Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Azas dan Sendi Dasar Koperasi Indonesia. Pada pembahasan sebelumnya saya telah menjelaskan mengenai prinsip-prnsip Koperasi Indonesia tidak diadaptasi begitu saja dari Principles of Rochdale, melainkan telah diadaptasikan dengan kepribadian Indonesia sehingga sejalan dengan garis pertumbuhan bangsa Indonesia, yang ditentukan oleh kehidupan Bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh keadaan tempat lingkungan Indonesia serta suasana waktu sepanjang masa, dengan ciri-ciri Ketuhanan Yang Maha Esa, Kegotongroyongan yang dinamis dan Kekeluargaan serta Bhinneka Tunggal Ika.
Karena itu menurut pasal 5, Bagian 3 UU no. 12 Tahun 1967, maka Azas Koperasi Indonesia adalah Kekeluargaan dan Kegotongroyongan.
Dengan azas kekeluargaan telah mencerminkan adanya kesadaran dari budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam Koperasi oleh semua untuk semua, di bawah pimpinan penguru serta pemiikan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.
Dengan azas kegotongroyongan berarti bahwa pada Koperasi tersebut telah terdapat keinsyafan dan kesadaran semangat kerja sama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya, yang dalam hal ini bertitik berat pada kepentingan kebahagiaan bersama, ringan sama dijinjing berat sama dipikul. Dengan demikian maka kedudukan Koperasi akan kuat dan pelaksanaan kerjanya akan lancar karena para anggotanya dukung-mendukung dan dengan penuh kegairahan kerja dan tanggungjawab berjuang mencapai tujuan koperasi.
Azas kekeluargaan dan kegotongroyongan itu merupakan faham yang dinamis, artinya timbul dari semangat yang tinggi untuk secara bekerjasama dan tanggungjawab bersama berjuang menyukseskan tercapainya segala sesuatu yang menjadi cita-cita dan tujuan bersama dan berjuang secara manunggal untuk mengatasi/menanggulangi resiko yang diderita koperasinya sebagai akibat usahanya untuk kepentingan bersama.
Gotong-royong merupakan sifat kepribadian bangsa kita yang asli, dan lazimnya terdapat dalam masyarakat yang gemeinshaftlich (erat rasa persaudaraannya). Gotong royong ini tampak pada waktu-waktu tertentu untuk tujuan tertentu, misalnya pada waktu orang mengadakan peralatan, pembangunan rumah, semua orang di lingkungan desanya akan turut bekerja secara bahu-membahu tanpa mengharapkan imbalan/diberi upah sedikit pun juga. Apabila pekerjaan itu telah selesai, maka selesai pulalah gotong-royong tersebut, baik yang dibantu maupun yang membantu masing-masing merasa puas. Adapaun kegotongroyongan yang teratur dan terorganisasi, yang artinya kegotongroyongan ini dilakukan oleh semua anggota demi kepentingan mereka masing-masing, tidak akan bubar/dibubarkan walau tujuan Koperasi telah tercapai, melainkan akan terus berlangsung selama Koperasi tidak dibubarkan.
Mengenai sendi-sendi Koperasi Indonesia dapat dikatakan tidak jauh berbeda dengan sendi dasar perkoperasian internasional, yang dikenal dengan "The Principles of Rochdale" (diciptakan oleh para pelopor Koperasi yang pertama dan dijadikan pedoman kerja dalam pengembangan perkoperasian). The principles of Rochdale adalah demikian mantap dan praktis, sehingga hampir semua koperasi di dunia memanfaatkannya sebagai sendi dasar perkoperasian atau peraturan kerjanya. Lebih-lebih setelah terbentuknya I.C.A. atau International Cooperative Alliance, Principles of Rochdale tersebut bahkan merupakan persyaratan bagi Badan-badan Koperasi Tingkat Nasional untuk dapat diterima menjadi anggota I.C.A.
Dalam koperasi Indonesia, ternyata The Principles of Rochdale menjiwai pula sendi-sendi koperasi di negara kita, sendi-sendi dasar ini merupakan esensi dari dasar-dasar bekerja Koperasi Indonesia sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Dan dasar-dasar bekerja ini merupakan ciri khas dari Koperasi dan justru karenanya dapat dibedakan antara Koperasi dengan badan-badan ekonomi lainnya. Untuk lengkapnya sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia yang telah ditentukan dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967, adalah sebagai berikut :
a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d. Adanya pembatasan bunga atas modal.
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar: percaya pada diri sendiri
Makna yang terkandung dalam ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967 tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Sifat Sukarela
Sifat kesukarelaan untuk menjadi anggota Koperasi Indonesia mengandung pengertian, bahwa:
Karena itu menurut pasal 5, Bagian 3 UU no. 12 Tahun 1967, maka Azas Koperasi Indonesia adalah Kekeluargaan dan Kegotongroyongan.
Dengan azas kekeluargaan telah mencerminkan adanya kesadaran dari budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam Koperasi oleh semua untuk semua, di bawah pimpinan penguru serta pemiikan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.
Dengan azas kegotongroyongan berarti bahwa pada Koperasi tersebut telah terdapat keinsyafan dan kesadaran semangat kerja sama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya, yang dalam hal ini bertitik berat pada kepentingan kebahagiaan bersama, ringan sama dijinjing berat sama dipikul. Dengan demikian maka kedudukan Koperasi akan kuat dan pelaksanaan kerjanya akan lancar karena para anggotanya dukung-mendukung dan dengan penuh kegairahan kerja dan tanggungjawab berjuang mencapai tujuan koperasi.
Azas kekeluargaan dan kegotongroyongan itu merupakan faham yang dinamis, artinya timbul dari semangat yang tinggi untuk secara bekerjasama dan tanggungjawab bersama berjuang menyukseskan tercapainya segala sesuatu yang menjadi cita-cita dan tujuan bersama dan berjuang secara manunggal untuk mengatasi/menanggulangi resiko yang diderita koperasinya sebagai akibat usahanya untuk kepentingan bersama.
Koperasi |
Gotong-royong merupakan sifat kepribadian bangsa kita yang asli, dan lazimnya terdapat dalam masyarakat yang gemeinshaftlich (erat rasa persaudaraannya). Gotong royong ini tampak pada waktu-waktu tertentu untuk tujuan tertentu, misalnya pada waktu orang mengadakan peralatan, pembangunan rumah, semua orang di lingkungan desanya akan turut bekerja secara bahu-membahu tanpa mengharapkan imbalan/diberi upah sedikit pun juga. Apabila pekerjaan itu telah selesai, maka selesai pulalah gotong-royong tersebut, baik yang dibantu maupun yang membantu masing-masing merasa puas. Adapaun kegotongroyongan yang teratur dan terorganisasi, yang artinya kegotongroyongan ini dilakukan oleh semua anggota demi kepentingan mereka masing-masing, tidak akan bubar/dibubarkan walau tujuan Koperasi telah tercapai, melainkan akan terus berlangsung selama Koperasi tidak dibubarkan.
Mengenai sendi-sendi Koperasi Indonesia dapat dikatakan tidak jauh berbeda dengan sendi dasar perkoperasian internasional, yang dikenal dengan "The Principles of Rochdale" (diciptakan oleh para pelopor Koperasi yang pertama dan dijadikan pedoman kerja dalam pengembangan perkoperasian). The principles of Rochdale adalah demikian mantap dan praktis, sehingga hampir semua koperasi di dunia memanfaatkannya sebagai sendi dasar perkoperasian atau peraturan kerjanya. Lebih-lebih setelah terbentuknya I.C.A. atau International Cooperative Alliance, Principles of Rochdale tersebut bahkan merupakan persyaratan bagi Badan-badan Koperasi Tingkat Nasional untuk dapat diterima menjadi anggota I.C.A.
Dalam koperasi Indonesia, ternyata The Principles of Rochdale menjiwai pula sendi-sendi koperasi di negara kita, sendi-sendi dasar ini merupakan esensi dari dasar-dasar bekerja Koperasi Indonesia sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Dan dasar-dasar bekerja ini merupakan ciri khas dari Koperasi dan justru karenanya dapat dibedakan antara Koperasi dengan badan-badan ekonomi lainnya. Untuk lengkapnya sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia yang telah ditentukan dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967, adalah sebagai berikut :
a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d. Adanya pembatasan bunga atas modal.
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar: percaya pada diri sendiri
Makna yang terkandung dalam ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967 tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Sifat Sukarela
Sifat kesukarelaan untuk menjadi anggota Koperasi Indonesia mengandung pengertian, bahwa:
- dalam hal seseorang menyatakan diri menjadi anggota suatu Koperasi adalah bebas, tidak dipaksa, ditekan, dibujuk, karena akibat pemaksaan, penekanan dan bujukan-bujukan, orang yang bersangkutan tidak mungkin menjadi anggota Koperasi yang baik yang sanggup giat bekerja, bergotong-royong, bahu-membahu, tunjang-menunjang dalam perjuangan mencapai tujuan Koperasi.
- yang terpenting bagi Koperasi bagi seseorang yang berkeinginan menjadi anggotanya, yaitu adanya kesadaran dan keyakinan bahwa yang bersangkutan berhasrat untuk turut berjuang bersama para anggota lainnya memperbaiki tingkat kehidupannya (material, mental dan spiritual) dan kehidupan masyarakat.
b. Sifat Keterbukaan
Keterbukaan menjadi anggota Koperasi bagi setiap warga negara Indonesia dalam hal ini jelas bahwa Koperasi tidak mengadakan pembedaan (discrimination) mengenai kelamin, suku, kaya atau miskin, agama, dan aliran politik (universality). Tolak Ukur yang diutamakan hanyalah moralitas, solidaritas, mentalitas, dan kesetiaan anggota tersebut kepada koperasinya serta kepentingan ekonominya.
c. Rapat Anggota Sebagai Kekuasaan Tertinggi
Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam organisasi Koperasi Indonesia yang beranggotakan orang-orang tanpa mewakili aliran, golongan dan faham politik perorangan-perorangan dan hak suara yang sama/satu pada Koperasi Primer merupakan azas pokok dari penghidupan Koperasi Indonesia. Maka yang terkandung dalam hal ini yaitu Koperasi harus berjiwa demokrasi, di mana desentralisasi dan humanisasi dalam pengawasan harus berlangsung dengan baik, dengan pengejawantahannya sebagai berikut:
- Dalam koperasi primer (koperasi tingkatan terbawah yang beranggotakan orang perorangan) seorang anggota hanya memiliki satu suara (one member one vote).
- Agar supaya Rapat Anggota dapat mengetahui sampai sejauh mana usaha koperasi serta aktivitas dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ditempuh pengurus Koperasi, pengurus wajib menyusun laporan-laporan secara teratur dan menyampaikannya kepada Rapat Anggota.
- Pengelolaan secara terbuka (Open Management) dengan memberikan kesempatan-kesempatan kepada para anggotanya untuk sewaktu-waktu melihat pembukuan Koperasi.
- Pengelola Koperasi (pengurus) dan para anggotanya perlu jalin-menjalin dalam hubungan yang baik, dengan demikian selain akan terpadunya gerak dan langkah Koperasi, karena para anggota dapat selalu mengikuti hal ikhwal Koperasi, juga para anggota akan dapat mengetahui bidang-bidang usaha/kerja manakah yang perlu ditingkatkan. Kemanunggalan yang di dalamnya terjalin rasa persaudaraan, Koperasi itu kokoh dan lancar dalam segala usahanya, sehingga pada akhirnya dapat mencapai perkembangan-perkembangan. Rasa persaudaraan yang membentuk kemanunggalan gerak dan langkah dalam Koperasi ini penting, maka tidak salahkah kalau seorang ahli filsafat Jepang, Kagawa, menyebut Koperasi sebagai "Brotherhood Economics". (Tentang Brotherhood Economics ini dapat kita baca pada karya ilmiah karangan Paul Hubert Casselman yang berjudul "The Cooperative Movement and Some of its problems").
Dalam hal ini perlu dijelaskan mengapa Koperasi tidak mau mempergunakan istilah "keuntungan" melainkan "Sisa Hasil Usaha". Untuk menjelaskannya, baiklah kita memperhatikan pendapat Dr. G. Fauquet dalam bukunya yang berjudul "The Cooperative Sector, Co-operative Movement and Union Limited" yang menyatakan bahwa Koperasi bukan suatu usaha yang memburu keuntungan, melainkan suatu perkumpulan pemberi jasa (It is non profit undertaking, but service undertaking), dengan demikian dalam koperasi tidak terdapat profit atau keuntungan, melainkan surplus atau kelebihan hasil, yang berarti sisa hasil usaha. Koperasi bukan merupakan perkumpulan modal, tetapi perkumpulan orang-orang yang mengabdi kepada perikemanusiaan dan bukan pada kebendaan, jadi berwatak non kapitalistis dan yang diperolehnya merupakan sisa hasil usaha.
Dengan demikian maka sisa hasil usaha yang dibagikan kepada para anggota dilakukan bukan berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, melainkan berdasar perimbangan jasa/usaha serta kegiatan-kegiatan para anggota-anggotanya dakam mencapai keberhasilan usaha koperasi.
e. Modal Dalam Koperasi Diberi Bunga Terbatas
Dalam koperasi penggunaan modal sebagai salah satu unsur produksi memang tidak dapat diabaikan, walaupun demikian penghargaan terhadap modal tersebut jangan sampai mengaburkan pengertian Koperasi. Penggunaan modal hanya sebagai pembantu untuk menyukseskan usaha. Koperasi dalam mengejar kebahagiaan para anggotanya dan bukan untuk mencari keuntungan (profit-motive) seperti halnya dalam perusahaan kapitalistis, maka oleh karena itu tidak menentukan dalam pembagian hasil usaha sebagaimana lazimnya dalam bentuk dividen. Penyertaan modal tersebut tetap mendapat penghargaan, yaitu berupa bunga yang terbatas, sesuai dengan keputusan khusus dari Rapat Anggota. Sehubungan denga ini dapat dikemukakan bahwa dalam dunia perkoperasian internasional bunga yang dapat diberikan bagi "modal yang disertakan" atau untuk "jasa modal", setinggi-tingginya adalah 8%.
f. Meningkatkan Kesejateraan Anggota dan Masyarakat
Dalam hal ini jelas tentang watak sosial dari Koperasi Indonesia, di mana keberhasilan usaha Koperasi tidak hanya terbatas pemanfaatannya bagi para anggota sendiri (walaupun pokok usahanya berupa anggota dan untuk para anggotanya sendiri), tetapi juga dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di lingkungan domisili Koperasi itu. Sehingga dengan demikian eratnya kekeluargaan (brotherhood) tidak hanya terbatas di lingkungan Koperasi itu sendiri, melainkan meluas sampai di tingkat lingkungan kedudukan Koperasi Indonesia. Peran serta dalam pembangunan masyarakat memang telah diitikadkan oleh Koperasi Indonesia, di mana pembagian sisa hasil usaha sebagian telah disisihkan untuk dana sosial dan dana pembangunan, apabila dana-dana tersebut telah mencukupi selanjutnya dimanfaatkan untuk merehabilitasi jalan atau jembatan yang ada di lingkungannya, pembuatan Balai Desa atau peremajaan mesjid dan lain sebagainya. Itikad yang baik ini jelas menunjukkan bahwa Koperasi Indonesia mematangkan pendidikan moral di lingkungan para anggotanya sendiri dan masyarakat.
g. Keterbukaan Usaha
Koperasi sebagai perkumpulan orang-orang yang bergerak dalam lapangan ekonomi mempunyai sifat keterbukaan, yang artinya tidak ada sesuatu pun yang harus dirahasiakan kepada para anggotanya, karena segala tindak dan perlakuan-perlakuan ekonominya dan demikian pula dalam pengelolaannya, kesemuanya dikerjakan dengan pengetahuan dan konsensus para anggotanya (democratic control). Bahkan masyarakat pun dengan adanya sifat keterbukaan usahanya ini dapat menilai hasil-hasil dan perkembangan Koperasi, yang bermanfaat dan memungkinkan lebih banyak lagi tertariknya para anggota masyarakat untuk memperkuat perjuangan usaha Koperasi.
h. Kepercayaan, Kemampuan, dan Kekuatan Diri Sendiri
Dalam Koperasi harus terdorong adanya Cipta, Karya dan Karsa, dengan demikian Koperasi akan berhasil dengam baik dalam mencapai tujuannya dan demikian pula dalam perkembangannya. Dengan swadaya, swakerta, dan swasembada diartikan bahwa segala sesuatu yang enjadi tujuan Koperasi, yang dapat diwujudkan dengan kekuatan sendiri dan kemampuan sendiri dapat lebih menjamin keberhasilan usaha Koperasi tersebut, karena tidak akan ada pengaruh-pengaruh yang akan menjadikan ketergantungan. Prinsip ini sesungguhnya terkandung dalam istilah "Selfhelp" seperti yang telah dikemukakan di bagian muka. Dalam Selfhelp terkandung satu filsafah bahwa setiap Koperasi harus menyandarkan diri pada kekuatan diri sendiri, jika tidak terpaksa menyandarkan pada bantuan dari pihak luar harus dihindarkan, yang sudah tentu di negara kita teori ini tidak dapat diterapkan seutuhnya (diadopsi) melainkan harus diadaptasikan sesuai dengan sistem perekonomian di negara kita (ingat pasal 33 ayat (1) UUD 1945, penjelasan pasal 4 alinea 2 UU no. 12 Tahun 1967, di mana Koperasi Indonesia masih memerlukan jalinan dengn pihak Bank dalam keterpaksaannya untuk menanggulangi modal usaha, dengan pihak Dinas Pertanian dan Dinas Perindustria untuk memperoleh pembinaan, penyuluhan dalam meningkatkan produksi.
Pengertian "Selfhelp" dalam perkoperasian internasional, kadang-kadang dijalankan secara ketat, seperti halnya pada dunia perkoperasian di Inggris, Denmark, dan banyak lagi negara-negara lainnya, sehingga Koperasi-koperasi yang bersangkutan menurut Paul Hubert Casselman (The Cooperative Movement and Some of its Problems) menolak adanya campur tangan pemerintah, menolak fasilitas-fasilitas khusus dari pemerintah yang diperkirakannya akan menjadikan gerak langkah koperasi tersebut menjadi terbatas/terikat, sehingga kebebasan geraknya tidak dapat lagi terjamin. Sikap yang ketat ini didukung baik secara internal maupun external.
- Secara internal atau dari dalam lingkungan Koperasi itu sendiri, dikarenakan para anggota Koperasi yang bersangkutan mengkhawatirkan Koperasinya akan kehilangan kepribadiannya.
- Dan eksternal atau dari pihak luar (terutama alat-alat perekonomian yang profit-undertaking atau mengejar keuntungan) tidak dapat membenarkan adanya campur tangan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap Koperasi. Misalnya dalam hal perpajakan, di mana Koperasi diberikan keringanan-keringanan atau pembebasan-pembebasan, hal inilah yang menjadi bahan pergunjingan mereka, yang seakan-akan Koperasi sebagai sama-sama alat perekonomian mendapat suatu keistimewaan.
Demikian pembahasan mengenai Azas dan Sendi Dasar Koperasi Indonesia, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment