Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha. Dibawah ini saya akan membahas mengenai Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha yaitu sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi (dalam bahasa Inggris digunakan istilah Surplus) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan (vide pasal 34 UU no. 12 Tahun 1967). Sisa Hasil usaha ini terdiri atas :
- surplus yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota;
- surplus yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga.
Sisa Hasil Usaha tersebut pada dasarnya adalah jumlah dari kelebihan-kelebihan atau kekurangan-kekurangan yang harus dikembalikan atau ditambahkan pada pembayaran yang pertama kepada anggota-anggota yang mengadakan transaksi dengan Koperasi. Kelebihan atau kekurangan itu sebenarnya dimaksudkan sebagai cadangan "pembiayaan dalam arti luas", sehingga ditinjau dari segi ini adalah merupakan hal yang wajar kalau dikembalikan kepada anggota "walaupun tidak selutuhnya". Sebab ada bagian-bagian tertentu yang harus dipenuhinya pula:
Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha |
- sebagian, sesuai dengan cara koperasi diperuntukkan pembentukan modal secara berangsur-angsur, agar pada waktunya koperasi berkemampuan self financing untuk usaha-usahanya di samping sebagai cadangan;
- sebagian lagi diperuntukkan pemenuhan fungsi sosialnya, dijadikan dana-dana untuk pengurus dan pegawai, untuk masyarakat (pendidikan kader-kader koperasi, sosial, pembangunan di lingkungan daerah kerja). Dalam hal ini tercermin suatu keadilan dalam koperasi, yang berarti adanya sumbangan dari tiap-tiap anggota seimbang dengan jasa yang diterimanya dari anggota.
Agar supaya Sisa Hasil Usaha atau suprlus tersebut dapat dibagikan secara tepat dan adil kepada masing-masing yang berhak, maka pasal 34 ayat (3) dan (4) UU no. 12 Tahun 1967, telah mengadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Sisa Hasil Usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagikan/dipergunakan untuk :
- x% untuk Cadangan Koperasi,
- x% untuk anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya,
- x% untuk Dana Pengurus,
- x% untuk Dana Pegawai/Karyawan,
- x% untuk Dana Pendidikan Koperasi,
- x% untuk Dana Sosial,
- x% untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja.
- x% diperuntukkan cadangan koperasi,
- x% diperuntukkan Dana Pengurus,
- x% diperuntukkan Dana Pegawai/Karyawan,
- x% diperuntukkan Dana Pendidikan Koperasi,
- x% diperuntukkan Dana Sosial,
- x% diperuntukkan Dana Pembangunan Daerah Kerja.
Penggunaan dana sosial diatur oleh rapat anggota dan dapat diberikan antara lain kepada fakir miskin, yatim piatu atau usaha-usaha sosial lainnya.
Penggunaan dana pembangunan daerah seyogyanya dilakukan setelah mengadakan konsultasi dengan pemerintah daerah.
Dari uraian-uraian di atas, jika sekiranya tentang pengelolaan koperasi tersebut sangat memperhatikan teknik-telnik pengelolaan yang mantap serta didukung oleh semangat kegairahan kerja, dimana para pengelolanya jujur dan bermental tinggi, maka dengan sendirinya koperasi akan berkemampuan tangguh serta berperanan besar dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan di tanah air kita.
Demikian pembahasan mengenai Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment