Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

ING NGARSA SUNG TULADA, ING MADYA MBANGUN KARSA, TUT WURI HANDAYANI

Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mbangun Karsa, Tut Wuri Handayani. Olehnya itu, di bawah ini saya akan membahas mengenai Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mbangun Karsa, Tut Wuri Handayani yaitu sebagai berikut :

Mendorong perkembangan koperasi yang dilakukan pemerintah tidak berarti pemerintah turut campur tangan dalam urusan dalam (intern) koperasi, kebebasan gerak koperasi tetap terjamin sesuai dengan demokrasi ekonomi, hanya karena koperasi sebagai penegak demokrasi (pelaksana dan pembina kehidupan demokrasi untuk meningkatkan tingkat kehidupan rakyat, materiil dan mental) masih banyak mengandung kelemahan-kelemahannya (modal, tenaga terdidik, pemasaran) maka pemerintah memberikan dorongan dan bantuan-bantuan, sebagai layaknya dorongan dna bantuan yang diberikan pemerintah terhadap alat-alat perekonomian lainnya.

Pasal 37 UU no. 12 Tahun 1967 menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memamupukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945 terutama ayat (1) -nya.

Dari pasal tersebut di atas jelas, bahwa pemerintah tidak dapat bersikap pasif melainkan bersikap aktif, karena sikap yang pasif dalam hal keadaan koperasi mempunyai banyak kelemahan dan dengan sendirinya pemerintah membiarkan lambatnya pertumbuhan dan perkembangan koperasi, padahal telah kita ketahui demikian pentingnya peranan koperasi dalam membantu meningkatkan kehidupan mereka yang ekonominya (relatif) lemah dan demikian besarnya sumbangan koperasi terhadap keberhasilan pembangunan yang sedang kita galakkan. Peranan pemerintah yang aktif otu bukanlah merupakan keganjilan, selain karena sistem perekonomian yang dianut berdasarkan pasal 33 UUD 1945 tersebut, juga karena di negara-negara yang menganut politik ekonomi yang bebas pun (seperti halnya di Amerika Serikat) pemerintahnya tidak bersikap acuh tak acuh.

Tentang peranan dan atau kewajiban pemerintah untuk mendorong dan membantu pertumbuhan dan perkembangan koperasi, FAO-PBB sebagai hasil komperensinya di Luchnow (India) tahun 1949 telah menyatakan : "Co-operative Societies in Countries where the movement is not adequattely developed or weak for the time being, should be the responbility, for the Government".

Pemerintah kita dalam menunaikan kewajibannya untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas seperti yang tercantum dalam pasal 37 di atas selalu bersikap aktif, sebagai tersimpul dalam kata-kata sansekerta sebagai berikut :

"Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mbangun Karsa, Tut Wuri Handayani", yang maknanya sangat tinggi sebagai kebijaksanaan pemerintah bagi perkoperasian di negara kita.
ING NGARSA SUNG TULADA, ING MADYA MBANGUN KARSA, TUT WURI HANDAYANI
ING NGARSA SUNG TULADA, ING MADYA MBANGUN KARSA, TUT WURI HANDAYANI

Tentang kata-kata itu jelasnya adalah sebagai berikut :
  1. Ing ngarsa sung tulada, dalam bahasa Indonesia, sebenarnya adalah : "di depan memberi contoh". Artinya atau maksudnya : sebagai pemimpin atau pemuka masyarakat sudah selayaknya memberi contoh-contoh atau teladan yang baik.
  2. Ing madya mbangun karsa, dalam bahasa Indonesia, sebenarnya adalah "di tengah-tengah membangun kemauan". Artinya atau maksudnya : apabila kita berada di tengah-tengah rakyat/masyarakat, hendaklah kita jangan tinggal diam saja, melainkan kita harus membangunkan semangat, memberikan dorongan-dorongan dan memberikan inisiatif-inisiatif yang baik.
  3. Tut wuri handayani, dalam bahasa Indonesia, sebenarnya adalah "di belakang memberi kekuatannya". Artinya atau maksudnya : meskipun kita berada di belakang kita harus memberikan kekuatan/daya serta memberikan petunjuk mana yang salah dan mana yang benar.
 Dari makna-makna di atas dapat dikemukakan kesimpulan bahwa pemerintah pada hakekatnya memberikan kebebasan yang wajar bagi koperasi untuk mengatur kehidupannya sendiri dalam rangka mewujudkan landasan idiil, pelaksanaan azas serta sendi dasarnya. Dengan kebebasan itu hendaknya pihak koperasi menyadari bahwa setiap gerak langkahnya adalah mengemban amanat masyarakat/para anggotanya, sehingga tidak boleh menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945, koperasi adalah alat penegak demokrasi ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini pemerintah dimana perlu, setiap saat dapat turun tangan guna memberikan pengamana terhadap azas dan sendi dasar koperasi serta kebijaksanaan pemerintah, baik guna kepentingan gerakan koperasi sendiri maupun bagi keperluan masyarakat.
Tanpa turut campur tangan dalam urusan intern koperasi, pemerintah mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
a. memberikan bimbingan
    Dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi seumumnya yang memungkinkan gerakan koperasi akan tumbuh dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan.
b. menyelenggarakan pengawasan
     Pengawasan dalam hal ini dimaksudkan untuk mengamankan dan menyelamatkan kepentingan, baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun guna kepenitngan pihak lain.
c. pemberian fasilitas
    Fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada koperasi dari pemerintah dapat dituangkan dalam bentuk :
    1. pemberian sesuatu, baik yang berupa uang atau subsidi, saran ataupun jasa;
   2. pemberian "keistimewaan", baik yang berupa keringanan ataupun kekuatan dalam lalu-lintas hukum, misalnya :
  • keringanan bea materai bagi Koperasi Pertanian,
  • persamaan nilai pembukuan koperasi dengan buku-buku perdagangan yang ditentukan dalam KUHD,
  • hak didahulukan (preferent) terhadap panenan yang dijaminkan bagi pinjaman yang diperoleh dari Koperasi Pertanian dan sebagainya.
    3. kebijaksanaan yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas-fasilitas dalam bidang produksi dan distribusi dan sebagainya.

Pada umumnya bantuan-bantuan ini dimaksudkan untuk membangkitkan tenaga dan kemampuan sendiri agar perkumpulan koperasi untuk selanjutnya dapat menolong (selfhelp) dirinya sendiri. Dengan memperhatikan hal-hal di atas maka peranan pemerintah dalam bidang perkoperasian jelas mengandung bermacam-macam segi tujuan, antara lain :
  • meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga memakmurkan kehidupan rakyat secara sekaligus;
  • mempertebal kepercayaan pada diri sendiri;
  • mendidik para anggota agar hidup tertib dan penuh disiplin;
  • bekerja dengan efisien dan hemat;
  • mendidik para anggota (rakyat) ke arah kedewasaan.
Sehubungan dengan hal inilah maka bantuan dari pemerintah terhadap koperasi pemberiannya dengan memakai persyaratan tertentu, misalnya untuk sekali saja, untuk sementara yang berangsur-angsur dikurangi sesuai dengan kemampuan sendiri, jumlahnya hanya sampai yang benar-benar diperlukan saja. Selain itu penggunaan bantuan sangat diperhatikan (diawasi) pemerintah, tidak lain agar sungguh-sungguh dimanfaatkan, dapat berguna dan mendorong ke arah pertumbuhan yang "selfhelp" dan "mutualaid".

d. Perlindungan Pemerintah
    Perlindungan yang dimaksud yaitu untuk memberikan pengamanan-pengamanan dan keselamatan kepentingan koperasi, misalnya terhadap penyalahgunaan nama koperasi, terhadap usaha-usaha di bidang tata niaga dan distribusi dengan tujuan untuk memungkinkan berkembangnya koperasi. Dalam hal perlindungan koperasi dari penyalahgunaan namanya, artinya agar nama koperasi tidak dipergunakan untuk maksud yang menyalahi azas dan sendi dasar koperasi dan nama baik dari koperasi, maka pemakaian nama/istilah koperasi tersebut perlu mendapat perlindungan. Untuk memudahkan pelindungan dan agar setiap orang dapat dengan mudah atau segera mengetahui sifat koperasi itu, sudah selayaknya tiap koperasi terutama yang berbadan hukum memakai nama yang menunjukkan golongan atau usaha koperasi lengkap dengan nomor badan hukumnya.

Dengan demikian pembahasan mengenai Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mbangun Karsa, Tut Wuri Handayani. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
ING NGARSA SUNG TULADA, ING MADYA MBANGUN KARSA, TUT WURI HANDAYANI Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment