Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Pertimbangan Pemilihan Bentuk Badan Usaha, dimana pertimbangan dalam memilih badan usaha terdiri atas Modal yang diperlukan, Bidang usaha/kegiatannya, Tingkat risiko yang dihadapi, Undang-Undang dan peraturan pemerintah, dan Cara pembagian keuntungan.
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mendirikan badan usaha terutama berkaitan dengan visi dan misi badan usaha yang bersangkutan. Beberapa hal yang dipertimbangkan dalam memilih bentuk badan usaha adalah sebagai berikut.
a. Modal yang diperlukan
Jika modal yang dibutuhkan relatif tidak terlalu banyak, maka dipilih badan usaha perseorangan. Kalau jumlah modal yang dibutuhkan sangat besar, sebaiknya memilih badan usaha dalam bentuk PT. Bila berbentuk PT, modal bisa diperoleh dengan menjual saham kepada pihak lain.
b. Bidang usaha/kegiatannya
Jika kegiatan difokuskan pada bidang perdagangan atau jasa, maka boleh dipilih badan usaha perseorangan atau persekutuan. Tetapi, jika difokuskan pada bidang usaha industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih badan usaha dalam bentuk PT.
c. Tingkat risiko yang dihadapi
Jika kemungkinan risiko yang dihadapi kecil, maka boleh dipilih badan usaha perseorangan atau persekutuan. Tetapi kalau risiko yang dihadapi cukup besar, sebaiknya dipilih badan usaha dalam bentuk PT.
d. Undang-undang dan peraturan pemerintah
Untuk menentukan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.
e. Cara pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan merupakan salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam memilih bentuk badan usaha. Jika keuntungan ingin menjadi milik sendiri, sebaiknya dipilih badan usaha perseorangan. Tetapi, kalau laba ingin dinikmati secara bersama-sama, maka boleh dipilih badan usaha dalam bentuk persekutuan atau PT.
Demikian pembahasan mengenai Pertimbangan Pemilihan Bentuk Badan Usaha, yang terdiri atas Modal yang diperlukan, bidang usaha/kegiatannya, tingkat risiko yang dihadapi, undang-undang dan peraturan pemerintah, dan cara pembagian keuntungan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca sekalian.
0 komentar:
Post a Comment