Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Fungsi Koperasi Indonesia. Adapun fungsi koperasi Indonesia akan di bahas di bawah ini yaitu sebagai berikut:
Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1967, Bagian 2, pasal 4, tentang fungsi Koperasi Indonesia telah diperinci sebagai berikut :
Koperasi Unit Desa |
- Koperasi Indonesia berfungsu sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
- Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
- Koperasi Indonesia berfungsi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
- Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat pembina insan msyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Sebagai alat perjuangan ekonomi, tentang hal ini jelas terkandung dalam azas-azasdan sendi-sendinya, yang bermakna bahwa :
- Tujuan koperasi itu bukan untuk mengejar keuntungan semata-mata, tetapi yang utama ialah memberikan jasa-jasa agar para anggotanya bersemangat dan bergairah kerja, sehingga tercapai peningkatan pendapatannya;
- Dalam hal memberikan jasa-jasa ini, koperasi selain berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan para angotanya, juga memberikan bimbingan dan usaha pembinaan kepada para anggotanya (yang umumnya berekonomi lemah) agar mereka masing-masing dapat memperbaiki cara kerja, mutu hasil kerja dan jumlah hasil kerja, sehingga dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah merekda dapat memberikan sumbangan besar, baik terhadap pembangunan masyarakat pedesaan, regional, dan nasional.
Sebagai contoh dari kedua makna di atas, dapatlah diperhatikan perjuangan Koperasi Unit Desa (KUD), yang ternyata di mana-mana telah berhasil menimbulkan hasil buminya, sehingga produksi pertanian meningkat, dan karena pihak KUD berhasil melancarkan pemasarannya dengan harga yang cukuo baik di terima oleh para petani, maka usaha untuk meningkatkan hasil pun makin nyata. Makin banyak hasil yang dapat dipasarkan, makin besar pula pendapatan yang diterima oleh para anggotanya, sehingga kesejahteraan hidup para anggota terjamin dengan baik. Keberhasilan para anggota yang umumnya ekonomi lemah dalam meningkatkan pendapatan-pendapatannya melalui wadah KUD, dampaknya akan terasa oleh:
- pihak keluarga para anggota itu sendiri dengan tercapainya kesejahteraan yang meningkat;
- para konsumen (masyarakat), di mana terpenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya dengan harga yang wajar dan normal.
- dengan tercapainya peningkatan-peningkatan pendapatan para anggota koperasi yang telah membiasakan diri dalam rasa kesetiakawanan, gotong-royong dan kesadaran bermasyarakat, akan menyisihkan sebagian dari pendapatan-pendapatannya melalui Koperasi, sebagai dana penunjang pelaksanaan pembangunan di daerahnya, yang mana pembangunan-pembangunan tersebut akan lebih melancarkan lagi kehidupan ekonomi di daerah tersebut. Seperti misalnya dana swadaya masyarakat untuk pembanguna/rehabilitasi jalan-jalan pedesaan, jembatan-jembatan, elektrifikasi pedesaan dan lain sebagainya.
Koperasi Indonesia sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional, hal ini berarti bahwa koperasi-koperasi harus memegang peranan aktif untuk mewujudkan tercapainya kesejahteraan hidup masyarakat, seperti halnya telah dikemukakan pada poin ke 3 di atas.
Dalam demokrasi Ekonomi , perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan, sehingga sistem Free Fight Liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap rakyat Indonesia seperti yang pernah terjadi pada masa-masa yang lampau dapat dihindarkan jauh-jauh, demikian sama pula halnya dengan sistem monopoli, karena monopoli hanya akan merugikan dan melemahkan perjuangan ekonomi rakyat Indonesia terutama sebagian terbesar mereka yang ekonomi lemah.
Dengan berkembangnya koperasi, hal ini memberikan bukti bahwa pendemokrasian ekonomi telah berlangsung di negara kita, karena sebagian terbesar dari seluruh rakyat Indonesia yang ekonominya relatif lemah telah ikut serta menjadi pemilik dan beroeran serta dalam mewujudkan cita-cita perekonomian Bangsa Indonesia, yaitu hidup sejahtera, adil, dan makmur.
Koperasi Indonesia berfungsi sebagai Urat Nadi Perekonomian bangsa Indonesia, hal ini dapat terlihat dengan jelas dengan berkembangnya Koperasi Unit Desa (KUD), di mana pihak KUD merupakan urat nadi tersebut, karena :
- KUD merupakan wadah dari para produsen yang tinggal di pedesaan-pedesaan, yang mampu menyalurkan dengan harga yang wajar seluruh produk-produk yang dihasilkan rakyat pedesaan ke para konsumen yang berada di perkotaan.
- Demikian pula sebaliknya, KUD mampu mengelola pengadaan atau penyediaan produk-produk dan fasilitas-fasilitas yang sangat diperlukan rakyat yang ekonominya relatif lemah yang tinggal di pedesaan-pedesaan.
- KUD dan Koperasi pada umumnya, ditinjau dari aktivitas pemasaran, memang merupakan Urat Nadi Ekonomi yang dapat menyalurkan secara timbal balik :
- segala produk yang dihasilkan para petani, peternak, home industries, yang tinggal di pedesaan-pedesaan ke konsumen (para pembeli) yang bertempat di kota-kota, dengan harga yang layak yang dapat memuaskan para produsennya.
- segala produk keperluan pertanian, keperluan hidup para anggota koperasi yang umumnya dijual ke kota-kota, untuk disalurkan kepada para anggotanya dengan harga yang dapat dijangkau (memuaskan).
Sebagai Urat Nadi Perekonomian, KUD dan Koperasi pada umumnya selalu bertindak untuk melindungi mereka produsen yang ekonominya lemah, yang menjadi anggota koperasinya. Jadi KUD dan atau Koperasi dalam hal ini memberikan jasa agar produk-produk yang dihasilkan para anggotanya dapat dipasarkan secara terpadu dengan memperoleh harga yang layak, yang memuaskan para produsen tersebut, seimbang dengan segala jerih payahnya. Selanjutnya KUD dan atas Koperasi pada umumnya memberikan jasa pula, agar para anggotanya dengan mudah mendapatkan barang-barang yang diperlukannya dari apra produsen yang ekonominya kuat (toko-toko, grossier, agen dan lain sebagainya), baik barang-barang untuk keperluan produksi maupun barang-barang keperluan hidup, dengan harga yang layak yang dapat dijangkau oleh para anggota Koperasi yang bersangkutan.
Dalam hal Koperasi Indonesia sebagai alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat, secara praktek keampuhan dari peranan-peranannya adalah sebagai berikut :
- Dapat menimbulkan semangat dan kegairahan kerja para anggotanya, berkat karena mereka telah dapat menikmati atau merasakan manfaatnya berkoperasi, sehingga timbullah kesadaran bahwa Koperasi adalah miliknya yang harus dipertahankan dan dikembangkan, dengan cara lebih meningkatkan bagi kegiatan-kegiatan kerja (to promote the feeling that the cooperative is "yours").
- Dengan berkoperasi para anggotanya akan terdorong untuk hidup secara teratur dan berhemat serta terpupuk rasa tanggung jawabnya, hal mana erat hubungannya dengan perasaan dan keadaan bahwa setiap anggota adalah pemilik dari koperasi tersebut.
- Dalam iklim demokrasi ekonomi, setiap orang dan atau badan hukum akan menganggap anggota masyarakat lainnya atau badan hukum lainnya sebagai partner untuk secara bersama-sama, senafas dan sehaluan, berjuang mengusahakan tercapainya Masyarakat Adil Makmir yang berdasarkan Pancasila. Seperti ahlnya antara Koperasi dengan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta, karena baik koperasi maupun ketiga alat perekonomian tersebut masing-masing sama telah didasari, dengan pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang dalam hal ini Koperasi dapat memainkan peranannya terhadap setiap usaha di bidang ekonomi agar gerak dan langkahnya memiliki sinkronisasi untuk memperhatikan mereka yang ekonominya lemah, kepentingan rakyat yang umumnya masih hidup dalam batas-batas kemiskinan.
- Dengan berkembangnya Koperasi Indonesia, seperti yang telah terjadi pada dewasa ini, di mana hampir setiap kecamatan di pelosok Tanah Air telah berdiri dengan kuat KUD-KUD (Koperasi Unit Desa), yang berkemampuan selain meningkatkan kesejahteraan hidup para anggota; juga telah berhasil menunjang pembangunan masyarakat desa sedemikian rupa, maka keberhasilan ini telah menjadi pedoman bagi sleuruh rakyat Indonesia bahwa kegiatan dan kegairahan kerja yang didasari kegotongroyongan yang telah berhasil menciptakan segala pembangunan tersebut, di samping kesadaran hidup bermasyarakat yang harus selalu berkembang dalam setiap jiwa orang-orang yang melakukan usaha (sosialisme).
- tidak mengejar keuntungan-keuntungan sebesar-besarnya,
- menerapkan sikap salinf bantu-membantu (mutual aid), yang berarti persaingan harus dihilangkan atau dikurangi sedemikian rupa,
- dalam hal tercapainya keuntungan dari usahanya itu, mereka merasa berkewajiban untuk turut membantu menciptakan perbaikan lingkungan hiduo di sekitar perusahaannya.
Dalam penjelasan tentang Fungsi Koperasi (UU No. 12 Tahun 1967) pada alinea 5 dinyatakan bahwa "Kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi perlu dibina, guna menjamin tidak adanya penghisapan di antara sesama manusia. Sisa-sisa penindasan dalam sektor Perekonomian rakyat harus dihapuskan". Sehubungan dengan hal ini dapat lebih dijelaskan lagi, bahwa Koperasi pada hakekatnya hanya memperjual-belikan "jasa", sehingga dalam Koperasi beberapa sifat negatif yang kadang-kadang timbul pada alat-alat perekonomian lainnya, seperti : spekulasi, korupsi, pemerasan, penindasan, dan jatuh-menjatuhkan (persaingan tidaj sehat), tidak akan terjadi kalau Koperasi benar-benar melaksanakan pekerjaannya berdasarkan azas dan sendi-sendi dasarnya.
Dengan bertambah sempurnanya perkembangan Koperasi, seperti halnya dengan KUD-KUD yang merupakan Koperasi Serba Usaha, dan yang pada umumnya telah benar-benar melaksanakan tugas pekerjaannya berdasarkan azas serta sendi-sendi dasarnya, ternyata orang-orang yang menyatakan diri sebagai anggota Koperasi makin hari makin bertambah, bahkan para produsen di pedesaan-pedesaan belum merasa puas/senang kalau belum menjadi anggota Koperasi. Hal ini dikarenakan mereka berkesimpulan bahwa produksi, distribusi, dan urusan-urusan ekonomi serta sosial yang dijalankan atas landasan dan motif "pemberian jasa" atau Usaha Koperasi, akan lebih banyak memberikan keuntungan kepada masyarakat dibanding dengan apabila kegiatan-kegiatan itu didasarkan kepada tujuan untuk mengejar keuntungan. Dengan adanya kepercayaan sebagian besar orang-orang terhadap Koperasi, pihak pengusaha-pengusaha industri besarpun ternyata lebih menyukai untuk melakukan kerja sama dengan pihak Koperasi dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya, walaupun hanya memperoleh keuntungan-keuntungan yang layak, karena Koperasi dapat menjamin keberesan dan kelancaran pembayarannya.
Dari uraian dan penjelasan di atas, maka jelas Koperasi mempunyai peranan yang besar untuk menghilangkan pemerasan-pemerasan dan penindasan-penindasan, terutama dalam hal membela mereka yang ekonomi lemah, yang jelasnya lagi adalah sebagai berikut :
- produk-produk yang dihasilkannya mereka yang ekonomi lemah melalui Koperasinya akan dapat dipertahankan kelayakan harga pemasarannya, dan sekaligus dapat memberantas ijon sistem serta pelepas uang panas, karena para anggota dalam hal menghadapi kesulitas keuangan tidak perlu lagi mengijonkan tanaman sebab koperasi telah menyediakan fasilitas-fasilitas kredit dengan suku bunga yang murah.
- para pengusaha industri yang bermodal kuat tidak akan dapat memperalat lagi kaki-tangannya untuk menyebarkan produk-produknya ke pedesaan atau para anggota koperasi, dengan jalan kredit-kredit yang mahal, karena mereka akan berhadapan dengan Koperasi yang mengatur dan menyediakan barang-barang kebutuhan para anggotanya dan rakyat di pedesaan dengan harga yang wajar/layak, atau kalau barang tersebut dijual secara angsuran maka harganya pun tidak akan melambung sehingga sulit dijangkau oleh kemampuan daya beli para anggotanya dan rakyat di pedesaan.
- Selfhelp merupakan sikap mental yang mengemukakan segi-segi kebangsaan, bahwa Koperasi beserta segenap anggotanya akan sanggup menunjukkan kemampuannya untuk mengatasi segala masalah usaha yang dihadapinya denga kekuatan sendiri, kekuatan dan atau kemampuan sebagai hasil musyawarah dan mufakat yang merupakan kebulatan tekad segenap anggotanya. Koperasi beserta para anggotanya tidak mau menggantungkan diri terhadap bantuan-bantuan orang/pihak lain, melainkan segala sesuatu akan ditanggulanginya sendiri dengan kebulatan tekad segenap anggotanya. Dalam Kopersi Produksi "Selfhelp" ini akan terlibat dengan jelas, di mana para anggotanya akan giat bekerja dengan penuh kegairahan, masing-masing akan menunjukkan prestasinya, karena makin banyak dan makin bermutu produk yang dihasilkannya berarti makin besar pula pendapatan yang bakal ia terima, sehingga kehidupan keluarganya akan lebih baik pula.
- Each For All, yang artinya bahwa apa yang diperoleh Koperasi tersebut dan apa pula yang menjadi tanggungan Koperasi adalah menjadi milik semua dan menjadi tanggung jawab semua. Dalam hal ini terkandung sikap moral yang demikian luhur, yaitu rasa persatuan dan keadilan antara sesama anggotanya, senasib dan seperjuangan. Setiap kegiatan Koperasi merupakan kegiatan untuk semua, manfaat dan sisa hasil usaha yang diperolehnya merupakan manfaat dan sisa hasil usaha semua, yang pada waktunya akan dibagikan kepada semua anggota secara adil dan penuh tanggung jawab seimbang dengan jasa-jasa dan karya yang telah disumbangkannya. Dalam hal terjadinya kerugian yang menimpa Koperasi sebagai akibat usaha-usahanya itu, misalnya gudang tempat penyimpanan produk-produk terbakar atau terlanda banjir dan lain sebagainya, maka kerugian ini secara tanggung jawab penuh akan dipikul oleh semua anggota.
Sehubungan dengan uraian di atas, tidak salahkah kalau di bawah ini dikemukakan ungkapan hati CHARLES GIDE, seorang ahli ekonomi (Principles of Political Economy) sebagai berikut :
"Saya menginginkan agar manusia itu memiliki sifat-sifat yang lengkap, spontan dan tidak memiliki semangat ketergantungan kepada orang lain, dengan demikian ia dapat mengabdikan dirinya kepada kepentingan umum, saya menginginkannya agar ia dapat menguasai dirinya, karena dengan penguasaan diri ini akan lebih banyaklah yang bersangkutan berbuat kebajikan terhadap semua orang......, ( I want man to be complete, spontaneous and individual, so that as man he may submit to the general interest. I want him to be master of him self that he may better be the servant of all...).
Memang orang yang dapat menguasai dirinya akan memiliki kesadaran-kesadaran yang tinggi, bahwa hidupnya di tengah-tengah masyarakat harus memperlihatkan kegunaan (manfaat) bagi sesama insan dalam masyarakat.
Demikian pembahasan mengenai Fungsi Koperasi Indonesia, semoga materi Fungsi Koperasi Indonesia ini memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment