Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Sektor-Sektor yang Dikelola Negara dan Daerah

     Pembahasan kali ini mengenai Sektor-Sektor yang Dikelola Negara dan Daerah. Adanya BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), menimbulkan pertanyaan mengenai bidang usaha apa saja yang harus dikelola BUMN dan bidang usaha apa yang harus dikelola BUMD. Yang dimaksud dengan Daerah disini ada dua, yaitu daerah tingkat I (provinsi) dan daerah tingkat II (kota atau kabupaten).
    Jawaban untuk pertanyaan di atas berdasar pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, sektor-sektor yang dikelola negara dan daerah diuraikan sebagai berikut.

1. Sektor-Sektor yang Dikelola Negara
     Sektor-sektor yang dikelola dan menjadi wewenang negara yaitu:

a. Politik Luar Negeri
   Seperti mengangkat pejabat diplomatik, menunjuk pejabat di lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri dan lain-lain.
b. Pertahanan
     Seperti mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan keadaan bahaya, membuat sistem pertahanan negara serta persenjataan dan lain-lain.
c. Keamanan
    Seperti mendirikan dan membentuk kepolisian, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak pelanggaran hukum dan lain-lain.
d. Yustisi
   Seperti mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, membuat undang-undang, membuat peraturan pemerintah, menetapkan kebijakan kehakiman, keimigrasian dan sebagainya.
e. Moneter dan Fiskal Nasional
   Seperti menetapkan kebijakan-kebijakan moneter (mencetak uang) menetapkan kebijakan-kebijakan fiskal (menaikkan pajak) dan lain-lain.
Sektor-Sektor yang Dikelola Negara dan Daerah
Mencetak uang hanya boleh dilakukan oleh negara.
f. Agama
  Seperti menetapkan kebijakan penyelenggaraan hidup beragama, memberi pengakuan terhadap suatu agama dan lain-lain.

2. Sektor-Sektor yang Dikelola Daerah
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang.
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. Penanganan bidang kesehatan.
f. Penyelenggaraan pendidikan.
g. Penanggulangan masalah sosial.
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
j. Pengendalian lingkungan hidup.
k. Pelayanan pertahanan
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n. Pelayanan administrasi penanaman modal.
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
p. Urusan wajib lain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, daerah juga mengembangkan sektor-sektor lain yang sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah masing-masing dalam rangka meningkatkan kesejahteraab masyarakat.
    
   Pertanyaannya sekarang, sektor-sektor apa saja yang boleh dikelola swasta? Pada dasarnya, semua sektor selain yang menjadi wewenang negara dan daerah boleh dikelola swasta. Bagaimana bila swasta ingin mengelola sektor yang menjadi wewenang negara dan daerah? Misalnya, ikut mendirikan rumah sakit dan sekolah.
   Apabila swasta ingin ikut mendirikan rumah sakit dan sekolah maka harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat. Swasta harus mengurus proses perizinannya terlebih dahulu. Selain itu, untuk membatasi dan mengontrol sektor-sektor yang boleh dikelola swasta, pemerintah daerah membuat aturan yang harus dipenuhi swasta, seperti keharusan swasta memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Demikian pembahasan mengenai Sektor-Sektor yang Dikelola Negara dan Daerah. Semoga tulisan yang berjudul Sektor-Sektor yang Dikelola Negara dan Daerah bermanfaat bagi pembaca sekalian...
Sektor-Sektor yang Dikelola Negara dan Daerah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ekonomisajalah

0 komentar:

Post a Comment