Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Tingkatan Koperasi dan Daerah Kerja Koperasi

Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Tingkatan Koperasi dan Daerah Kerja Koperasi. Di bawah ini, akan dibahas mengenai Tingkatan Koperasi dan Daerah Kerja Koperasi yaitu sebagai berikut :

Dalam perbatasannya, kita telah mengetahui bahwa keanggotaan koperasi dapat terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan badan-badan hukum koperasi yang sejenis. Menurut keanggotaannya inilah dapat ditentukan tingkatan-tingkatan koperasi, yaitu:

a. Koperasi Primer:
   Primary Society (Koperasi Primer) sekurang-kurangnya dapat dibentuk oleh 20 orang perorangan (individual) yang masing-masing memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. mampu untuk melakukan tindakan hukum,
  2. menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
  3. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam UU no. 12 Tahun 1967, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
Daerah kerja Koperasi Primer terbatas pada satu lingkungan tempat tinggal (pedesaan) atau lingkungan tempat bekerja (perkantoran, pabrik, kampus, sekolah, dan lain sebagainya).

Dengan demikian merupakan suatu pelanggaran peraturan kalau dalam satu lingkungan tempat tinggal atau lingkungan tempat kerja terdapat 2 atau lebih koperasi yang sejenis atau yang sama usahanya. Terdapatnya 2 atau lebih Koperasi Primer yang sejenis dalam satu daerah kerja (desa, perkantoran dan lain-lain) dapat menimbulkan beberapa kesulitan (dampak negatif), antara lain:
  1. dapat menimbulkan persaingan yang akan menjadikan usaha koperasi itu tidak sehat;
  2. dapat menimbulkan terpecah-pecahnya potensi ekonomi dan produksi yang terdapat dalam satu daerah kerja, sehingga efektivitas dan efisiensi sulit atau bahkan tidak akan mungkin tercapai.
b. Koperasi Pusat, Gabungan dan Induk:
    Tentang tingkatan koperasi ini sangat berkaitan dengan keanggotaan koperasi yang terdiri dari badan-badan hukum koperasi, yaitu:
  1. sekurang-kurangnya 5 Koperasi Primer yang telah berbadan hukum dapat membentuk suatu Pusat Koperasi. Dalam satu kesatuan perjuangan efisiensi akan dapat lebih terjamin.
  2. sekurang-kurangnya 3 Pusat Koperasi yang telah berbadan hukum dapat membentuk Gabungan Koperasi;
  3. sekurang-kurangnya 3 Gabungan Koperasi yang tekah berbadan hukum dapat membentuk Induk Koperasi.
Kesemuanya di atas pada hakekatnya merupakan suatu kesatuan dari Koperasi Primer yang tidak dapat dipisahkan. Sesuai dengan azas demokrasi, tata kehidupan koperasi ditentukan oleh anggota-anggotanya, dilihat dari sudut tata laksana, koperasi harus memiliki kebijaksanaan yang mengikat antara koperasi bawahan dengan koperasi atasan dan sebaliknya, rentetan kegiatan-kegiatan usaha ekonominya merupakan rentetan kegiatan yang terintegrasi dengan maksud agar kebutuhan-kebutuhan para anggotanya dapat dipenuhi secara maksimal dan seekonomis mungkin, dengan lain kata yaitu untuk memperoleh efektivitas dan efisiensi.

Dalam tingkatan-tingkatan ini, sehubungan dengan dimilikinya kebijaksanaan yang mengikat antara koperasi tingkat bawah dengan koperasi tingkat atasnya secara timbal-balik tanpa mengurangi hak koperasi tingkat bawah untuk mengawasi koperasi tingkat atasnya, merupakan kewajiban dan wewenang koperasi tingkat atasnya untuk memberikan bimbingan dan pemeriksaan terhadap koperasi tingkat bawahnya, hal demikian dimaksudkan agar koperasi yang sehat dapat terjaga pertumbuhannya. Adapun tanggungjawab mengenai jalannya koperasi bawahan tetap pada koperasi bawahan yang bersangkutan.
Tingkatan Koperasi dan Daerah Kerja Koperasi
Tingkatan Koperasi dan Daerah Kerja Koperasi

Mengenai daerah kerja suatu badan hukum koperasi pada dasarnya harus cukup memiliki potensi ekonomi bago perkembangan koperasi yang bersangkutan, ini berarti agar tercegah tugas-tugas operasional yang saling bertabrakan dikarenakan terjadinya kompetisi antara koperasi yang sejenis. Jelasnya untuk Koperasi Primer pada umumnya harus berada di wilayah adminstrasi pemerintahan yang terendah, yaitu desa, Koperasi Pusat daerah kerjanya meliputi Kabupaten/Kotamadya, Koperasi Gabungan meliputi satu provinsi dan Koperasi Induk mempunyai daerah kerja meliputi seluruh Indonesia. Kesemuanya ini hanya berlaku pada tiap-tiap jenis koperasi, jadi pada suatu desa kemungkinan untuk berdirinya 2 atau 3 Koperasi Primer yang berlainan jenis tetap saja terbuka, karena tugas-tugasnya berlainan dan tidak akan bertabrakan. Jelasnya sebagai berikut:

1) Di Pedesaan ada : Koperasi Primer Kopra, dan Koperasi Primer Batik.
2) Di Kabupaten ada : Koperasi Pusat Perkantoran dan Koperasi Pusat Pembatikan.
3) Di Provinsi ada : Koperasi Gabungan Perkopraan dan Koperasi Gabungan Pembatikan.
4) Di Indonesia ada : Koperasi Induk Perkopraan dan Koperasi Induk Pembatikan.

Menurut pasal 16 UU no. 12 Tahun 1967, daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya didasarkan pada ketentuan wilayah adminstrasi pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi, di dalam hal di mana ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi, menteri menentukan lain. Dalam hal ini kita perhatikan misalnya KUD yang merupakan koperasi serba usaha yang mempunyai sub unit peternakan, sub unit sayur mayur (palawija), sub unit susu (sapi), yang kemungkinan masing-masing sub unit berada pada desa-desa tertentu, maka daerah kerjanya tentu akan lebih luas, lazimnya meliputi daerah kecamatan.

Menyinggung tentang hak suara bagi anggota-anggota koperasi, dalam Koperasi Primer seorang anggota mempunyai satu suara. Dalam hubungannya dengan terwujudnya pemusatan-pemusatan Koperasi Primer ke tingkat lebih atas, karena dalam hal ini anggota-anggota koperasi adalah badan hukum, untuk mendekati dasar demokrasi dilakukan menurut suara yang berimbang (vide pasal 20 ayat (4) UU no. 12 Tahun 1967). artinya anggota-anggota badan hukum masing-masing mempunyai hak suara yang proporsional (sebanding) dengan jumlah anggota perorangannya, tetapi dengan ketentuan bahwa untuk menghindarkan terjadinya "pemborongan suara" oleh anggota badan hukum yang jumlah anggotanya terlalu banyak, selanjutnya diadakan pembatasan maksimum suara bagi anggota badan hukum semacam itu.

Demikian pembahasan mengenai Tingkatan Koperasi dan Daerah Kerja Koperasi, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
Tingkatan Koperasi dan Daerah Kerja Koperasi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ekawati Zainuddin

0 komentar:

Post a Comment