benar baru atau memberi nilai tambah pada sesuatu yang mempunyai nilai untuk dijual atau layak dibeli sehingga menghasilkan uang bagi dirinya sendiri dan bahkan bagi orang yang di sekelilingnya.
Kao (1997:130) mendefinisikan wirausaha dengan menekankan pada aspek kebebasan berusaha yang dinyatakan sebagai berikut: An entrepreneur is and independent, growth oriented owner-operator". Para wirausaha merupakan orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber day yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan daripadanya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan kesuksesan.
Dari segi karakteristik perilaku, Wirausaha (entrepreneur) adalah mereka yang mendirikan, mengelola, mengembangkan, dan melembagakan perusahaan miliknya sendiri. Wirausaha adalah mereka yang dapat meciptakan kerja bagi orang lain dengan berswadaya. Definisi ini mengandung asumsi bahwa setiap orang yang mempunyai kemampuan normal, dapat menjadi wirausaha asal mau dan mempunyai kesempatan untuk belajar dan berusaha. Berwirausaha melibatkan dua unsur pokok (1) peluang dan, (2) kemampuan menanggapi peluang. Berdasarkan hal ini maka definisi kewirausahaan adalah "tanggapan terhadap peluang usaha yang terungkap dalam seperangkat tindakan serta membuahkan hasil berupa organisasi usaha yang melembaga, produktif, dan inovatif." (Pekerti, 1997).
Dengan demikian, bahwa kewirausahaan merupakan semangat, perilaku, dan kemampuan untuk memberikan tanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan atau pelayanan yang lebih baik pada pelanggan/masyarakat, dengan selalu berusaha mencari dan melayani langganan lebih banyak dan lebih baik, serta menciptakan dan menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara kerja yang lebih efisien, melalui keberanian mengambil risiko, kreativitas, dan inovasi, serta kemampuan manajemen.
Demikian pembahasan mengenai Konsep Dasar Kewirausahaan dan Wirausaha. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian...
Kao (1997;13) mendefinisikan wirausaha dengan menekankan pada aspek kebebasan berusaha yang dinyatakan sebagai berikut: An entrepreneur is and indefendent, growth oriented owner-operator.
Berbagai bentuk kebebasan muncul dari definisi tersebut yang berkaitan dengan corporate entrepreneur atau intrapreneur yang biasanya bukan merupakan pemilik perusahaan, akan tetapi menjalankan perusahaan sebagaimana halnya pemilik. Oleh sebab itu, ia melihat tentang kebebasan yang bergerak dari pengusaha perseorangan yang bebas murni sampai kepada seorang manajer dalam sebuah perusahaan milik orang lain.
Entrepeneur merupakan seseorang yang memiliki kreativitas suatu bisnis baru dengan berani menanggung risiko dan ketidakpastian yang bertujuan untuk mencapai laba dan pertumbuhan usaha berdasarkan identifikasi peluang dan mampu mendayagunakan sumber-sumber serta memodali peluang ini.
Rumusan entrepeneur yang berkembang sekarang ini kebanyakan berasal dari konsep Schumpeter (1934), dia menjelaskan bahwa entrepreneur merupakan pengusaha yang melaksanakan kombinasi-kombinasi baru dalam bidang teknik dan komersial ke dalam bentuk praktik. Inti dari fungsi pengusaha adalah pengenalan dan pelaksanaan kemungkinan-kemungkinan baru dalam bidang perekonomian. Kemungkinan baru tersebut berupa: pertama, memperkenalkan produk baru atau kualitas baru suatu barang yang belum dikenal oleh konsumen, kedua, pelaksanaan dari suatu metode produksi baru dari suatu penemuan ilmiah baru dan cara-cara untuk menangani suatu produk supaya menjadi lebih mendatangkan keuntungan. Ketiga, membuka suatu pemasaran baru yaitu pasar yang belum pernah dimasuki cabang industri yang bersangkutan atau sudah ada pemasaran sebelumnya. Keempat, pembukaan suatu sumber dasar baru, atau setengah jadi atau sumber-sumber yang masih harus dikembangkan. Kelima, pelaksanaan organisasi baru (Yuyun Wirasasmita, Faisal Affif, M Kusman Sulaeman 1992: 33-34).
Menurut Dun Steinhoff dan John F. Burgess (1993:35) wirausaha merupakan orang yang mengorganisasi, mengelola, dan berani menanggung risiko untuk menciptakan usaha baru dan peluang berusaha.
"A-person who organizes, manages and assumes the risk of a business or enterprise an entrepreneur. Entrepreneur is individual who risk financial, material, and human resources a new way to create a new business concept or oppurtunities within an existing firm".
Wirausaha sendiri menurut Joseph Schumpeter adalah;
"Entrepreneur as the person who destroys the existing economic order by introducting new product and services, by creating new forms of organization, or by exploiting new raw materials (Bygrave, 1996;1)
Wirausaha adalah orang yang mendobrak sistem ekonomi yang ada dengan memperkenalkan barang dan jasa baru, dengan menciptakan bentuk organisasi baru, atau mengolah bahan baku baru. Bygrave (1.996;2) mendefinisikan Entrepreneur is the person who perceives an oppurtunity and creates an organization to pursue it. Seorang wirausaha ialah orang yang melihat peluang lalu membuat suatu organisasi untuk memanfaatkan peluang tersebut.
Scarborough dan Zimmerer (2005;4) mengemukakan mengenai wirausaha sebagai berikut :
An entrepreneur is a person who creates a new business in the face of risk an uncertainty for the purposes of achieving profit and growth by identifying oppurtunities and assembling the necessary resources to capitalize on them.
Para wirausaha merupakan orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan daripadanya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses (Meredith et al., 2005:5)
Berdasarkan bidang ilmu, bagi ahli ekonomi seorang entrepreneur ialah orang yang mengombinasikan resources, tenaga kerja, material, dan peralatan lainnya untuk meningkatkan nilai yang lebih tinggi dari sebelumnya dan juga orang yang memperkenalkan perubahan, inovasi, dan perbaikan produksi lainnya. Bagi seorang Psikologi, bahwa seorang wirausaha merupakan seorang yang memiliki dorongan kekuatan dari dalam untuk memperoleh sesuatu tujuan, suka mengadakan eksperimen atau untuk menampilkan kebebasan dirinya di luar kekuasaan orang lain (Buchari alma, 2006:31).
Meredith (2005:14), menyatakan bahwa wirausaha adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan usaha mengumupulkan serta sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan daripadanya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan kesuksesan. Para wirausaha merupakan pengambil risiko yang telah diperhitungkan. Mereka bergairah menghadapi tantangan. Wirausaha menghindari situasi risiko rendah karena tidak ada tantangan dan menjauh situasi risiko tinggi, karena mereka ingin berhasil. Mereka menyukai tantangan yang dapat dicapai.
Menurut Totok S. Wiryasaputra (2004:16), wirausaha adalah orang yang ingin bebas, merdeka, mengatur kehidupannya sendiri, dan tidak tergantung pada belas kasihan orang lain. Mereka ingin meghasilkan uang sendiri. Uang didapatkan dari kekuatan dan usahanya sendiri. Mereka harus menciptakan sesuatu yang benar-benar baru atau memberi nilai tambah pada sesuatu yang mempunyai nilai untuk dijual atau layak dibeli sehingga menghasilkan uang bagi dirinya sendiri dan bahkan bagi orang yang di sekelilingnya.
Kao (1997:130) mendefinisikan wirausaha dengan menekankan pada aspek kebebasan berusaha yang dinyatakan sebagai berikut: An entrepreneur is and independent, growth oriented owner-operator". Para wirausaha merupakan orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber day yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan daripadanya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan kesuksesan.
Dari segi karakteristik perilaku, Wirausaha (entrepreneur) adalah mereka yang mendirikan, mengelola, mengembangkan, dan melembagakan perusahaan miliknya sendiri. Wirausaha adalah mereka yang dapat meciptakan kerja bagi orang lain dengan berswadaya. Definisi ini mengandung asumsi bahwa setiap orang yang mempunyai kemampuan normal, dapat menjadi wirausaha asal mau dan mempunyai kesempatan untuk belajar dan berusaha. Berwirausaha melibatkan dua unsur pokok (1) peluang dan, (2) kemampuan menanggapi peluang. Berdasarkan hal ini maka definisi kewirausahaan adalah "tanggapan terhadap peluang usaha yang terungkap dalam seperangkat tindakan serta membuahkan hasil berupa organisasi usaha yang melembaga, produktif, dan inovatif." (Pekerti, 1997).
Dengan demikian, bahwa kewirausahaan merupakan semangat, perilaku, dan kemampuan untuk memberikan tanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan atau pelayanan yang lebih baik pada pelanggan/masyarakat, dengan selalu berusaha mencari dan melayani langganan lebih banyak dan lebih baik, serta menciptakan dan menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara kerja yang lebih efisien, melalui keberanian mengambil risiko, kreativitas, dan inovasi, serta kemampuan manajemen.
Demikian pembahasan mengenai Konsep Dasar Kewirausahaan dan Wirausaha. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian...
0 komentar:
Post a Comment