Pembahasan kali ini mengenai Kebijakan Perdagangan Internasional. Kebijakan Perdagangan Internasional terdiri atas Tarif atau Bea Masuk, Kuota, Larangan Ekspor, Larangan Impor, Subsidi, Premi, Diskriminasi Harga, dan Dumping. Untuk lebih jelasnya, pembahasan mengenai Kebijakan Perdagangan Internasional yaitu sebagai berikut.
Kebijakan Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional yang dilakukan antarnegara akan menghasilkan peraturan-peraturan perdagangan internasional berupa kebijakan-kebijakan perdagangan internasional, tarif, kuota, larangan ekspor, larangan impor, premi, subsidi, diskriminasi harga, dan dumping.
1. Tarif atau Bea Masuk
Tarif atau bea masuk merupakan pajak yang dikenakan pada barang impor, hal ini merupakan salah satu cara untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan produk impor. Di samping itu, pengenaan tarif dapat memberikan peluang bagi produsen dalam negeri untuk bersaing dengan barang impor sehingga mereka bisa meningkatkan produksinya. Produsen dalam negeri beruntung karena mereka bisa menjual lebih banyak dengan harga yang lebih tinggi. Namun, bagi konsumen dalam negeri akan dirugikan karena mereka harus membayar lebih tinggi dari harga sebelum adanya tarif. Tarif cenderung menaikkan harga, menurunkan jumlah yang dikonsumsi dan diimpor, serta menaikkan produksi domestik.
Kebijakan tarif ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
a. Kebijakan Tarid Barrier
Kebijakan tarif Barrier (TB) dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut.
1) Tarif rendah antara 0-5%. Tarif rendah dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital, misalnya beras, mesin, dan alat-alat militer.
2) Tarif sedang antara 5-20. Tarif sedang dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi dalam negeri.
3) Tarif tinggi di atas 20%. Tarif tinggi dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negeri.
b. Kebijakan Nontariff Barrier
Nontariff Barrier (NTB) merupakan berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional. Secara garis besar NTB dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1) Pembatasan Spesifik (Specific Limitation)
Pembatasan spesifik terdiri aas larangan impor secara mutlak, pembatasan impor atau kuota sistem, peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu, peraturan pertahanan dan keamana negara, peraturan kebudayaan, perizinan impor serta embargo.
2) Peraturan Bea Cukai (Custom Administration Rules)
Peraturan bea cukai terdiri atas tata laksana impor tertentu, penetapan harga pabean, penetapan forex dan pengawasan devisa, dan pungutan adminstrasi.
3) Campur Tangan Pemerintah
Campur Tangan pemerintah terdiri atas kebijakan pemerintahan, subsidi, dan insentif ekspor, contervalling duties, domestic assistance, programs dan trade divering.
2. Kuota
Kuota merupakan batasan terhadap jumlah barang yang boleh diimpor oleh suatu negara dari semua negara-negara tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan. Ada dua macam kuota yaitu sebagai berikut.
a. Kuota Impor
1) Absolut atau unilateral quota yaitu kuota yang ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan negara lain.
2) Negotiated atau bilateral quota yaitu kuota yang ditentukan atas perjanjian antara dua negara atau lebih.
3) Tariff quota, yaitu gabungan antara tarif dan kuota.
b. Kuota Ekspor
Tujuan kuota ekspor adalah sebagai berikut.
1) Mencegah barang-barang yang penting berada di tangan musuh.
2) Agar barang-barang di dalam negeri terjamin dalam proporsi yang cukup.
3) Untuk mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilisasi harga.
3. Larangan Ekspor
Larangan ekspor merupakan kebijakan pemerintah suatu negara melarang total semua ekspor komoditas tertentu. Tujuannya adalah agar industri bertambah, membuka kesempatan kerja baru, dan memberantas penyelundupan.
4. Larangan Impor
Larangan impor merupakan kebijakan-kebijakan perdagangan internasional yang melarang secara mutlak impor komoditas tertentu. Larangan impor ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri . Dengan demikian, barang produksi dalam negeri terlindungi dari masuknya barang impor sejenis.
5. Subsidi
Dalam kebijakan ini, pemerintah memberikan subsdi kepada perusahaan-perusahaan khususnya perusahaan yang hasil produksinya berorientasi ekspor. Dengan demikian, biaya produksinya menjadi rendah, sehingga harga jualnya lebih murah, murahnya harga barang tersebut mampu bersaing di pasaran internasional. Subsidi ini biasanya dilakukan dalam bentuk modal, keahlian, mesin-mesin, peralatan, keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, dan subsidi harga.
6. Premi
Premi merupakan penambahan dana (dalam bentuk uang) kepada produsen yang berhasil mencapai target produksi (prestasi) yang ditentukan oleh pemerintah. Dengan adanya premi dan subsidi kepada produsen dalam negeri, diharapkan harga jual barang lebih murah sehingga terjangkau masyarakat, hasil produksi meningkat dan kelangsungan hidup (kontinuitas) perusahaan terjaga.
7. Diskriminasi Harga
Diskriminasi harga merupakan penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang berbeda terhadap barang yang sama. Dengan adanya diskriminasi dimaksudkan agar ada pengawasan terhadap harga jual dan harga beli sehingga elastisitas permintaan dapat diketahui.
8. Dumping
Dumping merupakan kebijakan yang menetapkan harga jual barang di luar negeri lebih murah dibandingkan harga jual dalam negeri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menguasai pasaran internasional.
Demikian pembahasan mengenai Kebijakan Perdagangan Internasional. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment