Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Perkembangan Koperasi pada Masa Pemerintahan Orde Baru. Pembahasan mengenai Perkembangan Koperasi Pada Masa Pemerintahan Orde Baru yaitu sebagai berikut:
Meletusnya G. 30 S/PKI dan tertumpasnya gerakan tersebut oleh kemanunggalan ABRI dan segenap rakyat yang Pancasilais, merupakan awal dari keruntuhan Pemerintahan Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Pemerintahan Orde Lama merupakan pemerintahan yang telah bertindak jauh ke luar dari ketentuan-ketentuan UUD 1945 dan Pancasila, pemerintahan yang telah menyimpang dari kemurnian UUD 1945 dan Pancasila, pemerintahan yang telah menyimpang dari kemurnian UUD 1945 dan Pancasila, pemerintahan yang telah menimbulkan malapetaka dan kesengsaraan hidup bangsa Indonesia. Dalam segala bidang kehidupan terjadi kemunduran dan kesulitan-kesulitan. Beruntunglah dengan terjadinya keruntuhan pemerintahan Orde Lama tersebut, sebab kalau tidak bagaimana jadinya negara dan bangsa Indonesia.
Instansi Koperasi dan gerakan koperasi peninggalan Orde Lama, mental dan materilnya pada umumnya ada dalam keadaan yang parah. Kita mengetahui dari perjalanan sejarah, betapa besar hasrat PKI dan PNI A-SU untuk memasukkan pengaruhnya ke dalam tubuh perkoperasian, terbukti dengan diamankannya Menteri Koperasi (Drs. Achadi) dan beberapa pejabat pembantunya (pejabat tinggi) karena ternyata berindikasi dengan gerakan partai yang terlarang tersebut.
Di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto yang mendapat dukungan penuh dari segenap rakyat yang Pancasilais, Pemerintahan Orde Baru mengadakan pembersihan-pembersihan di seluruh tubuh pemerintahan dan badan-badan kemasyarakatan, agar keseluruhannya kembali bertindak, berperilaku atas dasar kemurnian UUD 1945 dan Pancasila. Khusus dalam tubuh perkoperasian sejalan dengan pembersihan-pembersihan itu diadakan pula perubahan-perubahan untuk mengembalikan fungsi dan hakiki dari gerakan koperasi Indonesia, agar dapat berjalan semurninya pasal 33 UUD 1945. Untuk itu secara berangsur-angsur dirumuskan kebijaksanaan baru yang memberikan kebebasan kembali kepada gerakan koperasi agar dapat bekerja sesuai dengan azas-azasnya, yaitu:
- Memupuk dan menghidupkan kembali dasar-dasar demokrasi Pancasila;
- Memupuk dan menghidupkan kembali pengertian bahwa koperasi harus memiliki dasar swadaya (selfhelp) untuk mencapai tujuannya yang mulia, pembinaan-pembinaan pemerintah memang diperlukan tetapi hanya terbatas pada hal-hal yang perlu saja, sehingga terlaksana dasar Tut Wuri Handayani yang sebaik-baiknya, yang dapat melahirkan dan menghidupkan inisiatif di kalangan gerakan koperasi sendiri;
- Menyusun secara berangsur-angsur peraturan-peraturan yang sebijaksana mungkin untuk pengamanan azas-azas dan dasar koperasi, yang daya manfaatnya lebih bersifat memberikan dorongan daripada mengekang;
- Menyiapkan Undang-Undang Koperasi baru sebagai penggantu UU Koperasi no. 14 Tahun 1965 yang segera harus ducabut karena nyata telah menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi koperasi dari kemurniannya. Undang-Undang Koperasi baru yang segera harus dipersiapkan itu harus benar-benar dapat menempatkan koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dari perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan di atas, dapat kita ketahui dengan jelas bahwa Pemerintah Orde Baru mengharapkan agar perkoperasian di tanah air kita benar-benar dapat menjadi sehat kembali, karena itulah perumusan-perumusan kebijaksanaan tersebut tertuju kepada bidang mental, organisasi dan usahanya. Mental yang sehat, dapat menjadikan organisasi koperasi itu sehat dan dengan kedua-duanya maka usaha yang sehat akan dapat tercapai, inisiatif-inisiatif akan tumbuh dengan subur.
Mental yang sehat, organisasi yang sehat dan usaha yang sehat merupakan syarat-syarat idiil dan agar koperasi yang sehat dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan oleh segenap rakyat Indonesia, maka sebagai materialisasinya haruslah disusun dan dipenuhinya suatu pola pembangunan koperasi sebagai kerangka pembangunan dan peralatannya yang memadai (terhitung modal, skill dan lain-lainnya) untuk memberi wujud dan isi kepada pola pembangunan tersebut. Kesemua hal ini merupakan tantangan yang berat bagi gerakan Koperasi Indonesia pada waktu itu, yang baru dibebaskan dari cengkeraman Pemerintah Orde Lama. Akan tetapi, kalau segi-segi mental dari seluruh petugas telah dapat disehatkan, maka keberhasilan dalam membangun koperasi yang sehat akan dapat terwujud, karena segi mental itulah yang dapat menentukannya.
Menghadapi tantangan berat seperti di atas, pada bulan Juli 1966 dengan berpedoman pada Keputusan MPRS no XXIII/MPRS/1966 Gerakan Koperasi Indonesia telah menyelenggarakan musyawarah nasional dengan maksud menyusun satu pola pembangunan koperasi sebagai pegangan dasar dalam melakukan rehabilitasi dan stabilisasi.
Tentang Undang-Undang Koperasi yang baru yaitu Undang-Undang nomor 12 Tahun 1967 (tentang pokok-pokok Perkoperasian), telah dapat disahkan oleh Pj. Presiden pada tanggal 18 Desember 1967, LN 1967 no. 23; dan berlaku hingga sekarang. Dengan diundangkannya UU no. 12 Tahun 1967 ini, maka terpenuhilah keinginan masyarakat, khususnya para pecinta koperasi untuk memiliki landasan pokok untuk mengatur perkoperasian yang sesuai dengan jiwa dan semangat Orde Baru, berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33 ayat 1.
Dalam pembentukan Kabinet Ampera, perkoperasian dibina oleh Direktorat Jenderal Koperasi yang bernaung di bawah Departemen Dalam Negeri, dan selanjutnya berturut-turut kita mendapatkan Departemen Transmigrasi dan Koperasi, Menteri Muda Urusan Koperasi dan sekarang dalam Kabinet Pembangunan IV kita mendapatkan Departemen Koperasi dan sebagai menterinya adalah Bustanil Arifin SH yang merangkap sebagai Ka Bulog.
Adapun tentang pendidikan perkoperasian yang pernah ada, seperti Sekolah Koperasi Menengah Atas (SKOPMA) diintegrasikan ke dalam SMEA, jadi yang masih dipertahankan adalah Akademi Koperasi Jakarta ditambah dengan beberapa AKOP Swasta. Pada tanggal 12 Juli 1984 diresmikan oleh Presiden Soeharto tentang berdirinya Institut Koperasi Indonesia yang berkampus di Jatinangor, Kabupaten Bandung.
Demikian pembahasan mengenai Perkembangan Koperasi Pada Masa Pemerintahan Orde Baru, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian...
0 komentar:
Post a Comment