Pembahasan kali ini mengenai PENGARUH PARTISIPASI ANGGOTA TERHADAP OMZET PADA KOPERASI SAMBORITA PERUM-PERUMNAS VII KOTA MAKASSAR. Pembahasan tersebut akan dibahas apa yang menjadi Das Sein dan Das Sollen mengenai PENGARUH PARTISIPASI ANGGOTA TERHADAP OMZET PADA KOPERASI SAMBORITA PERUM-PERUMNAS VII KOTA MAKASSAR. Pemerintah Republik Indonesia telah mengarahkan dengan tugas bahwa dalam rangka pembangunan nasional dewasa ini, koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar-benar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan dicantumkan bahwa pembangunan usaha yang sesuai dengan hal tersebut adalah Koperasi. Koperasi mempunyai kedudukan dan peran yang strategis dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat. Koperasi secara bersama dan berdampingan dengan usaha Negara dsn swasta harus mampu menjadi penggerak utama pembangunan dan dapat berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, melalui pemerataan kegiatan pembangunan dan hasil-hasilnya serta memperluas kesempatan kerja dan lapangan kerja.
A. Das sein (kenyataan yang ada)
Berdasarkan latar belakang dalam skripsi ini, maka masalah dalam penelitian ini adalah apakah partisipasi anggota dalam melakukan transaksi di took, simpan-pinjam, dan sewa lapangan tenis mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap omzet baik secara simultan dan parsial pada Koperasi Samborita Perum-Perumnas Regional VII Kota Makassar ?
Koperasi mempunyai karakteristik tersendiri dari badan usaha lainnya yaitu usaha koperasi tujuannya lebih berorientasi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Dalam melakukan usahanya koperasi mengikuti hukum-hukum ekonomi yang rasional dan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan terutama prinsip efisiensi usaha. Omzet yang diperoleh oleh sebuah koperasi merupakan salah satu faktor yang dapat dijadikan indikator berhasi tidaknya sebuah koperasi. Omzet sebuha koperasi tidak terlepas dari adanya partisipasi anggota dalam membayar simpanan, baik simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Semakin besar parsipasi anggota dalam pembayaran simpanan maka semakin besar pula modal yang diperoleh oleh koperasi, sehingga dalam banyaknya modal yang dimiliki oleh koperasi maka koperasi akan mudah mengelola unit usahanya tanpa terbentur pada masalah dana dan hal lain akan berdampak positif pada omzet koperasi, atau dengan kata lain akan meningkatkan omzet pada sebuah koperasi. Terwujudnya partispasi anggota koperasi sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengembangkan dan memajukan koperasi sangat diharapkan berjalan secara konsisten dari waktu ke waktu. Anggota koperasi diharapkan dapat berperan aktif bukan berperan pasif terhadap keadaan koperasinya. Seperti halnya pada Koperasi Samborita Perum-Perumnas Regional VII Kota Makassar.
B. Das sollen (Seharusnya)
Agar tujuan koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat dapat tercapai, anggota-anggota yang menjalankannya harus aktif memajukan usaha koperasi dan rajin menghadiri rapat kerja untuk memecahkan persoalan secara bersama-sama, makin besar usaha koperasi, maka dapat menimbulkan persoalan-persoalan yang lebih besar. Dalam hal ini rapat anggota mempunyai wewenang untuk menentukan kebijaksanaan umum, sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh pengurus Koperasi. Kerja para pengurus ini sangat menentukan berhasil atau gagalnya usaha-usaha sebuah koperasi, koperasi dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan mengembangkan lapisan bawah tersebut. Pada awal tahun 1970 telah dikeluarkan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa (BUUD) dan Koperasi Unit Desa (KUD). Sasaran instruksi presiden tersebut (yang menggantikan instruksi Presiden No. 4 Tahun 1973) adalah pembangunan ekonomi pedesaan. Diharapkan BUUD dan KUD dapat menghadapi wadah utama kegiatan-kegiatan ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa untuk keperluan mereka sertaa untuk pembangunan pedesaan. Apabila maksud tersebut dapat tercapai, maka produksi dapat ditingkatkan, kesempatan kerja lebih besar dan distribusi pendapatan lebih merata.
Demikian Pembahasan mengenai PENGARUH PARTISIPASI ANGGOTA TERHADAP OMZET PADA KOPERASI SAMBORITA PERUM-PERUMNAS VII KOTA MAKASSAR. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
A. Das sein (kenyataan yang ada)
Berdasarkan latar belakang dalam skripsi ini, maka masalah dalam penelitian ini adalah apakah partisipasi anggota dalam melakukan transaksi di took, simpan-pinjam, dan sewa lapangan tenis mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap omzet baik secara simultan dan parsial pada Koperasi Samborita Perum-Perumnas Regional VII Kota Makassar ?
Koperasi mempunyai karakteristik tersendiri dari badan usaha lainnya yaitu usaha koperasi tujuannya lebih berorientasi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Dalam melakukan usahanya koperasi mengikuti hukum-hukum ekonomi yang rasional dan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan terutama prinsip efisiensi usaha. Omzet yang diperoleh oleh sebuah koperasi merupakan salah satu faktor yang dapat dijadikan indikator berhasi tidaknya sebuah koperasi. Omzet sebuha koperasi tidak terlepas dari adanya partisipasi anggota dalam membayar simpanan, baik simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Semakin besar parsipasi anggota dalam pembayaran simpanan maka semakin besar pula modal yang diperoleh oleh koperasi, sehingga dalam banyaknya modal yang dimiliki oleh koperasi maka koperasi akan mudah mengelola unit usahanya tanpa terbentur pada masalah dana dan hal lain akan berdampak positif pada omzet koperasi, atau dengan kata lain akan meningkatkan omzet pada sebuah koperasi. Terwujudnya partispasi anggota koperasi sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengembangkan dan memajukan koperasi sangat diharapkan berjalan secara konsisten dari waktu ke waktu. Anggota koperasi diharapkan dapat berperan aktif bukan berperan pasif terhadap keadaan koperasinya. Seperti halnya pada Koperasi Samborita Perum-Perumnas Regional VII Kota Makassar.
PENGARUH PARTISIPASI ANGGOTA TERHADAP OMZET PADA KOPERASI SAMBORITA PERUM-PERUMNAS VII KOTA MAKASSAR |
B. Das sollen (Seharusnya)
Agar tujuan koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat dapat tercapai, anggota-anggota yang menjalankannya harus aktif memajukan usaha koperasi dan rajin menghadiri rapat kerja untuk memecahkan persoalan secara bersama-sama, makin besar usaha koperasi, maka dapat menimbulkan persoalan-persoalan yang lebih besar. Dalam hal ini rapat anggota mempunyai wewenang untuk menentukan kebijaksanaan umum, sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh pengurus Koperasi. Kerja para pengurus ini sangat menentukan berhasil atau gagalnya usaha-usaha sebuah koperasi, koperasi dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan mengembangkan lapisan bawah tersebut. Pada awal tahun 1970 telah dikeluarkan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa (BUUD) dan Koperasi Unit Desa (KUD). Sasaran instruksi presiden tersebut (yang menggantikan instruksi Presiden No. 4 Tahun 1973) adalah pembangunan ekonomi pedesaan. Diharapkan BUUD dan KUD dapat menghadapi wadah utama kegiatan-kegiatan ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa untuk keperluan mereka sertaa untuk pembangunan pedesaan. Apabila maksud tersebut dapat tercapai, maka produksi dapat ditingkatkan, kesempatan kerja lebih besar dan distribusi pendapatan lebih merata.
Demikian Pembahasan mengenai PENGARUH PARTISIPASI ANGGOTA TERHADAP OMZET PADA KOPERASI SAMBORITA PERUM-PERUMNAS VII KOTA MAKASSAR. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment