Pembahasan kali ini mengenai Bidang Profesi Akuntan. Bidang Profesi Akuntan terdiri atas Akuntan Publik, Akuntan Sektor Publik (ASP)/Pemerintah, Akuntan Manajemen, dan Akuntan Pendidik. Pembahasan mengenai Bidang Profesi Akuntan yaitu sebagai berikut.
Bidang Profesi Akuntan
Di Indonesia pemakaian gelar profesi Akuntan (Akt) diatur menurut UU No. 34 Tahun 1954, yang menyebutkan bahwa hanya bagi mereka yang mempunyai ijazah akuntan yang sesuai dengan undang-undang tersebut yang berhak memakai gelar profesi akuntansi. Adapun ijazah akuntan yang diakui adalah sebagai berikut.
1. Ijazah yang diberikan oleh suatu universitas negeri atau badan perguruan tinggi lain (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) yang dibentuk menurut undang-undang atau diakui pemerintah, sebagai tanda bahwa pendidikan untuk akuntan pada badan perguruan tinggi tersebut telah selesai dengan baik.
2. Ijazah yang diterima sesudah lulus dalam suatu ujian (Ujian Negara Akuntansi) yang menurut pendapat Panitia Ahli, guna menjalankan pekerjaan akuntan, dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada angka (1).
Dapat disimpulkan bahwa setiap sarjana akuntansi lulusan universitas negeri dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), secara otomatis bisa menyandang gelar akuntan. Sedangkan sarjana akuntansi lulusan selain kedua institusi tersebut untuk mendapatkan gelar akuntan harus menempuh Ujian Negara Akuntansi (UNA) yang pelaksanaannya diatur dalam surat keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Dalam perkembangannya berdasarkaan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 036/U/1993, sebutan akuntan hanya diberikan kepada mereka yang telah memiliki gelar sarjana akuntansi dan telah menempuh pendidikan profesi akuntan. Ini berati semua sarjana akuntansi baik dari perguruan tinggi negeri, swasta, maupun STAN bila ingin mendapatkan gelar akuntan harus menempuh pendidikan profesi akuntan.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan wadah profesi akuntan di Indonesia, mengelompokkan akuntan berdasar bidang profesinya ke dalam empat kelompok, yaitu kelompok akuntan publik, kelompok akuntan manajemen, kelompok akuntan sektor publik (pemerintah), dan kelompok akuntan pendidik, sehingga bidang profesi ajuntan terbagi ke dalam empat kelompok tersebut.
1. Akuntan Publik
Seperti halnya dokter, pengacara, dan sebagainya, akuntan yang menekuni bidang ini memberikan jasa akuntansi kepada masyarakat umum, sebagai imbalannya mereka memperoleh penghasilan yang disebut fee. Akuntan yang menekuni bidang ini disebut akuntan publik, biasanya mereka secara berkelompok atau perorangan mendirikan kantor sendiri yang dikenal dengan nama Kantor Akuntan Publik (KAP). Untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan menteri keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya akuntan publik bekerja secara independen (bebas dan tidak memihak). Jasa-jasa yang dikerjakan meliputi tiga bentuk berikut.
a. Jasa Assurance
Karena pengambil keputusan sangat memerlukan informasi yang valid, relevan, dan tepat waktu sebagai dasar pengambilan keputusannya. Jasa ini memberikan tambahan tingkat keyakinan akan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Contohnya adalah jasa yang diberikan KAP dalam bidang proyeksi keuangan perusahaan tahun depan.
b. Jasa Nonassurance
Jasa nonassurance adalah jasa yang diberikan KAP dalam bentuk pembuatan laporan keuangan, penyusunan pajak, konsultasi manajemen, dan sebagainya.
Peraturan perpajakan yang terus berkembang dan rumit dalam penghitungannya mengakibatkan perusahaan kesulitan dalam menghitung dan melaporkannya ke kantor pajak. Jasa yang diberikan oleh kantor akuntan publik untuk bidang perpajakan mencakup dua hal sekaligus, pertama mengefisienkan jumlah pajak yang harus disetorkan ke kantor akuntan, diharapkan perusahaan mampu menyusun laporan pajaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain auditing dan perpajakan, akuntan publik juga menyediakan jasa konsultasi manajemen. Konsultasi manajemen adalah jasa akuntan publik yang cukup luas, bisa berupa konsultasi bagaimana strategi meningkatkan penjualan, langkah-langkah menekan biaya produksi, pembuatan dan pengimplementasian sistem dan prosedur akuntansi secara manual maupun dengan bantuan komputer (computerized), pembuatan rencana usaha (business plan), dan sebagainya.
c. Jasa Attestation (Memeriksa Kewajaran Laporan yang Disampaikan)
Jasa attestation adalah pendapat (opinion) KAP mengenai apakah materi/laporan yang disampaikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Contohnya jasa ini adalah auditing (pemeriksaan laporan keuangan).
Laporan keuangan yang dibuat manajemen kadang kala kurang dipercaya oleh pihak-pihak eksternal karena adanya perbedaan kepentingan antara manajemen dengan pihak eksternal tersebut. Agar bisa lebih dipercaya maka perlu adanya pihak lain yang independen (yaitu akuntan publik) untuk menilai kewajaran suatu laporan. Auditing adalah jasa yang paling dominan yang diberikan oleh akuntan publik. Dalam melaksanakan tugasnya, akuntan publik tunduk pada kode etik profesi dan norma-norma pemeriksaan akuntan yang disebut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), sebelum tahun 1994 nama yang digunakan adalah Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA).
2. Akuntan Sektor Publik (ASP)/Pemerintah
Akuntan sektor publik adalah akuntan yang bekerja pada sektor pemerintahan, baik yang bertugas di departemen-departemen, atau yang berada di lembaga-lembaga nondepartemen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tugas akuntan pemerintah yang berada di departemen lebih bersifat kepada pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan masing-masing departemen, sedangkan akuntan di BPKP dan BPK lebih cenderung ke bidang auditing. Akuntan di BPK memeriksa kelayakan laporan yang dibuat oleh departemen atau instansi pemerintah, sedangkan akuntan di BPKP selain memeriksa kelayakan laporan yang dibuat oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen adalah bidang profesi akuntan di mana akuntan tersebut bekerja dalam suatu perusahaan yang bertujuan mencari laba (profit oriented) seperti perusahaan swasta, badan usaha milik negara, maupun organisasi kemasyarakatan yang bertujuan tidak mencari laba (nonprofit oriented) seperti yayasan. Akuntan manajemen melakukan pekerjaan hanya untuk kepentingan organisasi tempat ia bekerja. Mereka berstatus karyawan organisasi tersebut dan sebagai imbalannya memperoleh gaji tetap secara periodik.
Akuntan manajemen terbagi menjadi enam, yaitu sebagai berikut.
a. Akuntan Biaya
Tugas utama akuntan biaya adalah menyediakan informasi untuk kepentingan manajemen. Laporan yang dibutuhkan manajemen mempunyai karakteristik yang berbeda dengan laporan yang disampaikan ke pihak luar, laporan yang dibutuhkan manajemen lebih bersifat detail, mendalam, dan tidak dipublikasikan. Contohnya penganggaran biaya bahan baku, laporan harga pokok produksi, dan sebagainya.
b. Perpajakan
Perusahaan memerlukan tenaga-tenaga akuntan yang handal dalam penanganan pajak. Hal ini disebabkan karena dengan diberlakukannya peraturan pajak di Indonesia yang menggunakan metode self assesment system, di mana wajib pajak diberi kesempatan untuk menyusun, menghitung, dan melaporkan beban pajaknya sendiri. Bila pelaksanaan kegiatan tersebut sudah diserahkan pada akuntan publik, maka tugas akuntan adalah melaksanakan kegiatan operasional harian, sambil menyiapkan bukti-bukti pendukung yang nantinya diperlukan.
c. Akuntan Keuangan
Kebalikan dari akuntansi manajemen yang lebih menekankan pada pihak internal (manajemen), informasi akuntansi keuangan lebih ditujukan kepada pihak luar (pemasok, kreditor, investor, dan sebagainya). Karena laporan ini akan dipakai oleh pihak luar, maka dalam penyusunannya harus mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Contoh laporan tersebut adalah laporan keuangan dan laporan pajak.
d. Pemeriksaan Internal
Pemeriksaan internal (internal auditing) adalah pemeriksaan dengan cara mengevaluasi sistem dan prosedur akuntansi perusahaan yang dilakukan oleh akuntan internal perusahaan. Tugas pemeriksaan hampir sama dengan yang dilakukan oleh akuntan publik, namun lebih menekankan pada ditaatinya sistem dan prosedur akuntansi perusahaan.
e. Perancangan dan Pengendalian Sistem Informasi
Seiring dengan perkembangan teknologi komputer yang saat ini sudah masuk hampir di seluruh kehidupan manusia tak terkecuali bidang akuntansi, maka banyak perusahaan yang mengolah data-datanya dengan bantuan program komputer. Dengan melihat perkembangan penggunaan program komputer dalam bidang akuntansi, maka muncul bidang garapan baru bagi akuntan yang berminat mendalami akuntansi dengan bantuan komputer, yaitu perancangan dan pengendalian sistem informasi. Perancang dan pengendali informasi ini bisa bertugas sebagai perancang dan pengendali program (programmer), adapun pengimpor data (operator) dan penganalisi laporan keuangan tetap dilakukan oleh akuntan lain.
f. Penganggaran Perusahaan
Secara umum perusahaan akan selalu menetapkan anggaran dalam melaksanakan kegiatannya baik anggaran biaya/belanja, anggaran pendapatan maupun anggaran laba. Dalam penyusunan anggaran tersebut menggunakan data akuntansi periode yang lalu dan diproyeksikan dengan kebutuhan tahun depan. Selain itu anggaran juga digunakan oleh manajemen sebagai pengendali dan pengevaluasi operasi perusahaan yaitu dengan cara membandingkan anggaran yang sudah dibuat dengan realisasinya.
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bekerja di lembaga-lembaga pendidikan pencetak tenaga akuntan, seperti perguruan tinggi, akademi, dan sebagainya. Mereka juga melakukan penelitian (riset) dalam bidang akuntansi selain mempunyai tugas utama mengajar.
Bidang Profesi Akuntan |
Demikian pembahasan mengenai Bidang Profesi Akuntan. Semoga tulisan mengenai Bidang Profesi Akuntan bermanfaat bagi pembaca.
0 komentar:
Post a Comment