Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Meningkatkan Produksi, Mewujudkan Pendapatan yang Adil dan Kemakmuran yang Merata. Koperasi Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan dan bertugas untuk mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. (Pasal 7 ayat (1) UU no. 12 Tahun 1967).
Secara kenyataan bahwa rakyat Indonesia di pelosok-pelosok Tanah Air dan yang tinggal di kota-kota, dari dahulu hingga sekarang adalah merupakan rakyat yang mampu berproduksi, tetapi secara kenyataan pula hanya sebagian kecil sekali yang mampu mengembangkan produksinya, sedang sebagian terbesar hanya merupakan usahawan-usahawan perorangan yang sulit mengembangkan usaha produksinya (home industry) dan tetap hidup di bawah batas-batas kemiskinan, hal ini dikarenakan:
- modal yang mereka miliki sangat terbatas,
- pengetahuan ekonomi mereka pun sangat terbatas,
- usahanya hanya ditujukan untuk menanggulangi kesulitan hidup keluarganya,
- cara-cara dan teknik pemasaran produksi yang menguntungkan belum dikuasai dengan wajar,
- kesadaran untuk menyatukan usaha sehingga merupakan suatu usaha yang besar masih kurang.
Usahawan-usahawan yang kecil ini, baik yang memproduksi benda-benda berwujud (badan pangan dan benda-benda keperluan hidup lainnya) maupun yang memproduksi jasa (penjual jasa), mereka dikenal dengan sebutan "yang ekonomi lemah", yang pada masa lampau (sebelum berkembangnya Koperasi) selalu menjadi "makanan yang empuk" bagi para usahawan yang ekonomi kuat atau yang bermodal besar.
Kehadiran Koperasi di tengah-tengah mereka merupakan "malaikat penyelamat" kelangsungan hidupnya, karena Koperasi merupakan wadah yang cocok bagi mereka yang ekonominya lemah untuk secara bersama-sama, bahu-membahu meningkatkan usaha mereka sehingga terjadi peningkatan taraf hidupnya, menuju kesejahteraan yang telah lama mereka cita-citakan.
Sebagai contoh dapat dikemukakan di sini tentang KUD (Koperasi Unit Desa), yang telah berhasil mempersatukan para petani di daerah hukumnya, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha para petani untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya peningkatan pendapatan yang layak dan adil dan peran sertanya dalam meningkatkan kesejahteraan lingkungan. Tentu saja contoh lainnya masih banyak yang berkaitan dengan lapangan usaha Koperasi (Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Serba Usaha lainnya) dan golongan masyarakat yang mendirikannya (Koperasi Mahasiswa, Koperasi Sekolah, Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, Koperasi POLRI, Koperasi Wanita, Koperasi Pensiunan, Koperasi Veteran, Koperasi Buruh Transportasi, dan lain-lainnya). KUD dikemukakan sebagai contoh di sini mengingat sebagian terbesar dari rakyat Indonesia adalah petani, bidang produksinya lebih jelas dan masalah-masalah yang dihadapinya lebih jelas pula, mereka tinggal di pedesaan-pedesaan, di mana pedesaan di anggap sokoguru perekonomian negara (baik menurut Ir. Kaslan A Tohir maupun Prof. Ir. Teko Sumodiwirjo).
KUD sebagai Koperasi Serba Usaha yang mengelola bidang Usaha Tani (Agribisnis) dalam melaksanakan peran dan tugasnya, telah memperlihatkan hasil-hasil yang nyata sebagai berikut :
a. Mempersatukan Usaha Pertanian:
Para petani adalah orang-orang yang melaksanakan usaha tani (agribisnis), artinya usahanya itu tidak hanya terbatas di bidang produksi hasil-hasil pertanian saja, tetapi lebih luas lagi, yaitu mengolah hasil pertanian saja, tetapi lebih luas lagi, yaitu mengolh hasil pertanian tersebut, menyimpan dengan baik (storage), mengangkutnya ke pasar (transporting) dan memasarkannya (marketing). Dalam usaha tani ini sebelum terbentuknya KUD, para petani sering mengeluh dan kadang-kadang menimbulkan keputusasaan, karena :
- produk-produk yang dihasilkannya sulit untuk dipasarkan atau kalau berhasil mencapai pasar, harganya ditetapkan sangat rendah oleh pemborong bahkan ada kalanya penetapan harga ini di bawah jumlah biaya produksi yang telah dikeluarkan petani.
- Keadaan demikian sangat menguntungkan para pengijon, para penjaja uang panas, sehingga kehidupan petani menjadi lebih murung dan tidak sedikit yang terjerat oleh utang yang jumlahnya makin lama makin besar karena bunganya besar dan ditetapkannya sistem bunga berbunga.
- menampung dan menjualkan produk-produk pertanian dengan lancar dan dengan harga yang layak;
- menyediakan sarana-sarana produksi dan barang-barang kebutuhan hidup para petani dan keluarganya, yang dapat dibeli dengan mudah dan dengan harga yang murah;
- melakukan pembinaan-pembinaan, penyuluhan-penyuluhan mengenai pola penanaman, produk tanaman yang dibutuhkan masyarakat dan cara-cara pengolahan produk agar harga jualnya dapat lebih tinggi;
- memberikan kredit-kredit dengan bunga yang sangat rendah kepada petani yang benar-benar memerlukannya;
b. Menimbulkan Kegairahan Kerja
Kelancaran, kemudahan dan menguntungkannya pemasaran produk-produk pertanian melalui KUD, menjadikan para petani bergairah kerja untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produk-produk pertaniannya. Karena makin meningkat kuantitas dan kualitas produknya, pendapatan yang bakal diperolehnya makin meningkat pula.
c. Melenyapkan Sistem Ijon dan Lintah Darat
Diperolehnya pendapatan hasil usaha yang meningkat, tersedianya kredit bagi mereka yang benar-benar memerlukan serta timnulya kesadaran dari para petani sendiri untuk memberantas ijon dan praktek-praktek lintah darat, telah menyelamatkan kehidupan para petani dari pemerasan oknum-oknum yang tidak berperikemanusiaan itu.
d. Pembangunan Lingkungan
Keterpaduan para petani dalam KUD, ternyata tidak hanya memberikan kepuasan-kepuasan kepada para petani dan keluarganya saja, tetapi juga telah memberikan manfaat-manfaat kepada masyarakat lingkungannya, yaitu dengan terwujudnya perbaikan jalan-jalan di pedesaan, jembatan-jembatan, temapat ibadah, sekolah, pengairan, MCK dan lain sebagainya yang merupakan prasarana penting penunjang kelancaran produksi, kesehatan masyarakat, pendidikan (kesejahteraan masyarakat). Dana pembangunan dan dana sosial yang terkumpul dari penyisihan-penyisihan pendapatan para petani, disertai dengn semangat kegotongroyongan dan kegairahan kerja para anggota masyarakat, merupakan kemampuan yang ampuh dalam mewujudkan pembangunan lingkungan tersebut secara swasembada.
Uraian di atas merupakan salah satu contoh tentang keberhasilan KUD, yang nyata telah dapat mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi para petani, yang dengan keberhasilan ini telah dapat dicapai peningkatan produksi, peningkatan pendapatan para petani, kesejahteraan hidup para petani beserta keluarganya dan terwujudnya pembangunan masyarakat sekitar lingkungan hidupnya.
Keberhasilan seperti KUD yang dicontohkan di atas, telah dapat diwujudkan pula oleh jenis-jenis Koperasi lainnya yang pada waktu ini telah berkembang dengan pesat sampai di pelosok-pelosok Tanah Air kita, sehingga kehidupan para anggota masyarakat yang ekonominya lemah, benar-benar telah tertolong.
Demikian pembahasan mengenai Meningkatkan Produksi, Mewujudkan Pendapatan yang Adil dan Kemakmuran yang Merata. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment