Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Asas Pemungutan Pajak

    Pembahasan kali ini mengenai Asas Pemungutan Pajak. Dalam Asas Pemungutan Pajak terdiri atas Asas Domisili, Asas Sumber, dan Asas Kebangsaan. Untuk lebih jelasnya pembahasan mengenai Asas Pemungutan Pajak yaitu sebagai berikut.

Asas Pemungutan Pajak
    Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, ada beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya "Wealth of Nations", dengan ajaran yang terkenal The Four Maxims, asas pemungutan adalah pajak sebagai berikut.
a. Asas "Equality" (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
b. Asas "Certainty" (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
c. Asas "Convinience of Payment" (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik bagi wajib pajak).
Contoh:
1) Wajib pajak baru saja mendapatkan penghasilan
2) Wajib pajak baru saja mendapatkan laba atau keuntungan, dan lain-lain.
d. Asas "Effiency" (asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

2. Menurut W.J Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
a. Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
b. Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan umum.
c. Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan wajib pajak yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
d. Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
e. Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
a. Asas Politik Finansial: Pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
b. Asas Ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat. Misalnya: pajak pendapatan, pajak untu barang-barang mewah.
c. Asas Keadilan yaitu pungutan pajak yang berlaku secara umum tanpa ada diskriminasi, untuk kondisi yang sama harus diperlakukan sama pula.
d. Asas Administrasi: menyangkut masalah:
1) Kepastian perpajakan (kapan), di mana harus membayar pajak, dan lain-lain.
2) Keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya).
3) biaya pemungutan pajak harus minimal.
e. Asas Yuridis: segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

   Di samping asas di atas, ada yang berpendapat bahwa asas pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 asas, yaitu:
1. Asas Domisili adalah cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan tempat tinggal wajib pajak. Menurut asas ini wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia akan dikenakan pajak atas segala penghasilannya baik penghasilan yang didapat di Indonesia maupun penghasilan yang didapat di luar negeri.
2. Asas Sumber adalah cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan sumber pendapatan tanpa melihat tempat tinggal. Wajib pajak menurut asas ini adalah bagi siapapun yang memperoleh penghasilan di Indonesia akan dikenakan pajak sekalipun tempat tinggalnya di luar negeri. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
3. Asas Kebangsaan adalah cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan kebangsaan wajib pajak. Contoh: setiap warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia harus membayar pajak.
Asas Pemungutan Pajak
Asas Pemungutan Pajak

Demikian pembahasan mengenai Asas Pemungutan Pajak. Semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
Asas Pemungutan Pajak Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ekonomisajalah

0 komentar:

Post a Comment