Pembahasan kali ini, saya akan membahas mengenai Pengertian Bursa Efek. Pembahasan mengenai Pengertian Bursa Efek yaitu sebagai berikut:
Pengertian Bursa Efek
Pasar modal merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk berjual beli modal. Secara umum, pasar biasanya disebut bursa exchange atau market, sedangkan modal diistilahkan efek, securities, stock. Indonesia menyebut pasar modal sebagai bursa efek.
Ada beberapa definisi tentang pasar modal, salah satu diantaranya adalah bahwa pasar modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir. Aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant, right dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan underwriter. Modal yang diperdagangkan di pasar modal diwujudkan dalam bentuk bukti kepemilikan perusahaan dan surat pernyataan utang, seperti saham, obligasi, dan surat utang lainnya yang berjangka panjang.
Siapakah pembeli dan penjual surat berharga di pasar modal itu? Pembeli surat berharga adalah individu atau organisasi atau lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal. Adapun penjual surat berharga adalah perusahaan yang membutuhkan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
Bursa efek memiliki peran penting dalam pasar modal, antara lain sebagai berikut.
a. Menyediakan sarana perdagangan efek seperti saham, obligasi, dan surat berharga lainnya.
b. Membuat aturan dalam kegiatan bursa efek.
c. Mencegah praktik-praktik yang dilarang dalam bursa efek seperti kolusi dan sebagainya.
d. Menyebarkan informasi tentang bursa efek.
e. Mengupayakan instrumen pasar modal.
f. Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel.
a. Pasar Perdana
Pasar perdana merupakan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek dan dijual dengan harga emisi (penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk diperdagangkan), sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
b. Pasar Sekunder
Pasar sekunder merupakan penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Harga efek di pasar sekunder ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut, naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh permintaan dan penawaran efek tersebut. Tidak semua efek dapat diperjualbelikan di bursa efek. Hanya efek yang dapat memenuhi syarat listing (pertama didaftarkan ) saja yang dapat diperjualbelikan di bursa efek. Sedangkan efek yang tidak memenuhi syarat listing efek dapat dijual di luar bursa efek.
c. Bursa Paralel
Bursa paralel merupakan alternatif bagi perusahaan yang go public untuk memperjualbelikan efeknya, karena tidak semua efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang go public dapat menjual sahamnya di bursa efek. Hal ini disebabkan persyaratan untuk listing di bursa efek tersebut cukup berat dan sangat ketat. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek-Efek (PPUE). Bursa paralel yang ada di Indonesia adalah di Jakarta (Bursa Efek Jakarta) dan sekarang bursa paralel tersebut diambil alih oleh BES dan beroperasi di Surabaya (Bursa Efek Surabaya).
Demikian pembahasan mengenai Pengertian Bursa Efek. Semoga Pengertian Bursa Efek memberikan manfaat bagi pembaca.
0 komentar:
Post a Comment