Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Integrasi Cara Untuk Mendayagunakan dan Mendayahasilkan Koperasi. Di bawah ini saya akan membahas mengenai Integrasi Cara Untuk Mendayagunakan dan Mendayahasilkan Koperasi yaitu sebagai berikut :
Secara kenyataan koperasi (sesuai dengan jenis-jenisnya) mempunyai kemampuan untuk menangani tugas-tigas perekonomian bagi kepentingan masyarakat, dengan mengutamakan service undertaking dan bukan profit undertaking dan adanya pemusatan-pemusatan koperasi memungkinkan koperasi melakukan usaha yang lebih besar karena koperasi dapat menghimpun modal yang lebih besar. Usaha yang dilakukannya terintegrasi sehingga segala sesuatunya sejalan dari sejak primer hingga induk, yang tidak memungkinkan adanya kompetisi-kompetisi yang bagaimanapun coraknya, kecuali kompetisi dalam peningkatan kegairahan kerja dari para anggotanya.
Usaha yang terintegrasi melalui koperasi (baik pembelian barang-barang atau penualan produk-produk) dapat berlangsung secara cepat, murah dan merata (harga pembelian yang diterima anggota dan harga penjualan yang wajar bagi para anggota produsen). Usaha secara terintegrasi dapat :
- menghemat perongkosan sehingga tidak memberatkan para anggota ;
- menghilangkan perantara-perantara yang selalu memainkan harga demi keuntungan besar untu pribadinya ;
- sisa hasil usaha kembali kepada para anggotanya dan masyarakat (terutama lingkungan daerah kerja koperasi).
Tentang integrasi ini, dalam koperasi kita mengenal adanya :
- Integrasi dalam sejenis koperasi ;
- Integrasi dalam sektor koperasi ;
masing-masing dari kedua integrasi tersebut secara sekilas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Integrasi Dalam Sejenis Koperasi, meliputi atas :
1) Integrasi Horisontal :
Penggabungan koperasi-koperasi yang sejenis setingkat dalam tingkatan yang lebih tinggi, jadi dalam hal ini primer - pusat, pusat - gabungan, gabungan - induk koperasi. Dengan penggabungan yang demikian dimaksudkan supaya terjadi volume usaha yang besar atau lebih besar, sehingga tidak saja dapat bekerja lebih berhasil atau lebih memberikan manfaat (pengurangan perongkosan, mengadakan pengolahan-pengolahan dan lain sebagainya), melainkan juga dapat lebih memudahkan dalam pelaksanaan perdagangannya (business) ;
2) Integrasi Vertikal :
Dalam hal ini penggabungan berlaku pada sejenis koperasi, dari primer ke induk sebagai satu unit usaha yang tak dapat dipisah-pisahkan. Maka jelas bahwa dalam integrasi vertikal ini, unitnya harus mempunyai rencana kerja yang integral (meliputi keseluruhan), sehingga kegiatan-kegiatannya sejak dari primer ke induk dan sebaliknya dari induk ke primer merupakan kegiatan usaha yang sambung-menyambung. Kegiatan usaha-usahanya dibagi-bagi dan diserahkan pada tingkatan yang cocok untuk itu, tentang hal ini tergantung dari jenis koperasi-koperasi yang bersangkutan dan kondisi-kondisi setempat yang dalam penugasan-penugasan itu dapat diadakan variasi dan modifikasi.
Sebagai kita ketahui koperasi-koperasi yang melakukan sejenis usaha (Single Purpose) seperti Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan, Koperasi Perikanan, Koperasi Kerajinan/Industri, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Konsumsi. Dalam Koperasi Kopra misalnya, sejak perimer sampai dengan induk menurut tingkatannya dapat merupakan pusat-pusat penjualan, dengan demikian para petani kopra tak mungkin terakali oleh para pedagang dalam hal menentukan harga penjualan. Dalam integrasi vertikal ini dapat pula diadakan perhimpunan modal dan usaha yang lebih luas. Pusat koperasinya dapat mendirikan pabrik minyak kelapa, selanjutnya dengan mampunya Pusat Koperasi Kopra mendirikan pabrik minyak kelapa maka gabungan koperasinya dapat mendirikan pabrik mentega dan pabrik sabun, sedang Induk Koperasi Kopra selain dapat mengekspor produk yang diolah koperasi tingkat bawahannya.
Dengan demikian secara umum dapat dikatakan, bahwa pada tingkatan terbawah adalah : penghasil, pengumpul, pembagi, dan atau pembeli bersam, pada tingkatan yang di tengah (Pusat, Gabungan) bertugas melakukan pengolahan dan processing, pada tingkatan teratas (Induk) berturut-turut sebagai pengekspor atau pengimpor.
3) Paralelisasi :
Di samping koperasi yang Single Purpose didapan pula koperasi yang Multi Purpose atau Koperasi Serba Usaha yang menjalankan banyak usaha demi kepentingan para anggotanya, Koperasi Desa atau KUD termasuk dalam multi purposes ini. Dalam Koperasi Serba Usaha cara bekerja dan cara usahanya dilakukan secara paralel (berdampingan) sehingga dikenal adanya paralelisasi atau di Inggris dikenal dengan "Integrated Co-operation". Paralelisasi perkoperasian ini sangat cocok dijalankan di pedesaan-pedesaan di negara kita, seperti yang sekarang sedang dikembangkan (Koperasi Unit Desa), beberapa keuntungannya dapat dikemukakan sebagai berikut :
- para petugas cerdik pandai yang terdapat di pedesaan dapat dipusatkan dalam satu organisasi;
- masyarakat pedesaan tidak menjadi bingung, karena bentuk koperasinya hanya satu dimana mereka dapat dengan bebas untuk memasuki/menyatakan sebagai anggota sub unit atau seksi-seksi tertentu dalam wadah yang satu ini;
- modal yang tersedia pada sub unit yang belum digerakkan dapat didayagunakan terlebih dahulu pada keperluan sub unit lainnya, sehingga pendayagunaannya dapat lebih aktif walaupu untuk sementara sampai sub unitnya yang hak memerlukannya. Dalam hal ini sudah tentu harus diatur dengan lebih seksama, agar tidak terjadi kemacetan-kemacetan.
Paralelisasi baru akan berat untuk dijalankan setelah usaha Koperasi Serba Usaha itu meningkat, sehingga perlu diadakan pengkhususan. Pada struktur tingkatan yang lebih atas, pada umumnya paralelisasi ini sulit untuk dijalankan.
Integrasi Dalam Sektor Koperasi
Sifatnya horisontal dan vertikal, pemusatan dalam hal ini dapat meliputi integrasi dalam bidang idiil dan juga dalam bidang ekonominya.
- Dalam bidang idiil, pemusatan dalam hal ini bertujuan untuk mendapatkan bimbingan dalam segi idiil, jadi bukan secara langsung melakukan usaha dalam lapangan perekonomian, melainkan bertugas menentukan kebijaksanaan umum seperti yang harus dilakukan oleh Gerakan Koperasi Indonesia (Gerkopin dan Gerkopinda).
- Dalam bidang ekonomi, pemusatan dalam hal ini bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar sektor perkoperasian pada umumnya, seperti misalnya pembentukan Bank Umum Koperasi (vide UU no. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan), Asuransi dan lain sebagainya.
0 komentar:
Post a Comment