Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Pengertian, dan Jenis-Jenis Pajak

   Pembahasan kali ini membahas mengenai Pengertian dan Jenis-Jenis Pajak. Pada Pengertian Pajak ini terdapat beberapa pendapat mengenai Pengertian Pajak, sedangkan Jenis-Jenis Pajak terdiri atas Pajak Negara dan Pajak Daerah. Pembahasan lebih jelasnya mengenai Pengertian dan Jenis-Jenis Pajak yaitu sebagai berikut.

A. Pengertian Pajak
     Menurut UU No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia yang telah disempurnakan menjadi UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
    Pengertian Pajak menurut beberapa ahli:
1. Prof. Dr. Adriani
    Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak dan membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. Dr. Rachmat Sumitro, SH
    Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (Peralihan kekayaan dari kasa rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang) dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal (tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
   Unsur-unsur pokok dalam definisi pajak, antara lain:
a. Iuran/pungutan.
b. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
c. Pajak dapat dipaksakan.
d. Tidak menerima kontra prestasi.
e. Untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah.
   Karakteristik pokok dari pajak adalah pemungutannya harus berdasarkan undang-undang diperlukan rumusan macam pajak dan berat ringannya tarif pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut di dalam ditetapkan rumusannya.
   Penarikan pajak juga berdampak terhadap perekonomian. Pajak yang terlalu besar memberatkan rakyat akan berpengaruh buruk pada perekonomian, karena tingkat konsumsi masyarakat akan berkurang, sehingga akan memengaruhi jumlah barang yang diproduksi oleh industri. Dengan adanya pajak yang tinggi, kemampuan masyarakat untuk membeli/mengonsumsi barang-barang hasil industri/pertanian akan berkurang. Ini akan mengakibatkan pengusaha mengurangi jumlah produksinya, dan kemudian akan mengurangi jumlah pegawainya.
   Pajak di satu sisi akan menimbulkan pendapatan bagi pemerintah, tetapi di sisi lain bisa juga menghancurkan perekonomian dan menambah pengangguran. Usaha/industri yang dikenakan pajak tinggi tidak lagi mampu bersaing di pasar global. Ini dangat merugikan pengusaha/produsen. Jika pemerintah tidak jeli dalam masalah ini maka pajak justru akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dalam perekonomian.

B. Jenis-Jenis Pajak
    Berdasarkan Wewenang Pemungutan
  1. Pajak Negara
     Pajak Negara yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah melalui aparatur atau badan yang mengenai pajak Negara adalah melalui Direktur Pajak dan Kantor Instansi Pajak. Contoh pajak Negara yaitu:
1) Pajak Penghasilan (PPh).
2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3) Pajak penjualan atas barang mewah.
4) Pajak kekayaan:
   a) Bea cukai.
   b) Bea materal.
b. Pajak Daerah
    Pajak daerah yaitu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh pajak daerah, yaitu:
1) Pajak reklame
2) Pajak sepeda
3) Pajak tontonan
4) Pajak orang asing
5) Pajak kendaraan bermotor
6) Pajak bumi dan bangunan
   Berdasarkan Pihak yang Menanggung Pajak
a. Pajak Langsung
   Pihak langsung yaitu pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak langsung:
1) Pajak Penghasilan
2) Pajak Bumi dan Bangunan.
3) Pajak Kendaraan Bermotor.
b. Pajak Tidak Langsung
   Pajak tidak langsung yaitu pajak yang dipungut dari pihak tertentu tetapi dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak tidak langsung, yaitu:
1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2) Pajak Impor.
3) Cukai untuk barang-barang tertentu, seperti gula, rokok, beras, dan sebagainya.
Berdasarkan Sifatnya.
a. Pajak yang Bersifat Perorangan (Subjektif)
    Yaitu pajak yang dalam pelaksanaannya memperhatikan keadaan/kemampuan pribadi wajib pajak. Contohnya, pungutan PPH.
b. Pajak yang Bersifat Kebendaan (Objektif)
   Yaitu pajak yang dalam pelaksanaannya tidak memperhatikan kemampuan pribadi wajib pajak. Contoh, pajak penginapan hotel.
 
Pengertian dan Jenis-Jenis Pajak
Pengertian dan Jenis-Jenis Pajak
Demikian pembahasan mengenai Pengertian, dan Jenis-Jenis Pajak. Semoga pembahasan mengenai Pengertian dan Jenis-Jenis Pajak bermanfaat bagi pembaca sekalian.
 
Pengertian, dan Jenis-Jenis Pajak Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ekonomisajalah

2 komentar:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Nambahin gan sapa tau ga bermanfaat :D

    Pengetian Chatting

    ReplyDelete