Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Bentuk-Bentuk Badan Usaha Lainnya, selain Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta dan koperasi, juga ada bentuk bentuk badan usaha lainnya yaitu dapat dibedakan atas Gabungan Vertikal dan Gabungan Horizontal. Pertimbangan penggabungan badan usaha tersebut adalah agar proses atau kegiatan badan usaha lebih efektif dan efisien. Misalnya, badan usaha perkebunan karet, badan usaha pengolahan getah, dan pabrik ban akan lebih efektif dan efisien jika digabungkan. Gabungan badan usaha itu dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Gabungan Vertikal
Gabungan Vertikal |
- Ketersediaan bahan dasar pasti, karena badan usaha yang menyediakan bahan dasar sudah merupakan bagian dari badan usaha.
- Persaingan dapat dikurangi, karena faktor-faktor persaingan telah berkurang. Misalnya, persaingan untuk mendapat bahan dasar tidak terjadi lagi, karena pemasok bahan dasar merupakan bagian dari badan usaha.
Gabungan Horizontal |
Gabungan badan usaha secara horizontal adalah penggabungan dari beberapa badan usaha yang memiliki kegiatan yang sama untuk tujuan tertentu. Contoh, gabungan badan usaha bioskop, gabungan badan usaha pabrik sepatu, dan gabungan badan-badan usaha lainnya yang mempunyai usaha yang sama. Berikut ini adalah beberapa nama gabungan dari badan usaha.
- Trust, adalah gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat. Bank Mandiri merupakan salah satu contoh dari Trust. Bank Mandiri adalah gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Exim.
- Kartel, adalah gabungan dari beberapa badan usaha untuk tujuan tertentu. Tujuan penggabungannya dapat berupa keseragaman harga, jumlah produksi tiap badan usaha, dan pembagian daerah pemasaran. Kebebasan badan usaha yang bergabung masih tetap seperti semula. Hanya mereka terikat dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui. Ada beberapa jenis kartel.
- Kartel daerah. Badan usaha yang bergabung membagi daerah-daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
- Kartel produksi. Badan usaha yang bergabung menetapkan kuota produksi (jumlah yang dapat diproduksi) masing-masing anggota. Pembatasan itu bertujuan untuk menghindari kemungkinan kelebihan produksi.
- Kartel harga. Badan usaha yang bergabung sepakat untuk menetapkan harga minimum. Mereka tidak boleh menjual di bawah harga minimum yang telah ditetapkan.
- Kartel kondisi (syarat). Badan usaha yang bergabung membuat kesepakatan tentang harga, syarat pembayaran, dan syarat penyerahan. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan harga, syarat penyerahan, dan syarat pembayaran.
- Kartel pembagian keuntungan. Badan usaha yang bergabung menetapkan besarnya keuntungan atau dividen tiap anggota.
- Holding company, adalah penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham badan usaha dapat memengaruhi badan usaha di bidang pemasaran dan keuangan. Kebebasan badan usaha yang membeli saham dengan badan usaha yang sebagian besar sahamnya dibeli masih tetap seperti semula. Holding company muncul sebagai jalan keluar dari undang-undang antitrust di Amerika Serikat.
- Concern, adalah penggabungan beberapa badan usaha terutama ditujukan untuk mengatasi masalah pembelanjaan. Misalnya, beberapa badan usaha tekstil menyepakati pembelian pewarna dalam partai besar, sehingga diperoleh potongan harga.
Demikian pembahasan mengenai Bentuk-Bentuk Badan Usaha Lainnya, yang terbagi atas dua yaitu Gabungan Vertikal dan Gabungan Horizontal, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment