Pembahasan kali ini mengenai Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal dan Pelaku Pasar Modal. Pembahasan mengenai Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal terdiri atas Pengatur Pasar Modal dan Lembaga Swasta. Sedangkan Pelaku Pasar Modal terdiri atas Emiten, Investor (Pemodal), dan Lembaga Penunjang.
Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal
Mekanisme pasar modal melibatkan beberapa lembaga seperti pengatur pasar modal, instansi pemerintah, dan lembaga swasta. Setiap lembaga tersebut mempunyai peran dan fungsi masing-masing.
a. Pengatur Pasar Modal
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, organisasi unit eselon 1 Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan unit eselon 1 Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) digabungkan menjadi satu organisasi unit eselon I, yaitu menjadi Badan Pengawas. Pasar modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan Lembaga Keuangan).
b. Lembaga Swasta
Lembaga swasta yang terkait dalam pelaksanaan pasar modal adalah akuntan publik, konsultan hukum, badan penilai (appraiser), konsultan efek (investment advisor), dan notaris.
Pelaku Pasar Modal
Pelaku-pelaku di bursa efek atau pasar modal adalah pihak-pihak yang melakukan aktivitas perdagangan di pasar modal tersebut. Pelaku-pelaku tersebut adalah sebagai berikut.
a. Emiten
Emiten merupakan perusahaan yang menjual kepemilikan sahamnya kepada masyarakat, atau yang lebih dikenal dengan istilah go public. Tergolong ke dalam emiten misalnya reksadana (investment fund/mutual fund) dan perusahaan publik. Adapun tujuannya adalah.
1) memperoleh tambahan dana untuk perluasan usahanya.
2) melakukan pengalihan pemegang saham, dan
3) mengubah/memperbaiki komposisi modal.
b. Investor (Pemodal)
Investor/pemodal merupakan pihak/badan atau perorangan yang membeli kepemilikan suatu perusahaan yang go public. Investor dapat membeli efek di pasar perdana (primary market) dan di pasar sekunder (secondary market). Adapun tujuan seseorang atau suatu badan usaha membeli efek yaitu untuk memperoleh dividen, berdagang, dan spekulasi.
c. Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang merupakan lembaga yang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung aktivitas di pasar modal. Lembaga penunjang tersebut antara lai sebagai berikut.
1) Penjamin Emisi (Underwriter)
Berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public.
Ada beberapa bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi antara lain sebagai berikut.
a) Full/Firm Commitment, yaitu penjamin emisi menjamin secara penuh atas penjualan efe yang dikeluarkan oleh perusahaan go public.
b) Best Effort Commitment, yaitu penjamin emisi dituntut agar efek yang dikeluarkan semuanya laku. Penjamin emisi tidak berkewajiban membeli saham yang tidak laku.
c) Standby Commitment, yaitu ada saham yang tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli efek yang tidak laku tersebut dengan harga di bawah harga penawaran untuk umum.
d) All or None Commitment, artinya transaksi resmi akan terjadi jika penjamin emisi dapat menjual semua efek yang ditawarkan, jika ada efek yang tidak laku, maka semua transaksi efek yang dilakukan oleh penjamin emisi dan investor dibatalkan dan semua efek dikembalikan kepada emiten.
2) Penanggung (Guarantor)
Lembaga penanggung ini biasanya dari lembaga perbankan dan lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapat izin dari menteri keuangan untuk memberikan jaminan kepada pihak yang membutuhkan kepercayaan dari pihak yang memberikan kepercayaan. Bagi pemodal dalam membeli efek memerlukan jaminan bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek akan bersedia membayar haknya pada masa yang akan datang.
3) Wali Amanat (Trustee)
Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat dalam penerbitan obligasi yaitu investor.
4) Perantara Perdagangan Efek (Broker dan Pialang)
Pialang/broker merupakan pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Dalam perdagangan efek risiko dan hak atas suatu efek seluruhnya berada pada pihak investor. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor.
5) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan efek yang tercatat di bursa efek dan didukung oleh tenaga profesional seperti underwriter, broker, fund management.
6) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek dapat membeli efek atas namanya sendiri. Pedagang efek dapat memperoleh keuntungan (capital gain) atau kerugian (capital loss).
7) Perusahaan Pengelola Dana (Investement Company)
Perusahaan mengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (questodian). Questodian juga melakukan penagihan bunga dan dividen kepada emiten. Cara perusahaan mengelola dana menarik pemodal dapat melalui dana bersama (mutual fund) dan melalui penjualan saham.
8) Biro Administrasi Efek
Beberapa kegiatan yang sering dilakukan Biro Administrasi Efek, antara lain adalah sebagai berikut.
a) Membantu emiten dan underwriter dalam emisi efek.
b) Penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para invstor.
c) Membuat daftar pemegang saham atas permintaan emiten.
d) Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham.
e) Membuat laporan jika diminta oleh instansi berwenang seperti BAPEPAM.
Demikian pembahasan mengenai Lembaga dan Pelaku Pasar Modal. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
b. Lembaga Swasta
Lembaga swasta yang terkait dalam pelaksanaan pasar modal adalah akuntan publik, konsultan hukum, badan penilai (appraiser), konsultan efek (investment advisor), dan notaris.
Pelaku Pasar Modal
Pelaku-pelaku di bursa efek atau pasar modal adalah pihak-pihak yang melakukan aktivitas perdagangan di pasar modal tersebut. Pelaku-pelaku tersebut adalah sebagai berikut.
a. Emiten
Emiten merupakan perusahaan yang menjual kepemilikan sahamnya kepada masyarakat, atau yang lebih dikenal dengan istilah go public. Tergolong ke dalam emiten misalnya reksadana (investment fund/mutual fund) dan perusahaan publik. Adapun tujuannya adalah.
1) memperoleh tambahan dana untuk perluasan usahanya.
2) melakukan pengalihan pemegang saham, dan
3) mengubah/memperbaiki komposisi modal.
b. Investor (Pemodal)
Investor/pemodal merupakan pihak/badan atau perorangan yang membeli kepemilikan suatu perusahaan yang go public. Investor dapat membeli efek di pasar perdana (primary market) dan di pasar sekunder (secondary market). Adapun tujuan seseorang atau suatu badan usaha membeli efek yaitu untuk memperoleh dividen, berdagang, dan spekulasi.
c. Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang merupakan lembaga yang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung aktivitas di pasar modal. Lembaga penunjang tersebut antara lai sebagai berikut.
1) Penjamin Emisi (Underwriter)
Berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public.
Ada beberapa bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi antara lain sebagai berikut.
a) Full/Firm Commitment, yaitu penjamin emisi menjamin secara penuh atas penjualan efe yang dikeluarkan oleh perusahaan go public.
b) Best Effort Commitment, yaitu penjamin emisi dituntut agar efek yang dikeluarkan semuanya laku. Penjamin emisi tidak berkewajiban membeli saham yang tidak laku.
c) Standby Commitment, yaitu ada saham yang tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli efek yang tidak laku tersebut dengan harga di bawah harga penawaran untuk umum.
d) All or None Commitment, artinya transaksi resmi akan terjadi jika penjamin emisi dapat menjual semua efek yang ditawarkan, jika ada efek yang tidak laku, maka semua transaksi efek yang dilakukan oleh penjamin emisi dan investor dibatalkan dan semua efek dikembalikan kepada emiten.
2) Penanggung (Guarantor)
Lembaga penanggung ini biasanya dari lembaga perbankan dan lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapat izin dari menteri keuangan untuk memberikan jaminan kepada pihak yang membutuhkan kepercayaan dari pihak yang memberikan kepercayaan. Bagi pemodal dalam membeli efek memerlukan jaminan bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek akan bersedia membayar haknya pada masa yang akan datang.
3) Wali Amanat (Trustee)
Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat dalam penerbitan obligasi yaitu investor.
4) Perantara Perdagangan Efek (Broker dan Pialang)
Pialang/broker merupakan pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Dalam perdagangan efek risiko dan hak atas suatu efek seluruhnya berada pada pihak investor. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor.
5) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan efek yang tercatat di bursa efek dan didukung oleh tenaga profesional seperti underwriter, broker, fund management.
6) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek dapat membeli efek atas namanya sendiri. Pedagang efek dapat memperoleh keuntungan (capital gain) atau kerugian (capital loss).
7) Perusahaan Pengelola Dana (Investement Company)
Perusahaan mengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (questodian). Questodian juga melakukan penagihan bunga dan dividen kepada emiten. Cara perusahaan mengelola dana menarik pemodal dapat melalui dana bersama (mutual fund) dan melalui penjualan saham.
8) Biro Administrasi Efek
Beberapa kegiatan yang sering dilakukan Biro Administrasi Efek, antara lain adalah sebagai berikut.
a) Membantu emiten dan underwriter dalam emisi efek.
b) Penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para invstor.
c) Membuat daftar pemegang saham atas permintaan emiten.
d) Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham.
e) Membuat laporan jika diminta oleh instansi berwenang seperti BAPEPAM.
Pasar Modal |
0 komentar:
Post a Comment