Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Gerakan Koperasi Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

A. Jalan Yang Tepat Untuk Membebasakan Diri Dari Kemiskinan Dan Kesengsaraan
         Kapitalisme yang dikembangakan dari dunia barat, pada hakekatnya telah menimbulkan kemiskinan dan kesengsaraan pada sebagian penduduk didunia barat itu sendiri, terbukti dari kelahiran-kelahiran koperasi dimulai dibagian dunia tersebut. Sedang ditanah air kita kejahatan kapitalisme itu telah terasa sejak permulaan abad ke XVII tatkala orang-orng barat berdatangan ke indonesiauntuk melakukan penindasan, perampasan dan pemerasan terhadap penduduk di bumi indonesia.
         
Kelahiran koperasi-koperasi di Eropa pertengahan abad ke XIX dan sebutan terhadap koperasi pada waktu itu sebagai “Kinder der Not”, jelas merupakan usaha untuk mrmbatasi gerak langkah kapitalisme yang telah banyak menimbulkan kemiskinan dan kesengsaraan tersebut. Kelahiran aliran-aliran koperasi memperkuat bukti-bukti di atas, karena aliran ini berkeinginan untuk memperbaiki kehidupan ekonomi mereka yang miskin/sengsara dengan cara pembentukan-pembentukan koperasi sebagai wadah perjuangannya.

           Tentang aliran-aliran koperasi yang ada dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.    Socialist School atau Aliran Sosialisasi
        Socialist School atau aliran koperasi ini berkeinginan untuk menjadikan koperasi sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
2.    Cooperative Commonwealth School atau Aliran Persemakmuran Koperasi
       Aliran koperasi ini menginginkan agar koperasi dapat menguasai kehidupan ekonomi, usaha swasta memang dapat diterima tetapi usaha swasta ini hendaknya hanya menduduki tempat kedua saja. Aliran persemakmuran koperasi muncul di Inggris.
3.    Competitive Yardstick School atau Aliran Koperasi sebagai Koreksi
       Aliran koperasi ini menginginkan agar tumbuhnya koperasi-koperasi dapat berperan sebagai penghilang dampak negatif atau kejahatan-kejahatan yang diakibatkan sistem kapitalis, jadi koperasi baru akan didirikan apabila telah terperiksa bahwa usaha-usaha berdasar kapitalisme tersebut benar-benar telah melahirkan dampak-dampak negatif pada kehidupan penduduk. Aliran ini tumbuh di Swedia dan beberapa negara lainnya di Eropa, merupakan bagian dari apa yang disebutkan Institutional Economic Balance Theory.
4.    Aliran Pendidikan
       Tumbuhnya perkoperasian hendaknya memegang peranan untuk meningkatkan pendidikan, setelah tujuan ini  tercapai maka tujuan peningkatan ekonomi baru dapta digalakkan. Jadi aliran ini bersifat khusus.
5.    Aliran Nimes
       Aliran Nimes merupakan aliran koperasi yang berdasarkan keagamaan (religi) dan filsafah, menghendaki agar pertumbuhan koperasi dapat memperbaiki pereokonomian semua golongan, tidak hanya terkhususkan pada perekonomian pihak buruh saja seperti yang dikehendaki Rochdale dan untuk hal ini agar tidka terlalu menekankan pada pembagian sisa hasil menurut pengerahan jasa. Aliran inipun bersifat khusus.

B. Keadaan Perekonomian Rakyat Indonesia Pada Masa Ekonomi Liberal
            Pelaksanaan ekonomi liberal di Indonesia mulai sejalan dengna dihapuskannya peraturan tanam paksa dan ditandai denga mengalirnya penanaman modal para usahawan Belanda ke Indonesia dalam berbagai bentuk kegiatan ekonomi, seperti bidang perkebunan, perdagangan, transportasi dan lain-lain. Lahirnya perkebuna-perkebuna inilah yang banyak berdampak negatif , sehingga kehisupan sebagian terbesar rakyat Indonesia ada dibawah batas-bata kemiskinandan kesengsaraan serta juga keterbelakangan.
             Keadaan perekonomian yang demikian ditambah laig dengan pesatnya angka kelahiran penduduk serta keadaan penduduk yang tidak seimban, pulau jaw adimana para usahawan Belanda nbanyak melakukan kegiatan-kegiatan merupakan bagian dari bumi nusantara yang telah mulai memadat penduduknya. Bagi pera penanam modal Belanda memang usahanya melaju dengan cepat, pada tahun 1890 keuntungan yang mereka peroleh telah berlipat ganda, tetapi sebaliknya keadaan perekonomian rakyat Indonesia telah mengalami masa yan suram. Beberapa penyebab dari kesengsaraan itu dapat dikemukakan sebagai berikut :

1.    Faktor-faktor produksi yang dimilki relatif telah menjadi kecil, antara lain tanah dan modal.
      a.  Tanah :
           Selain karena akibat cultuur stelsel juga karena agrarische wet yang mulai diberlakukan sejak tahun 1870 telah banyak mengubah hak-hak pemilikan tanah penduduk, banyak tanah ulayat yang dimbil alih pemerintah kolonial dan sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemerintah kolonial dan sebagian lagi disewakan kepada kaum modal mereka untuk jangka waktu antara 50-75 tahun. Denan demikian tanah-tanah yang dimiliki penduduk secra perorangan relatif kecil, demikian pula tanah yang masih dikuasai para rajadenagn kerabatnya menjadi sangat terbatas.
      b.  Modal :
         Sebagai akibat cultuur stelsel karena para petani diwajibkan menanami tanahya dengan tanaman yang ditentukan oleh pihak kolonial demi kelancaran perdagangan usaha di Eropa, maka pendapatan para petani relatif sedikit karena produk-produkpertaniannya selalu mendapat penilaian yang rendah. Selanjutnya cultuur stelsel hilang, para petani banyak yang terbujuk untuk bekerja pada perkebunan-perkebunan Belandadengan memperoleh upah yang demikian rendah.
2.    Penghasilan petani relatif kecil
      Dari faktor-faktor produksi yang dimiliki penduduk yang serba minim akan bebanding dengan jumlah penduduk yang besar, maka dengan sendirinya penghasila-penghasilan para petani beserta para keluarganya adalah relatif kecil, sehingga kehidupan mereka tetap ada dibawah batas-batas kemiskinan.
3.    Pendidikan terhadap rakyat indonesia diterlantarkan
      Dalam keadaan hidup dibawah batas kemiskinan, pihak Belanda secara terus-menerus menekan kehidupan penduduk, pendidikan terhadap rakyat indonesia dapat dikatakan diterlantarkan, sehingga :
    a.  Rakyat indonesia hanya memliki ketrampilan yang rendah,
    b.  Keadaan yang misikin tidak dapat terbantu dengan memiliki keterampilan yang rendah,
    c.  Rakyat terpakasa menyesuaikan penghidupannya dengan keadaan, sehingga kebutuhan hidupnya pun  serba terbatas, yang tidak memberikan motivasi untuk maju,
   d.  Kesehatan penduduk pun tidak diperhatikannya, sehingga semangat kerjanya pun serba terbatas, keadaan lngkungan yang serba kelam, tubuh yang kurang sehat hanya akan menimbulkan kelesuan dan kemurungan, daya pikir tertutup oleh tekanan-tekanan keadaan tersebut.
4.    Para petani memiliki utang-utang yang besar.
Pengetahuan yang sangat minim dalam pemasaran produk merupakan kesempatan besar bagi para rentenir dan pengijon untuk mencari keuntungan besar dari para petani yang sedang menderita kesulitan hidup, sehingga tidak jarang para petani harus melepaskan tanah miliknya karena dirampas para lintah darat sehubungan dengan utang-utangnya yang besar, akibat penetapan bunga yang besar dari sistem bunga berbunga.

Namun, beruntunglah bahwa perasaan dan semangat kegotong-royongan masih berkembang dengan kuat, serta ajaran-ajaran agama dapat menggugah segenap rakyat indonsia untuk bangkit dari segala kemurungan dan kelesuan. Kesadaran mulai timbul untuk keluar dari kemiskinan dan kesengsaraan, beberapa jalan telah ditempuh yaitu :
1.    Mengusir kaum penjajah dengan mengangkat senjata, perang perlawana lokal dilakukan di berbagai pulau di Indonesia. Biaya ntuk menghadapi peperangan ini dipikulkan oleh pemerintah kolonial kepada rakyat Indonesia sehingga penderitaan dan kemiskinan makin bertambah.
2.    Karena perlawanan lokal untuk mengusir penjajah selalu mengalami kegagalan, para cendekiawan kita berhasil mencapai pendidikan yang lebih tinggi bergerak untuk mmajukan pendidikan rakyat indonesia dan selanjutnya berusaha mencapai kemerdekaan melalui perjuangan politik.
3.    Memperkuat perekonomian rakyat dengan jalan mendirikan kopearsi.
Timbulnya politik etis Belanda yang seakan-akan mengandung mission sacre untuk mulai memperhatikan kesejahteraan rakyat indonesia, telah menimbulkan sedikit perubahan, tetapi pada dasarnya pemerasan dan penindasan tetap berlangsung.

C. Timbulnya Cita-Cita Ke Arah Pembentukan Koperasi
          Adanya politik Etis Belanda membuktikan adnya beberapa orang Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan rakyat indonesia, seperti halnya koperasi di Indonesia yaitu E. Sieburgh (kepala daerah purwokerto) dan De Wolf van Westerrede (pengganti Sieburgh) keduanya banyak kaitannya dengan perintisan koperasi yang perama di Tanah air Indonesia, yaitu di Purwokerto.
         Awalnya didahului oleh Raden Aria Wirjaatmadja yang sanagat tertarik untuk memperbaiki nasub para pegawai negeri didaerahnya yang hidup dalam keadaan tertekan oeh utang. Dengan mendapat bantuan moril atau dorongan dari E. Sieburgh pada tahun 1891 didirikan Bank Penolong dan Penyimpanan di Purwokerto, yang maksud utamanya membebaskan para pegawai dari segala tekanan utang. Pada tahun 1898. Sieburgh diganti oleh De Wolf van Westerrede, seorang pejabat tinggi Belanda yang mengharapkan terbentuknya koperasi simpan pinjam untuk para petani. Langkah pertamanya yaitu memperluas bidang kerja Bank penolong dan penyimpanan sehingga meliputi pula pertolongan bagi para petani didaerahnya. Untuk menyerasikan nama dan tugasnya, Bank tersebut mendapat perubahan nama menjadi : PURWOKERTO HULP, SPAAR EN LANDBOUWCREDIET atau Bank Penolong, Penyimpanan dan Kredit Pertanian, yang dapat dikatakan sebagai pelopor berdirinya Bank Rakyat.
        Sebagai seorang yang mendambakan koperasi kredit, berdirinya bank tersebut belum memuaskan cita-citanya, maka De Wolf mendalami lebih lanjut tentang kopersai kredit bentuk Raiffeisen. Pada tahun 1900m De Wolf van Westerrede dibebaskan dari tugas kepamongprajaanny dan selanjutnya dibebani tugas khusu membentuk model Koperasi Kredit Desa seperti yang diinginkannya. Namun, belum terbentuk koperasi pada waktu itu sebab yang utama karena pemerintah kolonial Belanda tidak sungguh-sungguh memperhatikannya, politik pemerintah kolonial masih memikirkan akibat persatuan rakyat indonesia yang terbentuk melalui koperasi.

D. Perjuangan Dan Realisasi Pembentukan Koperasi Ditanah Air Kita, Pada Masa Penjajahan.
      Realisasi pembentukan koperasi di Indonesia dipelopori ileh Budi Utomo. Dalam kongres BU di jogyakarta telah diputuskan, bahwa BU akan berdaya upaya untuk :
1.  Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang pendidikan,
2.  Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi-koperasi yang dibentuk.
      Koperasi yang dibentuk adalah koperasi konsumsi, dalam hal ini sangat disayangkan karena pembentukannya kurang ditunjang dalam persiapan yang matang, antara lain :
1. Penelitian tentang bentuk koperasi yang paling cocok pada waktu itu yang dapat diterapkan di Indonesia.
2. Persiapan mental dan pengetahuan tentang pengelolaan koperasi, sehingga loyalitas para anggota terasa kurang.
3.  Pengalaman berusaha sehingga menimbulkan kecurangan-kecurangan.

        Sehingga pada akhirnya koperasi konsmsi yang menyandang sebutan “Toko Adil” mengalami kegagalan. Kegagalan dalam pembentukan koperasi seperti yang dialami oleh Budi Utomo ternyata diderita pula oleh Sarikat Dagang Islam (SDI). SDI dilahirakn pada tahun 1911 dan pada tahun 1912 dengan kepemimpinan H. Samanhudi dan H.O.S Tjokroaminoto telah berubah namanya menjadi Serikat Islam (SI) bertujuan untuk mengimbangi  atau menentang politik pemerintah kolonial yang telah memberi fasilitas-fasilitas yang longgar dan menguntungkan para pedagang asing, sedang para pedagang pribumi mendapat tekanan sehingga sangat sulit untuk berkembang.
         Partai Nasional Indonesia (PNI) dibawah pimpinan Ir. Soekarno ternyata lebih berhasil dalam pembentukan dan pengembangan perkoperasian di Indonesia. Pada tahun 1932, Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Jawa Timur telah berusaha untuk mngembangkan koperasi Pertanian (Rukun Tani). Dengan dibentuknya Kopersai ini, para petani diharapkan  dapat meningkatkan produksi dan pendapatannya, terhindar dari sistem ijon dan para rentenir.
         Untuk memperkuat kedudukan dan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk, koperasi yang telah ada mulai memikirkan perlu adanya suatu gabungan perkoperasian. Pada tahun 1936bgabungan tersebut dapat dibentuk dengan nama “Moeder Central”, yang kemudian diubah namanya menjadi Gabungan Pusat Koperasi Indonesia GAPKI. Dari dana sebesar f. 120.000,- yang disediakan pemerintah bagi koperasi-koperasi yang membutuhkan pinjaman, f.40.000,-dikhususkan untuk melayani GAPKI.

E. Undang-Undang Koperasi Pada Zaman Penjajahan
       Masa berkembangnya pergerakan nasional identik dengan masa tumbuh dan berkembangnya gerakan koperasi di tanah air kita, karena itulah pemerintah kolonial Belanda dalam mengundangkan Undang-Undang Koperasinya yang pertama c.q. Peraturan Koperasi tahun 1915, Staatsblad nomor 431, berisikan ketentuan-ketentuan yang diperkirakannya sulit atau berat dilaksanakan oleh gerakan koperasi Indonesia. UU/Peraturan ini memang dimaksudkan untuk membatasi dan mengawasi koperasi/gerakan koperasi di tanah air kita.
       UU/Peraturan Koperasi No. 431/1915 pada hakekatnya berisikan ketentuan-ketentuan yang sama dengan UU Koperasi di Negeri Belanda Tahun 1876, demikian pula dengan perubahan-perubahannya yang terjadi pada tahun 1925. Sejak dikeluarkannya dan dinyatakan berlaku di tanah air kita, selain rakyat Indonesia tidak berleluasa untuk mendirikan koperasi tersebut juga perkembangan koperasi-koperasi yang telah ada mengalami banyak rintangan dan hambatan, karena memang tidak sesuai untuk dilaksanakan di tanah air kita. Ini berarti pemerintah colonial Belanda melakukan adaptasi UU/peraturan yang berlaku di Nederland dan bukan adaptasi.  Kesulitan-kesulitan itu antara lain:
1.    Koperasi yang akan didirikan harus dimintakan izin terlebih dahulu dari Gubernur Jenderal Belanda di Batavia;
2.    Anggaran Dasarnya harus ditulis dalam Bahasa Belanda;
3.    Akta pendiriannya harus disahkan oleh Notaris;
4.    Biaya pendirian dan pengesahannya itu dapat dikatakan terlalu tinggi bagi suatu badan usaha yang ekonomi (relatif) lemah.
       Tentang biaya yang terlalu tinggi ini contohnya dapat dikemukakan sebagai berikut:
Suatu Koperasi Kredit yang Bermodal kerja f.500,- dengan kemampuan pemberian kredit maksimal f.10,- per anggota, dengan berlakunya UU/Peraturan ini maka koperasi yang bersangkutan harus memperoleh badan hokum, untuk ini harus dikeluarkan:
1.    Pada Notaris f.115,-
2.    Izin pemerintah kolonial termasuk biaya pengumumannya pada Berita Negara dan surat kabar f.31,50.
3.    Pengeluaran untuk pajak perusahaan/pajak usaha f.25,-
        Dengan adanya kesulitan-kesulitan tersebut maka pendirian koperasi-koperasi-koperasi selanjutnya terpaksa tidak mempergunakan prosedur yang telah ditentukan pemerintah colonial itu. Dan ini berarti perkembangan koperasi di tanah air kita menjadi terhambat.
Sehubungan dengan hal di atas dan mengingat pula pertumbuhan koperasi itu memang perlu demi untuk perbaikan-perbaikan hidup penduduk, terikat oleh politik etisnya yang telah dicanangkan maka pemerintah colonial Belanda pada tahun 1920 terpaksa menerima anjuran-anjuran para pemimpin koperasi, yaitu membentuk komisi yang diketuai oleh Dr. J.H. Boeke beranggotakan 7 orang, di antaranya 3 orang Indonesia dan di antara ke-3 orang ini terdapat seorang Bupati dan seorang wakil dari Pengurus Besar Budi Utomo. Tugas dari Komisi Koperasi ini, yaitu :
1.    Menyelidiki manfaat-manfaat koperasi tersebut bagi rakyat Indonesia;
2.    Sekiranya koperasi itu memang diperlukan dan bermanfaat, peraturan yang bagaimanakah yang sekiranya tepat dilakukan di daerah jajahan ini.

F. Jawatan Koperasi Pada Zaman Penjajahan
       Pada tahun 1929 Prof. Dr.H.J. Boeke (Penasihat Algemene Volks Crediet Bank) berhenti sebagai pengawas perkoperasian di tanah air kita. Sebagai penggantinya telah ditunjuk Prof. Dr. G.H. Van Der Kolff, yang pada tahun 1930 telah ditetapkan sebagai Adviseur Voor Volkscredietwezen en Cooperatie, sehingga praktis hal-hal yang ada sangkut pautnya dengan koperasi telah dipisahkan dari Bank Rakyat, walaupun kedua badan tersebut sama-sama ada di bawah Departemen Dalam Negeri. Suatu hal yang sangat mengesankan karena untuk membina perkoperasian ini ternyata Prof. Van Der Kolff tidak memperoleh tenaga-tenaga pembantu (Single Fighter). Baru setelah hamper 3 tahun ia menangani sendiri tugas-tugas perkoperasian ini, dibantukan kepadanya seorang tenaga Indonesia Surjaatmadja.
          Untuk menangani Koperasi Pemasaran yang telah berlangsung di daerah Indramayu (yang pada waktu itu terkenal sebagai daerah penghasil mangga) dan di Tulungagung (yang terkenal sebagai daerah penghasil gula mangkok) telah diangkat 2 orang tenaga pembantu lainnya.
        Pada tahun 1934 terjadi perubahan struktur organisasi dalam Departemen Dalam Negeri dan Departemen Perekonomian, sehingga urusan Perkoperasian tidak berada dalam organisasi Departemen Dalam Negeri, melainkan dimasukkan organisasi Departemen Perekonomian. Urusan koperasi menjelma menjadi Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri baru dapat terwujud pada tahun 1939, sedangkan penempatan pegawai-pegawainya di daerah-daerah baru dapat dilaksanakan tahun 1940. Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri dibebani tugas-tugas sebagai berikut:
1.    Dalam bidang perkoperasian :
Tugasnya mencakup segala ketentuan yang terkandung dalam UU Koperasi Tahun 1927 Stbl. No. 91, yaitu:
a.    Melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi sebagai badan hukum;
b.    Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap koperasi;
c.    Memberikan penerangan-penerangan tentang usaha koperasi.
2.    Dalam bidang perdagangan
a.    Memberikan penerangan kepada para pengusaha Indonesia tentang seluk-beluk perdagangan;
b.    Memberikan penerangan tentang perdagangan, pengangkutan komoditi perdagangan, system perkreditan dan cara-cara mengusahakan serta kewajiban bagi perusahaan dalam hal ini;
c.    Memberikan penerangan mengenai organisasi perusahaan;
d.    Menyiapkan dan mengatur sanksi hukuman bagi para pengusaha Indonesia (pribumi).

G. Neraca Pertumbuhan Koperasi Dalam Kurung Waktu 1928-1940

          Dalam masa pertumbuhan dan perkembangan koperasi diundangkannya UU Koperasi Tahun 1927, Stbl. No. 91 hingga awal tahun 1940 (± 12 tahun) jumlah koperasi yang berhasil dibentuk ada 656 buah, tetapi tidak semuanya dapat berkembang terus karena 82 buah di antaranya terpaksa harus dibubarkan, ini berarti 88% yang dapat bertahan terus.
         Dari tahun-tahun pertumbuhan koperasi tersebut selama 12 tahun, yang terjadi pad tahun 1938 merupakan tambahan pertumbuhan yang paling besar, yaitu sejumlah 144 buah koperasi, 50% dari jumlah ini adalah Koperasi Pensiunan yang bergerak dalam bidang usaha perkreditan.
         Usaha mengembangkan koperasi perkreditan memang merupakan tujuan utama pemerintah colonial, karena itu dari sejumlah koperasi yang masih bertahan sampai tahun 1940 (574 buah) 77% daripadanya merupakan koperasi kredit, terdiri dari koperasi kredit yang bergerak di pedesaan (untuk para petani di Garut, Tasikmalaya), di perkotaan (Surabaya, Malang) dan di kalangan terpelajar (seperti “Simpanan Pasundan Istri (PASI)”.
         Koperasi konsumsi yang didirikan jumlahnya sedikit, dari jumlah yang sedikit ini ternyata banyak yang tidak dapat bertahan dikarenakan kurangnya tenaga pengelola dan adanya kebiasaan para anggotanya untuk membeli barang-barang kebutuhannya tanpa pembayaran tunai.
         Koperasi produksi yang melayani kepentingan pemasaran hasil produksi dan pengadaan barang-barang kebutuhan untuk proses produksi di bidang pertanian (agribisnis) dan usaha kerajinan rakyat (termasuk Home Industries), pada umumnya mengalami nasib yang hamper sama dengan koperasi konsumsi, yang masih bertahan terdapat 41 buah, terdiri atas Koperasi Batik (Trusmi Cirebon, PPBBS (Persatuan Perusahaan Batik Bumi Putera Surakarta), Koperasi Batik Pekalongan), Koperasi Pertenunan di Majalaya (“Saudara Oesaha”), Koperasi Teh Rakyat di Sukabumi (“Madu Tawon”). Koperasi karet merupakan koperasi produksi yang lebih baik perkembangannya, berjumlah 12 koperasi, mereka memiliki mesin pengolahan sendiri dan selanjutnya setelah dijadikan sheet dilakukanlah pemasaran secara terpadu.
          Di daerah Banten yang terkenal produksi kelapanya, Garut dengan jeruknya, Indramayu dengan mangga dan padinya, serta Bali dengan produksi kopinya, terdapat suatu usaha yang berbentuk koperasi yang bertugas mengusahakan pinjaman dari Bank Rakyat (dengan jaminan-jaminan) untuk menolong para petaninya agar terbebas dari jeratan-jeratan utang para rentenir. Para petani kecil (lemah) bergabung dalam koperasi ini dan koperasi tersebut mengorganisir peminjaman dan pengembaliannya ke Bank Rakyat.

Demikian pembahasan mengenai Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Gerakan Koperasi indonesia, yang terdiri atas jalan yang tepat untuk membebaskan diri dari kemiskinan dan kesengsaraan, keadaan perekonomian rakyat Indonesia pada masa ekonomi liberal, timbulnya cita-cita ke arah pembentukan koperasi, perjuangan dan realisasi pembentukan koperasi di tanah aiar kita pada masa penjajahan, Undang-undang koperasi pada zaman penjajahan, jawatan koperasi pada zaman penjajahan, dan neraca pertumbuhan koperasi dalam kurun waktu 1928-1940. Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi pembaca sekalian...
Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Gerakan Koperasi Indonesia Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment