Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Mendekatkan Peranan dan Tugas Badan-Badan Usaha dengan Peranan dan Tugas Koperasi

Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Mendekatkan Peranan dan Tugas Badan-Badan Usaha dengan Peranan dan Tugas Koperasi. Pada pembahasan sebelumnya, saya telah menjelaskan mengenai perbedaan pokok antara Badan-Badan Usaha dengan Koperasi, yaitu Badan Usaha merupakan profit undertaking sedang Koperasi merupakan Badan Usaha yang service undertaking.

Dalam era pembangunan sekarang ini, pemerintah banyak memberi kesempatan kepada PMDN dan PMA untuk membuka perusahaan-perusahaan baru di tanah air kita, dengan maksud agar sumber-sumber kekayaan alam yang terkandung dalam bumi Indonesia dapat lebih tergali dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan hidup bangsa Indonesia. Pada tingkat permulaannya memang banyak perusahaan-perusahaan kecil dan perorangan yang modalnya lemah merasa tersaingi dan banyak yang telah menderita kemunduran-kemunduran, bahkan ada pula yang telah gulung tikar.

Dilaksanakannya Pelita I, II, dan III, dalam mana ditekankan agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi, setiap perusahaan dalam menjalankan usaha-usahanya dan mengembangkan perusahaannya harus sejalan dengan demokrasi ekonomi yang telah dikembangkan di tanah air kita, yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara ditetapkan bahwa dalam pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada Demokrasi Ekonomi, masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Sehubungan dengan ini menjadi kewajiban pemerintah memberikan bimbingan dan pengarahan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha, untuk ini semua dunia usaha perlu memberikan tanggapannya dan bergerak sejalan dengan demokrasi ekonomi dan melakukan kegiatan-kegiatan yang nyata.

Dunia usaha sebagai pemerintah dalam perjuangannya untuk mencapai keberhasilan pembangunan Masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila, diharapkan tidak hanya mengejar keuntungan-keuntungan melulu melainkan juga turut memikirkan kepentingan-kepentingan masyarakat, memikirkan peningkatan dan atau perbaikan taraf hidup masyarakat, dan turut memajukan para pengusaha yang modalnya lemah. Hasilnya positif, karena banyak perusahaan-perusahaan bermodal kuat turut pula memberikan bantuan-bantuan dalam sektor pembangunan prasarana yang dibutuhkan masyarakat, seperti: jembatan-jembatan penyeberangan yang terdapat di kota-kota, penyediaan air bersih bagi penduduk sekitar tempat usaha, dan lain-lain yang berkaitan dengan prasarana pendidikan.
Mendekatkan Peranan dan Tugas Badan-Badan Usaha dengan Peranan dan Tugas Koperasi
Koperasi Unit Desa

Selanjutnya, pemerintah menganjurkan agar perusahaan-perusahaan (besar dan kecil/kuat dan lemah) membentuk proyek-proyek NES (Nucleus Estate Smallholder) sehingga perusahaan besar/kuat berperilaku sebagai "Bapak Angkat" bagi perusahaan-perusahaan kecil/lemah yang jenis usahanya sama, seperti misalnya Perusahaan Tekstil (kuat) dengan perusahaan-perusahaan tekstil kecil/lemah, perkebunan dengan para petani dan lain sebagainya. Dalam proyek NES ini perusahaan besar membantu perusahaan-perusahaan kecil dengan pembinaan-pembinaan, bimbingan dan penyuluhan-penyuluhan, pemasaran produk (penampungan produk) dan lain sebagainya. Dengan sistem "Bapak Angkat" ini diharapkan agar antara perusahaan besar/kuat terjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan kecil untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk, perusahaan besar memberi tuntunan agar perusahaan-perusahaan kecil dapat berkembang. Dalam bidang pertanian adanya proyek NES ini lazimnya dapat meningkatkan kesejahteraan para petani, misalnya Perkebunan Teh dengan para petani di sekitarnya yang juga bertanam teh, Pabrik Gula dengan para petani di sekitarnya yang bertanam tebu, Perkebunan kelapa sawit/industri minyak sawit dengan para transmigran di sekitarnya yang mengembangkan tanaman kelapa sawit dan lain sebagainya.

Dari uraian-uraian di atas jelas telah ada usaha untuk mendekatkan peranan, tugas dan tujuan perusahaan dengan cara dan tujuan usaha Koperasi, artinya perusahaan tidak hanya profit undertaking melainkan juga harus memikirkan dan memperhatikan mereka yang ekonomi lemah, membimbing dan membinanya dan turut memikirkan pula pelaksanaan pembangunan masyarakat, sebagai layaknya yang dilakukan Koperasi dengan mengadakan prioritas Dana Pembangunan dari hasil usahanya.

Demikian pembahasan mengenai Mendekatkan Peranan dan Tugas Badan-Badan Usaha dengan Peranan dan Tugas Koperasi, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
Mendekatkan Peranan dan Tugas Badan-Badan Usaha dengan Peranan dan Tugas Koperasi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment