Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Sistem Upah

Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas Sistem Upah. Di dalam Sistem Upah, akan dibahas mengenai Penghitungan Upah, Berbagai Macam Bentuk Kompensasi Upah, Penetapan Upah Minimum dan Fasilitas dan Tunjangan Pekerja yaitu sebagai berikut :

Sistem Upah merupakan kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja. Kompensasi sendiri merupakan bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka. Bagi pekerja, masalah sistem upah ini merupakan masalah yang penting karena menyangkut keberlangsungan dan kesejahteraan hidup mereka. Tak heran bila dari buruh hingga direktur sebuah perusahaan, tidak ada topik yang lebih menarik dan lebih sensitif daripada masalah gaji. Isu diskriminasi dan kesenjangan sosial bisa muncul karena adanya perbedaan gaji. Buruh seringkali berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji atau menuntut bonus yang belum keluar. Bahkan sering terjadi, karyawan-karyawan dengan potensi baik pindah ke perusahaan lain karena merasa kurang dihargai secara finansial.

Bagi perusahaan sendiri, upah menjadi hal yang penting karena upah bisa mencapai 80% dari biaya operasi dari perusahaan. Upah jika terlalu tinggi akan menghasilkan harga produk menjadi terlalu mahal untuk bersaing secara efektif di pasar. Meskipun demikian, bila gaji itu rendah maka akan membuat pekerja keluar, semangat kerja rendah, dan produksi menjadi tidak efisien. Itulah mengapa sistem upah harus diatur dengan baik sehingga mampu memenuhi kebutuhan pekerja namun dengan tetap menjaga pengeluaran perusahaan.

A. Penghitungan Upah
     Secara mendasar, pemberian upah memiliki tiga tujuan sebagai berikut.
  1. Menarik pekerja-pekerja berbakat agar masuk ke dalam perusahaan tersebut.
  2. Mempertahankan karyawan terbaik agar tidak pindah ke perusahaan lain.
  3. Memotivasi karyawan tersebut dalam bekerja. 
      Untuk mencapai tujuan-tujuan di atas, sebuah sistem pengupahan dapat dikatakan baik jika sistem pengupahan itu:
  1. mampu memuaskan kebutuhan dasar pekerja,
  2. sebanding dengan perusahaan lain di bidang yang sama, 
  3. memiliki sifat adil dalam perusahaan, dan
  4. menyadari fakta bahwa kebutuhan setiap orang adalah berbeda.
Dari empat kriteria di atas, krteria paling akhir adalah yang paling sulit untuk dipenuhi, mengingat kebutuhan bagi setiap individu mungkin berbeda-beda. Mungkin saja bagi karyawan A kenaikan bonus sangat penting. Tetapi bagi karyawan B mungkin fasilitas kredit rumah murah lebih penting lagi. Itulah mengapa sejumlah perusahaan berusaha menawarkan berbagai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan karyawan yang beragam.
Tiga hal sebagai berikut dapat dijadikan pertimbangan dalam memberikan seberapa banyak upah harus diberikan kepada karyawan. 
1) Tingkat Kebersaingan. 
      Sebuah perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawannya harus melihat bagaimana perusahaan serupa atau perusahaan dengan industri sejenis di pasar memberikan gaji kepada karyawannya. Sejumlah perusahaan berani memberikan besar karena kondisi perusahaan sedang membaik dan membutuhkan tenaga-tenaga kerja terbaik. Namun bisa jadi, perusahaan memberikan gaji rendah karena bisnis perusahaan tersebut sedang menurun atau tidak dapat berkembang.

        Perusahaan juga dapat menggunakan survei gaji (wage survey) untuk mengetahui berapa tingkat gaji yang berlaku di dalam bidang tersebut. Survei gaji merupakan koleksi data yang menyediakan data gaji dalam sebuah industri atau dalam wilayah geografi tertentu. Survei ini dilakukan oleh organisasi tertentu, pemerintah lokal, dan lain-lain. Di Indonesia, salah satu survei gaji dilakukan oleh konsultan SDM Hay Management dengan judul Compensation & Benefit Survey. Survei gaji pada tahun 2004 lalu diikuti oleh 102 partisipan.

2) Struktur Upah.
      Perusahaan juga harus menentukan tingkat upah bagi semua posisi di dalam perusahaan. Haruskah manajer dibayar lebih tinggi dibandingkan sekretaris? Haruskah sekretaris dibayar lebih tinggi dari satpam? Hasil dari keputusan ini disebut struktur upah.

      Struktur upah ini biasanya dibangun berdasarkan evaluasi pekerjaa. Evaluasi pekerjaan merupakan proses untuk menentukan seberapa pentingnya pekerjaan tersebut di dalam perusahaan. Kebanyakan orang mungkin setuju bahwa gaji seorang sekretaris harus lebih tinggi dari seorang satpam. Tetapi seberapa lebih tinggi? Dua kali lipat? Satu setengah kali?

       Terdapat sejumlah teknik untuk digunakan mengevaluasi pekerjaan. Teknik paling sederhana adalah dengan membuat peringkat semua pekerjaan menurut nilainya bagi perusahaan. Selain itu, ada pula yang berdasarkan analisis pekerjaan. Setiap poin diberikan bagi persyaratan pekerjaan tersebut. Sebagai contoh, untuk lulusan universitas diberikan poin 50 sementara untuk lulusan SMA diberi poin 25. Semakin tinggi poin tersebut, maka semakin penting pekerjaan tersebut dan semakin tinggi upahnya.

3) Performa Karyawan
           Dasar pemberian bayaran berdasarkan hasil kerja pegawai adalah masalah pertambahan nilai. Jika pegawai dapat memberikan peningkatan hasil kerja pada perusahaan sehingga membantu perusahaan untuk mencapai tujuan bisnisnya, maka pegawai tersebut layak untuk diberi upah yang lebih dibandingkan dengan karyawan lain yang hasil kerjanya kurang bagus. Dengan demikian pegawai akan termotivasi untuk meningkatkan hasil kerjanya. Pada posisi yang sama, karyawan yang lebih lama bekerja juga akan relatif memiliki gaji yang lebih besar daripada karyawan yang baru. 

B. Berbagai Macam Bentuk Kompensasi Pekerja
     Kata upah dan gaji dalam pandangan umum kelihatannya sama. Namun sebenarnya terdapat sedikit perbedaan antara upah dan gaji. Upah merupakan balas jasa yang diterima oleh pekerja berdasarkan berapa lama waktu yang ia habiskan untuk menyelesaikan pekerjaannya atau seberapa banyak hasil produksi yang ia hasilkan. Upah biasanya diberikan kepada buruh produksi atau pekerja tidak tetap. Seorang penerjemah buku, misalnya. Ia dibayar berdasarkan jumlah halaman yang ia terjemahkan. Jadi bisa saja hari ini ia mendapat bayaran besar karena banyak jumlah halaman yang ia terjemahkan, namun keesokannya, bayarannya menjadi kecil karena jumlah halaman yang bisa ia terjemahkan sedikit. Sementara itu, gaji merupakan kompensasi pekerja yang dihitung berdasarkan basis tahunan, bulanan, atau bahkan mingguan. Gaji biasanya diterima oleh pegawai negeri, pegawai tetap perusahaan baik swasta maupun BUMN, anggota TNI atau Polri. Macam-macam bentuk upah antara lain sebagai berikut.


Sistem Upah
Sistem Upah
1) Upah Berdasarkan Waktu. Upah berdasarkan waktu terdiri dari upah per jam, per minggu, atau per bulan. Upah ini dihitung berdasarkan banyaknya jam kerja. Pada upah per bulan dihitung berdasarkan periode satu bulan. Tenaga kerja yang dibayar berdasarkan jam biasanya adalah guru privat atau dosen swasta. Buruh pabrik atau tukang kayu terkadang dibayar berdasarkan harian, namun ada juga yang dibayar setiap minggu. Sementara sistem umum yang sering berlaku, yaitu bulanan, diterima oleh kebanyakan pegawai negeri dan pegawai swasta pada umumnya. Pekerja yang menerima gaji bulanan biasanya jarang yang menerima upah lembur, namun mereka tidak kehilangan bayaran bila absen dari pekerjaan mereka selama absen tersebut dapat diterima.

2) Upah Berdasarkan Hasil. Upah berdasarkan hasil digunakan untuk menghargai hasil kerja berdasarkan berapa banyak telah dihasilkan secara individu atau secara kelompok. Sistem pengupahan seperti antara lain pada bagian pemasatan. Begitu juga dengan pembuat kerajinan tangan. Penggunaan sistem ini berjalan dengan baik di tempat di mana standar hasil pekerjaan mudah dinilai dan output setiap pekerja atau departemen dapat diukur secara akurat.

3) Komisi. Komisi merupakan bayaran yang diterima berdasarkan persentase hasil penjualan. Bagian pemasaran dan manajer pemasaran biasanya dibayar berdasarkan komisi atau kombinasi antara gaji dan komisi.

4) Bonus. Bonus merupakan upah tambahn yang diberikan kepada karyawan di samping gaji tetap yang sudah diterima sebagai penghargaan. Karena namnya hanyalah tambahan, bonus biasanya diberikan apabila perusahaan mendapatkan keuntungan lebih atau karyawan tersebut dianggap membantu meningkatkan keuntungan perusahaan. Bonus bisa diberikan secara bervariasi. Ada perusahaan yang memberikan bonus kepada semua karyawan, namun ada juga bonus yang diberikan kepada karyawan yang berhasil mencapai atau melampaui bonus yang telah ditetapkan perusahaan. Bonus seperti ini besarnya tidak sama. Bisa saja ada karyawan yang mendapatkan bonus yang besar, namun sebaliknya bisa saja ada karyawan yang tidak mendapatkan bonus sama sekali.

5) Pembagian Keuntungan. Ide pembagian keuntungan yang diterima perusahaan digunakan untuk meningkatkan motivasi kerja para pekerjanya. Beberapa perusahaan memasukkan pembagian keuntungan ini pada program pensiun. Dengan demikian, pekerja menerima keuntungan dengan bunga pada saat mereka pensiun nanti.

C. Penetapan Upah Minimum
     Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum. Pada Peraturan Menteri ini, upah minimum dibagi dalam 3 kriteria yaitu Upah Minimum Regional, Upah Minimum Sektor Regional, dan Upah Minimum Sub Rektor Regional. Lalu PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mengubah pemberlakuan Upah Minimum Regional (UMR) menjadi Upah Minimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ini ditetapkan setahun sekali dengan SK Gubernur.

      Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di suatu propinsi. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah upah minimum yang berlaku di daerah Kabupaten/Kota. Dari pengertian tersebut, maka istilah Upah Minimum Propinsi dianggap sama dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.

      Besaran Upah Minimum antardaerah juga tidak sama karena penetapan dilakukan oleh gubernur masing-masing daerah karena pejabat ini paling mengerti kondisi daerahnya. Faktor lain yang turut mempengaruhi UMP/UMK adalah Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), Indeks Harga Konsumen (IHK), kondisi pasar kerja dan tingkat perkembangan ekonomi serta pendapatan per kapita. Menurut Humas Depnakertrans, UMP/UMK merupakan batas terendah yang bisa dibayarkan pengusaha kepada pekerja dan buruh. Perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum dikenai sanksi pidana dan atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

     Mengenai pajak penghasilan yang berhubungan dengan upah minimum propinsi atau upah minimum kabupaten/kota, diatur pemerintah melalui PP No. 5 Tahun 2003 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Peraturan ini dibuat karena berdasarkan kenyataan masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam sebulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, namun masih di bawah atau sebesar UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebagai akibatnya, pekerja tersebut dikenakan PPh Pasal 21 atas penghasilannya, sehingga mungkin mengurangi maksud peningkatan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, penghasilan pekerja sampai dengan sebesar UMP/UMK, tidak terhutang pajak penghasilan (PPh Pasal 21).

D. Fasilitas dan Tunjangan Pekerja
     Selain menerima gaji, seorang pekerja (dalam hal ini karyawan) biasanya menerima fasilitas-fasilitas dan tunjangan lain. Tunjangan dan fasilitas ini merupakan kompensasi tidak langsung yang diberikan kepad pekerja. Ada tunjangan yang dibayar langsung oleh perusahaan seperti asuransi, namun ada juga tunjangan yang diganti oleh perusahaan dalam bentuk uang, antara lain uang kuliah yang dibiayai oleh perusahaan.

     Saat ini, rata-rata tunjangan yang diterima pekerja bernilai sepertiga dari total upah dan gaji. Itulah mengapa seseorang dengan gaji Rp 12 Juta setahun setidaknya menerima tunjangan senilai Rp 4 Juta. Jenis bentuk tunjangan pekerja bervariasi, mulai dari asuransi, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, tunjangan pulsa telepon, THR (Tunjangan Hari Raya), keanggotaan klub, kredit rumah, kredit mobil, pinjaman lunak dari koperasi, potongan harga untuk produk perusahaan, dan lain-lain.

Demikian pembahasan mengenai Sistem Upah. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
Sistem Upah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment